Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 509/KMK.06/2002

Menimbang :

  1. bahwa laporan keuangan Dana Pensiun merupakan sumber informasi bagi berbagai pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Dana Pensiun;
  2. bahwa informasi yang disajikan dalam laporan keuangan harus dapat menggambarkan kondisi keuangan yang sesungguhnya dari Dana Pensiun;
  3. bahwa dengan adanya perkembangan kebutuhan terhadap laporan keuangan Dana Pensiun, ketentuan mengenai laporan keuangan Dana Pensiun dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 76//KMK.017/1995 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 658/KMK.017/1997 perlu disempurnakan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, dan c di atas perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Laporan Keuangan Dana Pensiun;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3507);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3508);
  4. Keputusan Presiden Nomor 228 / M Tahun 2001;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN DANA PENSIUN.

Pasal 1

(1)

Pengurus Dana Pensiun wajib menyampaikan laporan keuangan kepada Menteri Keuangan.

(2)

Kewajiban menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku sejak Dana Pensiun disahkan pendiriannya oleh Menteri Keuangan.

(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa :

  1. laporan keuangan semesteran yang ditandatangani oleh Pengurus; dan
  2. laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Pasal 2

Untuk Dana Pensiun yang disahkan pendiriannya oleh Menteri Keuangan dalam periode 3 (tiga) bulan sebelum akhir tahun buku, audit akuntan publik atas laporan keuangan untuk tahun buku saat Dana Pensiun disahkan dapat dilakukan bersamaan dengan audit tahun buku berikutnya.

Pasal 3

(1) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b harus memuat :

  1. pernyataan akuntan; dan
  2. laporan keuangan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) terdiri dari :

  1. laporan aktiva bersih;
  2. laporan perubahan aktiva bersih;
  3. neraca;
  4. perhitungan hasil usaha;
  5. laporan arus kas; dan
  6. catatan atas laporan keuangan.

Pasal 4

Dasar penilaian kekayaan Dana Pensiun dalam laporan aktiva bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a adalah sebagai berikut :

  1. investasi, berdasar nilai sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Investasi Dana Pensiun;
  2. kas, rekening giro dan tabungan, berdasar nilai nominal;
  3. piutang iuran beserta bunga atas keterlambatan pembayaran iuran, berdasar nilai nominal;
  4. piutang hasil investasi, berdasar nilai nominal; dan
  5. aktiva selain dari huruf a sampai dengan huruf d, berdasar Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.

Pasal 5

Tahun buku Dana Pensiun adalah 1 Januari sampai dengan 31 Desember dalam tahun yang bersangkutan.

Pasal 6

(1)

Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) harus laporan keuangan asli.

(2)

Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) harus disertai data elektronik yang sama dengan data pada laporan keuangan tersebut

Pasal 7

Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) harus menggunakan bahasa Indonesia dengan huruf latin, angka Arab, dan satuan mata uang Rupiah.

Pasal 8

Bentuk dan susunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan data elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.

Pasal 9

(1) Dalam rangka audit atas laporan keuangan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) huruf b, Dewan Pengawas Dana Pensiun dilarang menunjuk akuntan publik yang sama dalam hal :

  1. akuntan publik tersebut telah melakukan audit atas laporan keuangan Dana Pensiun bersangkutan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut; dan atau
  2. akuntan publik dimaksud dinyatakan telah melanggar standar praktik akuntan publik yang berlaku di Indonesia oleh asosiasi akuntan atau Menteri Keuangan.
(2)

Kantor akuntan publik yang sama tidak dapat ditunjuk untuk melakukan audit atas laporan keuangan Dana Pensiun lebih dari 5 (lima) kali berturut-turut.

Pasal 10

(1)

Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan data elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Dana Pensiun.

(2)

Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a, disampaikan paling lambat 2 (dua) bulan setelah berakhirnya periode laporan keuangan..

(3)

Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b, disampaikan paling lambat 5 (lima) bulan setelah berakhirnya tahun buku Dana Pensiun.

(4) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan salah satu cara sebagai berikut :

  1. diserahkan langsung ke kantor Direktorat Dana Pensiun;
  2. dikirim melalui kantor pos secara tercatat; atau
  3. dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman / titipan.

Pasal 11

(1)

Dalam hal penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) terlambat dilakukan, Pendiri Dana Pensiun dikenakan denda sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan terhitung sejak hari pertama setelah batas akhir masa penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3), paling banyak sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(2) Dalam rangka pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tanggal penyampaian laporan keuangan adalah :

  1. tanggal penerimaan laporan, apabila laporan diserahkan langsung ke kantor Direktur Dana Pensiun; atau
  2. tanggal pengiriman dalam tanda bukti pengiriman, apabila laporan dikirim melalui kantor pos atau perusahaan jasa pengiriman / titipan.
(3)

Perhitungan hari keterlambatan untuk pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir pada tanggal penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

(4)

Denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dibayarkan ke Kas Negara.

(5)

Copy bukti setoran denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) wajib disampaikan Pendiri kepada Direktur Dana Pensiun.

Pasal 12

(1)

Penyampaian laporan keuangan setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) tidak menghapuskan kewajiban pembayaran denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1);

(2)

Dalam hal Pendiri belum membayar denda, denda tersebut dinyatakan sebagai utang Pendiri pada Negara yang harus dicantumkan dalam neraca Pendiri yang bersangkutan.

Pasal 13

(1)

Dana Pensiun Lembaga Keuangan wajib memuat laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b selain catatan atas laporan keuangan, dalam surat kabar yang memiliki peredaran nasional paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal penyampaian laporan keuangan kepada Menteri Keuangan.

(2)

Bukti pemuatan dalam surat kabar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Dana Pensiun.

Pasal 14

(1)

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 76/ KMK.017/1995 tentang Laporan Keuangan Dana Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 658/KMK.017/1997 dinyatakan tidak berlaku untuk laporan keuangan sejak tahun buku 2003.

(2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mulai berlaku untuk laporan keuangan sejak tahun buku 2002.

Pasal 15

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 509/KMK.06/2002