Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ/2003

Sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dan mengingat terbatasnya jangka waktu pengajuan Memori/Kontra Memori PK atas putusan pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung tersebut, serta dengan mempertimbangkan telah dibentuknya Tim Banding dan Gugatan Direktorat Jenderal Pajak, maka dalam rangka mempercepat proses penyusunan dan pengajuan Memori/Kontra Memori PK, perlu diberikan penjelasan dan petunjuk sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Pasal 77 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa pihak-pihak yang bersengketa baik Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.

  2. Dalam Pasal 91 Jo. Pasal 92 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak diatur mengenai alasan-alasan yang dapat diajukan untuk permohonan peninjauan kembali dan jangka waktu pengajuan peninjauan kembali sebagai berikut :
    1. Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu, maka pengajuan permohonan peninjauan kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap.
    1. Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda, maka pengajuan permohonan peninjauan kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diternukan surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
    2. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan huruf c, maka pengajuan permohonan peninjauan kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.
    3. Apabila mengenai suatu bagian dan tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, maka pengajuan permohonan peninjauan kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.
    4. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pengajuan permohonan peninjauan kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.

  1. Dalam rangka penanganan permohonan PK atas putusan Pengadilan Pajak, hendaknya diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    1. Penyusunan dan Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
      1) Direktorat yang menerima salinan putusan Pengadilan Pajak (Direktorat PBB dan BPHTB, Direktorat PPN dan PPnBM, Direktorat PPh, dan Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak) menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Tim Banding dan Gugatan Direktorat Jenderal Pajak yang dilengkapi dengan foto copy tanda terima salinan putusan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diterima salinan putusan tersebut.
      2) Tim Banding dan Gugatan mempelajari dan menelaah putusan Pengadilan Pajak yang diterimanya dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari untuk menentukan atas putusan tersebut diajukan peninjauan kembali atau tidak dan membuat laporan hasil penelaahan sebagaimana tercantum dalam lampiran I. (Untuk sengketa pajak yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 dapat dipertimbangkan untuk tidak diajukan peninjauan kembali)
      3) Dalam hal atas putusan Pengadilan Pajak tersebut akan diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, maka :
      a) Tim Banding dan Gugatan membuat surat kuasa khusus dari Direktur Jenderal Pajak kepada :
      Direktur terkait
      Kasubdit dan Direktorat terkait
      Kepala Seksi dan Direktorat terkait
      Koordinator Pelaksana dan Direktorat terkait
      Anggota Tim Banding dan Gugatan dari Subdit Dokban, Dit. PP
      (Bentuk surat kuasa khusus sebagaimana terlampir dalam lampiran II)
      b) Tim Banding dan Gugatan cq. Tim Teknis terkait menyusun Memori PK dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak.
      c) Dalam hal putusan tersebut mengenai gugatan atau banding yang proses gugatan atau bandingnya ditangani oleh Kanwil, maka Tim Banding dan Gugatan cq Tim Teknis dapat meminta konsep Memori PK atas putusan tersebut kepada Kanwil yang bersangkutan dan mengirimkan permintaan konsep Memori PK tersebut dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya putusan Pengadilan Pajak.
      d) Kanwil yang bersangkutan setelah menerima surat permintaan konsep Memori PK harus sudah menyampaikan konsep memori dimaksud kepada Tim Banding dan Gugatan cq. Tim Teknis dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat permintaan tersebut dilengkapi dengan foto copy dokumen pendukung.
      e) Konsep Memori PK yang telah disusun oleh Tim Teknis atau Kanwil diperiksa dan diteliti kembali bersama-sama dengan Tim Pendamping dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari, untuk kemudian diajukan ke Direktur penerima kuasa untuk ditandatangani.
      f) Memori PK yang telah ditandatangani dikirim ke Pengadilan Pajak oleh penerima kuasa dengan membawa surat kuasa khusus dari Direktur Jenderal Pajak.
      g) Tembusan Memori PK agar dikirimkan ke Direktur Peraturan Perpajakan.
      4) Apabila atas putusan tersebut tidak diajukan Peninjauan Kembali maka putusan tersebut diadministrasikan di Direktorat terkait.
      5) Apabila terdapat bukti-bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan atau terdapat suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau terdapat bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu, yang dapat diajukan sebagai alasan permohonan PK maka pejabat pajak atau unit organisasi DJP yang menemukan bukti-bukti atau kebohongan tersebut segera menyampaikannya kepada Tim Banding dan Gugatan Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditemukannya kebohongan atau bukti-bukti tersebut. Tim Banding dan Gugatan cq Tim Teknis mempelajari bukti-bukti tersebut dan menyusun Memori PK dengan tetap memperhatikan prosedur dan jangka waktu sebagaimana diatur dalam butir 2 dan butir 3 di atas.

