Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.43/2002

Dalam rangka pengamanan rencana penerimaan Pajak Penghasilan tahun anggaran 2002, khususnya melalui intensifikasi pemanfaatan data Sistem Informasi Perpajakan (SIP), dengan ini diinstruksikan kepada para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak beserta seluruh jajarannya untuk segera memanfaatkan Data Pemberitahuan Ekspor/Impor Barang yang diterima dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Data tersebut dapat diakses melalui Intranet Direktorat Jenderal Pajak pada situs Subdit Registrasi dan Pemantauan Data Wajib Pajak sesuai dengan surat Direktur Informasi Perpajakan Nomor S-170/PJ.9/2002 tanggal 10 Juni 2002.

  1. Sesuai dengan Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor INS-325/PJ/2002 tanggal 19 Juli 2002, pemanfaatan data tersebut agar dilaksanakan sesuai dengan prosedur sebagai berikut:

    1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan penelitian terhadap Data Pemberitahuan Ekspor/Impor Barang yang berkaitan dengan Wajib Pajak yang berdomisili di wilayah kerjanya dan mencocokkannya dengan Data/Keterangan yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT yang telah direkam dalam Sistem Informasi Perpajakan (SIP);

    2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan pemberitahuan dan mengirimkan surat himbauan kepada Wajib Pajak, yang berdasarkan hasil penelitian pada butir 1 terdapat perbedaan/selisih Data Pemberitahuan Ekspor/Impor Barang lebih besar dari Data SPT, agar memberikan penjelasan secara tertulis atau menyampaikan pembetulan SPT dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat, dengan menggunakan formulir Surat Himbauan sebagaimana terlampir dalam Instruksi Direktur Jenderal Pajak tersebut diatas.

    3. Apabila Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan secara tertulis atau tidak menanggapi permintaan penjelasan melalui pembetulan SPT sebagaimana dimaksud pada butir 2 tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar segera mengusulkan pemeriksaan khusus kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

    4. Dalam hal ditemukan adanya kewajiban perpajakan tahun-tahun sebelumnya (sepanjang belum melewati batas daluwarsa penetapan pajak) agar diusulkan pemeriksaan khusus kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya.

    5. Apabila terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 3 ternyata sedang diperiksa oleh KPP/Karikpa/Kanwil/Kantor Pusat, maka pemeriksa wajib memanfaatkan Data Pemberitahuan Ekspor/Impor Barang tersebut dan melaporkan hasil pemanfaatan data dalam Laporan Pemeriksaan Pajak.

    6. Apabila Kepala Kantor Pelayanan Pajak menemui kesulitan dalam mengakses situs Subdit Registrasi dan Pemantauan Data Wajib Pajak dapat menghubungi Direktorat Informasi Perpajakan atau Kantor Wilayah atasannya untuk mendapatkan bantuan.

  2. Pengawasan pelaksanaan pemanfaatan data Pemberitahuan Ekspor/Impor Barang

    1. Dalam rangka pengawasan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak bertanggungjawab untuk mengawasi pelaksanaan pemanfaatan Data Pemberitahuan Ekspor/Impor Barang di wilayahnya, dan melaporkan hasil pelaksanaan pemanfaatan data tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya, untuk pertama kalinya paling lambat tanggal 30 September 2002, dengan menggunakan bentuk laporan sebagaimana terlampir.

    2. Kepala Kantor Wilayah bertanggungjawab untuk mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan pemanfaatan Data Pemberitahuan Ekspor/Impor Barang di wilayahnya, dan melaporkan hasil pelaksanaan pemanfaatan data tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat PPh untuk pertama kalinya paling lambat tanggal 10 Oktober 2002, dengan menggunakan bentuk laporan sebagaimana terlampir.

    3. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat PPh dan Direktorat Informasi Perpajakan akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemanfaatan Data Pemberitahuan Ekspor/Impor Barang ke Kanwil/KPP pada pertengahan bulan Oktober 2002.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.43/2002