Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.75/2002

Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan mengenai pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-02/PJ.75/2002 tanggal 22 April 2002, dan untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan kebijaksanaan penagihan pajak, maka perlu disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Bagi KPP/ KP PBB yang mengalami kekurangan tenaga pelaksana juru sita pajak dapat menunjuk dan mengangkat juru sita yang telah menjabat sebagai Koordinator Pelaksana pada Seksi Penagihan pada khususnya, atau Kepala Seksi Penagihan atau Kepala KP4, sepanjang yang bersangkutan memenuhi ketentuan pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 562/KMK.04/2000 tentang Syarat-syarat, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Jurusita Pajak (Lulusan Program Diploma III Spesialisasi Pajak dianggap telah memiliki pendidikan dan sertifikat juru sita).

  2. Butir 4 SE-02/PJ.75/2002 menyebutkan bahwa standar prestasi pelaksanaan kegiatan penagihan pajak tahun 2002 adalah 12 SP per jurusita per bulan, 3 SPMP per jurusita per bulan dan 1 lelang per triwulan per KPP. Dalam hal terdapat pelaksanaan SP, SPMP dan Lelang di luar wilayah kerja Kepala KPP/ KP PBB, yang mewajibkan Kepala KPP/ KP PBB meminta bantuan kepada Kepala KPP/ KP PBB yang wilayah kerjanya meliputi tempat pelaksanaan SP, SPMP, dan Lelang, maka standar prestasi diberikan kepada KPP/ KP PBB yang meminta bantuan dan KPP/ KP PBB yang memberikan bantuan atas penyampaian SP, SPMP dan pelaksanaan lelang.

  3. Butir 5.1 SE-02/PJ.75/2002 menyebutkan bahwa KPP melaksanakan pemantauan tindakan penagihan pajak terhadap 100 penunggak pajak terbesar dan melaporkannya kepada Kakanwil setiap tanggal 10 bulan berikutnya. Bentuk laporan adalah seperti pada Lampiran 1. Di samping itu, KPP yang mempunyai WP yang termasuk dalam daftar 1000 Penunggak Pajak Terbesar Nasional, memantau dan melaporkan perkembangan pencairan tunggakan pajak kepada Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak setiap tanggal 15 bulan berikutnya dengan tembusan Kepala Kanwil DJP. Untuk periode Januari sampai dengan Mei 2002 laporan perkembangan tunggakan pajak sudah harus diterima Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak tanggal 25 Juni 2002 dengan tembusan Kepala Kanwil DJP, dan untuk periode Juni dan seterusnya laporan tersebut sudah harus diterima Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak setiap tanggal 15 bulan berikutnya dengan tembusan Kepala Kanwil DJP. Bentuk laporan dapat dilihat pada Lampiran 2. Laporan tersebut di atas dikirimkan dalam bentuk hard copy dan disket.

  4. Butir 5.2 SE-02/PJ.75/2002 menyebutkan bahwa Kepala Kanwil DJP melaksanakan pengawasan tindakan penagihan terhadap 500 Penunggak Pajak Terbesar (Kanwil DJP Pontianak, Manado dan Jayapura 400 Penunggak Pajak Terbesar) dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak setiap tanggal 10 triwulan II 2002, yaitu periode April sampai dengan Juni 2002 dan sudah harus diterima Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak tanggal 10 Juli 2002 dengan menggunakan format laporan seperti pada Lampiran 3. Laporan tersebut dikirimkan dalam bentuk hard copy dan disket.

  5. Berdasarkan butir 5.4 SE-02/PJ.75/2002 tanggal 22 April 2002 dinyatakan bahwa Daftar Wajib Pajak 1000 Penunggak Pajak Terbesar Nasional, 500 Terbesar Kanwil dan 100 Terbesar KPP harus dilengkapi dengan resume tunggakan pajaknya. Resume harus dibuat sesuai dengan Surat Direktur P4 No. S-006/PJ.753/2002 tanggal 16 Januari 2002 seperti pada Lampiran 4. Resume tersebut dikirimkan dalam bentuk hard copy dan disket.