    2. Penyusunan Dan Pengajuan Kontra Memori Peninjauan Kembali
      1) Direktur Jendenal Pajak setelah menerima Memori PK Wajib Pajak dan Pengadilan Pajak menyampaikan Memori PK bersama foto copy tanda terima Memori PK tersebut kepada Tim Banding dan Gugatan pada hari berikutnya.
      2) Tim Banding dan Gugatan menyiapkan surat kuasa khusus dari Direktur Jenderal Pajak kepada :
      Direktur terkait
      Kasubdit dan Direktorat terkait
      Kepala Seksi dan Direktorat terkait
      Koordinator Pelaksana dan Direktorat terkait
      Anggota Tim Banding dan Gugatan dari Subdit Dokban, Dit. PP
      (Bentuk surat kuasa khusus sebagaimana terlampir dalam lampiran III)
      3) Tim Banding dan Gugatan cq. Tim Teknis terkait harus sudah menyusun konsep Kontra Memori PK dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya Memori PK.
      4) Dalam hal putusan tersebut mengenai gugatan atau banding yang proses gugatan atau bandingnya ditangani oleh Kanwil, maka Tim Banding & Gugatan cq. Tim Teknis dapat meminta kepada Kanwil yang bersangkutan untuk membuat konsep kontra Memori PK dan mengirimkan permintaan konsep kontra Memori PK dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya Memori PK.
      5) Kanwil yang bersangkutan setelah menerima surat permintaan konsep Kontra Memori PK harus sudah menyampaikan konsep Kontra Memori dimaksud kepada Tim Banding dan Gugatan cq. Tim Teknis dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan tersebut.
      6) Konsep Kontra Memori PK yang telah disusun oleh Tim Teknis atau Kanwil diperiksa dan diteliti kembali bersama-sama, dengan Tim Pendamping dalam jangka waktu 5 (lima) hari, untuk kemudian diajukan ke Direktur penerima kuasa untuk ditandatangani.
      7) Memori PK yang telah ditandatangani dikirim ke Pengadilan Pajak oleh penerima kuasa dengan membawa surat kuasa khusus dari Direktur Jenderal Pajak.
      8) Tembusan Kontra Memori PK agar dikirimkan ke Direktur Peraturan Perpajakan.

    3. Salinan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung
      1) Direktur Jenderal Pajak setelah menerima Surat Pemberitahuan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung dari Pengadilan Pajak menyampaikan surat pemberitahuan tersebut kepada Tim Banding dan Gugatan pada hari berikutnya.
      2) Anggota Tim Banding dan Gugatan yang menerima kuasa atas perkara tersebut mengambil salinan Putusan Peninjauan Kembali dimaksud ke Pengadilan Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) minggu sejak diterimanya pemberitahuan tersebut dengan membawa surat kuasa khusus.
      3) Salinan Putusan Peninjauan Kembali yang telah diterima oleh Tim Banding dan Gugatan di administrasikan di Direktorat Terkait, kemudian salinan Putusan Peninjauan Kembali tersebut dikirim kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak terkait untuk ditindaklanjuti dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan dan Direktur Peraturan Perpajakan

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ/2003