Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 35/PJ.51/2002

Berhubung dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.51/2002 tanggal 20 Maret 2002 tentang Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-155/PJ/2002 Tentang Saat Lain Sebagai Saat Terutangnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Atau Impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dilakukan Pada Tanggal 1 Januari 2001 Sampai Dengan Tanggal 24 Januari 2001, terdapat kekeliruan ketik pada angka 2 huruf b, dengan ini dilakukan ralat sebagai berikut:

Tertulis :

“b.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 274/KMK.04/1999.”

Seharusnya :

“b.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 274/KMK.04/1995.”

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada angka 2 huruf b tersebut telah dibetulkan.

Untuk memudahkan administrasi, dianjurkan agar pengarsipan surat ini disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.51/2002 tanggal 20 Maret 2002.

Demikian untuk dimaklumi.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 35/PJ.51/2002