Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.52/2003

Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. S-178/BC/2003 tanggal 25 April 2003 tentang Informasi Hasil Registrasi Importir, dengan ini disampaikan hal-hal sbb :

  1. Berdasarkan hasil pelaksanaan registrasi importir dalam rangka tertib administrasi importir sampai dengan tanggal 31 Maret 2003, terdapat 93 (sembilan puluh tiga) perusahaan impor yang menyatakan dirinya sebagai non Pengusaha Kena Pajak sebagaimana daftar pada lampiran 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

  2. Berdasarkan data perusahaan importir yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan registrasi importir, terdapat 1.581 (seribu lima ratus delapan puluh satu) perusahaan dimana pengurus atau penanggung jawabnya tidak mengisi atau tidak memiliki NPWP orang pribadi sebagaimana daftar pada lampiran 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

  3. Sehubungan dengan hal tsb pada butir 1, diminta kepada Para Kepala kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan penelitian terhadap 93 (sembilan puluh tiga) perusahaan terlampir yang berada pada wilayah kerja masing-masing. Apabila perusahaan-perusahaan tsb telah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, diminta agar perusahaan yang bersangkutan segera dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KEP-161/PJ/2001 tanggal 21 Januari 2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, serta Pengukuhan dan, Pencabutan PKP.

  4. Sehubungan dengan hal tsb pada butir 2, kepada Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta untuk segera menghimbau para Direksi atau Pengurus Perusahaan Importir yang belum memiliki NPWP orang pribadi untuk segera mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-06/PJ.9/2001 tanggal 7 November 2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan lntensifikasi Pajak jo SE-04/PJ.7/2001 tanggal 7 November 2001 tentang Pemeriksaan Sederhana Lapangan Dalam Rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak.

  5. Perkembangan hasil tindak lanjut butir 3 dan butir 4 diatas akan dimonitor oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan dengan Penuh tanggung jawab.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.52/2003