Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.43/2001

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-401/PJ/2001 tanggal 18 Juni 2001 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Semen di Dalam Negeri. Sehubungan dengan hal tsb, bersama ini disampaikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian sbb.:

  1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak tsb merupakan pengganti Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-70/PJ/1995 tanggal 14 Agustus 1995 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Semen di Dalam Negeri.

  1. Adapun aturan yang diubah dan ditambah dalam Keputusan tsb adalah sbb.:
    1. Mencabut pengecualian yang diberikan kepada PT. Indocement, PT. Semen Cibinong dan PT. Semen Nusantara dari kewajiban melakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan semua jenis semen di dalam negeri.
    2. Dalam hal penyerahan semen oleh PT. Indocement, PT. Semen Cibinong, dan PT. Semen Nusantara kepada distributor tunggal/ utamanya dilaksanakan sebelum diberlakukannya Keputusan ini dan penjualan atas semen dimaksud dilaksanakan oleh distributor tunggal/utama industri semen PT. Indocement, PT. Semen Cibinong, dan PT. Semen Nusantara setelah diberlakukannya Keputusan ini, maka atas penjualan tsb dipungut PPh Pasal 22 sesuai Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-70/PJ/1995 tanggal 14 Agustus 1995.
    3. Keputusan tsb mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2001.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan kepada para Wajib Pajak di wilayah kerja masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.43/2001