Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 08/PJ./2003

Menimbang :

  1. bahwa untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pada Direktorat Jenderal Pajak perlu adanya kejelasan mengenai uraian jabatan dan petunjuk pelaksanaan pekerjaan bagi setiap unit organisasi yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasilguna pelaksanaan tugas pokok Direktorat Jenderal Pajak dipandang perlu menyempurnakan Uraian Jabatan dan Petunjuk Pelaksanaan Pekerjaan.
  3. bahwa guna melakukan evaluasi terhadap Buku Uraian Jabatan dan Petunjuk Pelaksanaan Pekerjaan (Proker) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dipandang perlu untuk memperpanjang Tim Kompilasi Penyusunan Buku Uraian Jabatan dan Buku Petunjuk Pelaksanaan Pekerjaan (Proker) Direktorat Jenderal Pajak

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Departemen;
  2. Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan.
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 535/KMK.01/2001 tentang Susunan dan Tugas Koordinator Pelaksana di Lingkungan DJP.
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-32/PJ/2002 tanggal 22 Januari 2002 tentang Tim Kompilasi Penyusunan Buku Uraian Jabatan dan Buku Petunjuk Pelaksanaan Pekerjaan (Prosedur Kerja) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERPANJANGAN TIM KOMPILASI PENYUSUNAN BUKU URAIAN JABATAN DAN BUKU PETUNJUK PELAKSANAAN PEKERJAAN (PROSEDUR KERJA) KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, KANTOR PELAYANAN PAJAK, KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, KANTOR PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK, DAN KANTOR PENYULUHAN DAN PENGAMATAN POTENSI PERPAJAKAN.

PERTAMA :

Dipandang perlu untuk memperpanjang Tim Kompilasi Penyusunan Buku Uraian Jabatan dan Buku Petunjuk Pelaksanaan Pekerjaan (Prosedur kerja) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan yang keanggotaannya terdiri dari Pembina, Pengarah, Ketua Tim, Wakil Ketua Tim, Sekretaris Tim, Anggota Tim, Sekretariat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

KEDUA :

Tim Kompilasi Penyusunan Buku Uraian Jabatan dan Buku Petunjuk Pelaksanaan Pekerjaan (Prosedur Kerja) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan mempunyai tugas:

  1. Meneliti/meninjau kembali Uraian Jabatan dan Petunjuk Pelaksanaan Pekerjaan (Prosedur Kerja) yang sudah tidak sesuai lagi sehubungan dengan adanya reorganisasi di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja antar Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 535/KMK.01/2001 tentang Susunan dan Tugas Koordinator Pelaksana di Lingkungan DJP;
  2. Mengusulkan hasil penyempurnaan Uraian Jabatan dan Petunjuk Pelaksanaan Pekerjaan, (Prosedur Kerja) dan mengkonsultasikan dengan Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan u.p. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan;
  3. Menyusun dan menggandakan Uraian Jabatan dan Prosedur Kerja sesuai dengan tugas pekerjaan unit organisasi masing-masing;

KETIGA :

Dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan, masing-masing anggota tim bertanggung jawab:

  1. Anggota tim sesuai dengan bidang tugas masing-masing bertanggung jawab menyusun konsep Uraian Jabatan dan Petunjuk Pelaksanaan Pekerjaan yang telah direvisi dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku sekarang.

  2. Kompilator bertanggung jawab mengkompilasi data masukan yang telah disusun oleh anggota tim, menyusun ulang draft, menentukan analisis, serta meminta respon kepada Narasumber

  3. Penyusun bertanggung jawab melakukan pengeditan Uraian Jabatan dan Petunjuk Pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan konsep yang telah direvisi.

KEEMPAT :

Segala biaya yang timbul dengan pelaksanaan Keputusan ini dibebankan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) Direktorat Jenderal Pajak tahun anggaran 2003.

KELIMA :

Masa kerja Tim ini adalah sejak tanggal 1 Januari 2003 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2003.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan diindahkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2003
DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 08/PJ./2003