  6. Butir 5.7 SE-02/PJ.75/2002 menyebutkan bahwa KPP melaksanakan penagihan pajak dengan cara persuasif (soft collection) terhadap wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya. Jangka waktu pelaksanaan tindakan persuasif adalah sebagai berikut :

    Utang pajak yang besarnya lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dilakukan tindakan persuasif dalam waktu 10 hari setelah diterbitkannya Surat Teguran.
    Utang pajak yang besarnya lebih dari Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) s.d. Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dilakukan tindakan persuasif dalam waktu 14 hari setelah diterbitkannya Surat Teguran.
    Utang pajak yang besarnya lebih dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) s.d. Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dilakukan tindakan persuasif dalam waktu 21 hari setelah diterbitkannya Surat Teguran.
    Utang pajak yang besarnya lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) s.d. Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dilakukan tindakan persuasif dalam waktu 28 hari setelah diterbitkannya Surat Teguran.
    Utang pajak yang besarnya sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dilakukan tindakan persuasif dalam waktu 56 hari setelah diterbitkannya Surat Teguran.

  7. Butir 5.8 SE-02/PJ.75/2002 menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penagihan persuasif ditetapkan Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang kooperatif dan non kooperatif. Yang dimaksud dengan Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang kooperatif antara lain :

    bersedia merespon pemberitahuan yang disampaikan melalui telepon atau surat
    memberikan data/informasi yang lengkap mengenai keadaan perusahaan;
    memberikan penjelasan tentang penyelesaian utang pajaknya;
    bekerja sama dalam setiap pemeriksaan pada umumnya dan delinquency audit pada khususnya;
    menyerahkan harta kekayaannya untuk pelunasan pajak.

    Reward atau kemudahan yang dapat diberikan kepada WP/PP kooperatif, antara lain :

    Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, berdasarkan Pasal 36 ayat (1) a KUP.
    Mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar, berdasarkan Pasal 36 ayat (1) b KUP.
    Pembetulan SKP/STP, Keputusan Keberatan dan Surat Keputusan lainnya, berdasarkan Pasal 16 ayat (1) KUP.
    Penjadwalan kembali pembayaran/pelunasan utang pajaknya.

  8. Prioritas penyitaan atas kekayaan WP/PP berupa monetary assets seperti deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, piutang atau tagihan, obligasi, saham dan surat berharga lainnya.

  9. Butir 5.11 SE-02/PJ.75/2002 menyebutkan bahwa Kepala Kanwil setelah meneliti Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak/PBB yang diterima dari Kepala KPP/KP PBB, mengirimkan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak/PBB kepada Dirjen Pajak u.p. Direktur P4 paling lambat 20 hari sejak usulan penghapusan piutang diterima dari KPP/KP PBB. Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak/PBB dikirimkan dalam bentuk hard copy dan disket.

  10. Butir 5.12 SE-02/PJ.75/2002 menyebutkan bahwa Kepala Karikpa turut bertanggung jawab dan membantu pencairan tunggakan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar hasil pemeriksaannya dan melaporkan ke Kanwil atasannya setiap tanggal 10 bulan berikutnya dimulai sejak penerbitan LPP per 2 Januari 2002. Adapun bentuk laporan sesuai dengan yang terdapat dalam Surat Direktur P4 Nomor : S-67/PJ.753/2002 tanggal 30 April 2002.

  11. Susunan keanggotaan Tim Penagihan tingkat KPP/Kanwil sesuai butir 5.13 SE-02/PJ.75/2002 dapat ditambah atau diubah sesuai pertimbangan kepala KPP/Kanwil, misalnya dengan menambah Kepala KP4 di KPP atau Kabid Administrasi dan Kerja Sama Perpajakan di Kanwil.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.75/2002