Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 369/PJ./2002

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mengamankan target penerimaan 2002 diperlukan langkah-langkah strategis dan konkrit yang berkaitan dengan kegiatan ekstensifikasi, instensifikasi, penagihan pajak dan sistem pelaporan yang akurat dan cepat;
  2. bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk membentuk Revenue Generation Task Force dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
  4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
  5. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3988);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN REVENUE GENERATION TASK FORCE

Pasal 1

Membentuk Revenue Generation Task Force dengan susunan keanggotaan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 2

(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas untuk:
  1. Memantau, mengarahkan, dan memberikan dukungan teknis berkaitan dengan kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi dalam upaya peningkatan penerimaan dan penegakan hukum;
  2. Memantau dan mengawasi kegiatan pemeriksaan dan penyidikan pajak;
  3. Memantau, mengawasi, dan memberikan dukungan teknis berkaitan dengan kegiatan penagihan pajak dalam rangka memenuhi target pencairan tunggakan yang telah ditetapkan;
  4. Mengembangkan sistem pelaporan yang efektif dan efisien yang menunjang kegiatan ekstensifikasi, intensifikasi dan penagihan pajak.

(2)

Dalam melaksanakan tugasnya Revenue Generation Task Force dapat melakukan koordinasi internal dan memberikan dukungan teknis kepada Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang terkait.

Pasal 3

Revenue Generation Task Force melaporkan pelaksanaan tugasnya dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4

Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Daftar Alokasi Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 5

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2002.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  2. Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak;
  3. Direktur Informasi Perpajakan;
  4. Direktur Perencanaan, Potensi dan Sistem Perpajakan, dan
  5. Para Anggota Tim.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2002
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 369/PJ./2002