Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.42/2002

Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga dan Diskonto Obligasi yang diperdagangkan dan/atau Dilaporkan Perdagangannya di Bursa Efek, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 121/KMK.03/2002 tanggal 1 April 2002 serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2002 tanggal 30 April 2002, yang berlaku mulai tanggal 1 Mei 2002, dengan ini disampaikan beberapa penjelasan/penegasan sebagai berikut :

  1. Yang dimaksud dengan saat atau tanggal transaksi adalah saat atau tanggal penyerahan atau pengalihan kepemilikan obligasi kepada pembeli (settlement date ).

  2. Dalam menghitung bunga, masa kepemilikan (holding period ) dihitung sesuai dengan ketentuan (term and condition ) yang berlaku dalam masing-masing perjanjian obligasi.

  3. Dalam hal obligasi diperoleh sebelum tanggal 1 Mei 2002, kewajiban penjual obligasi untuk memberitahukan kepada pemotong pajak mengenai harga perolehan dan tanggal perolehan dapat dilakukan dengan menyerahkan fotocopi bukti perolehan obligasi yang sah ( trade confirmation ) dari penjual obligasi sebelumnya.

  4. Dalam hal obligasi diperoleh pada saat emisi perdana, kewajiban penjual obligasi sebagaimana dimaksud pada butir 3 diatas dapat dilakukan dengan menyerahkan foto copy bukti pembelian di pasar perdana yang sah.

  5. Untuk tujuan perpajakan, perusahaan efek (broker) dilarang melakukan transaksi jual beli obligasi dari dan ke dirinya sendiri.

  6. Pajak Penghasilan yang dipotong atas bunga dan diskonto obligasi oleh emiten atau kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran pada saat jatuh tempo bunga dan saat jatuh tempo obligasi adalah Pajak Penghasil final Pasal 4 ayat (2), dalam hal obligasi tersebut tercatat penerbitan perdananya di bursa efek. Data/informasi jumlah harga jual bersih pada Bukti Pemotongan PPh final Pasal 4 (2) tidak diisi, dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga pada saat jatuh tempo bunga.

  7. Untuk keperluan menghitung diskonto dan bunga obligasi tanpa warkat (scriptless) pada saat penjualan, tanggal perolehan yang tidak dapat diidentifikasi ditentukan dengan cara mendahulukan tanggal perolehan dan harga perolehan obligasi sejenis yang diperoleh pertama (first in first out/FIFO).

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.42/2002