Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 48/KMK.08/2003

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka optimalisasi hasil pengurusan Piutang Negara Penyerahan dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), maka dipandang perlu untuk menunjuk Kantor Pelayanan yang khusus melaksanakan tugas pengurusan Piutang Negara Penyerahan dari BPPN;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara Yang Bertugas Mengurus Piutang Negara Penyerahan Dari BPPN;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
  3. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara;
  4. Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan;
  5. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  6. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.01/2002;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 445/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara dan Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 425/KMK.01/2002;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 61/KMK.08/2002 tentang Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KMK.08/2002;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN YANG BERTUGAS MENGURUS PIUTANG NEGARA PENYERAHAN DARI BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL.

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Piutang Negara Penyerahan dari BPPN adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada BPPN berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun yang pengurusannya telah diserahkan oleh BPPN kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN).

Pasal 2

Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara diberi kewenangan untuk menunjuk Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) yang bertugas mengurus Piutang Negara Penyerahan dari BPPN di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Pasal 3

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 48/KMK.08/2003