Resources / Regulation / Keputusan Bersama Dirjen

Keputusan Bersama Dirjen – KEP 641/PJ/2001

Menimbang :

  1. Bahwa berdasarkan Pasal 31C Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2000, penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  2. Dalam rangka optimalisasi realisasi penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 di Propinsi Irian Jaya perlu dilakukan ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 di Propinsi Irian Jaya;
  3. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, perlu ditetapkan Keputusan Bersama Gubernur Propinsi Irian Jaya dan Direktur Jenderal Pajak tentang Koordinasi Ekstensifikasi Wajib Pajak dan intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 di Propinsi Irian Jaya;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undangNomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
  4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
  5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang pembentukan Propinsi Otonomi Irian Barat dan kabupaten-kabupaten otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973 tentang Perubahan Nama Propinsi Irian Barat menjadi Irian Jaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 9);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 218, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4034);
  9. Keputusan Menteri KeuanganNomor 6/KMK.04/2001 tentang Pelaksanaan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri Dan Pajak Penghasilan Pasal 21 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN BERSAMA GUBERNUR PROPINSI IRIAN JAYA DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KOORDINASI EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK DAN INTENSIFIKASI PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DI PROPINSI IRIAN JAYA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam keputusan Bersama ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Propinsi Irian Jaya;
  2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Irian Jaya;
  3. Gubernur adalah Gubernur Propinsi Irian Jaya;
  4. Direktur Jenderal Pajak adalah Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan;
  5. Dinas Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat Dipenda adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Irian Jaya;
  6. Instansi terkait adalah Instansi yang berwenang melakukan koordinasi berkaitan dengan Pajak Penghasilan.
  7. Ekstensifkasi Wajib Pajak adalah upaya penggalian Pajak Penghasilan terhadap Wajib Pajak Penghasilan Dalam Negeri dalam hal ini perluasan Wajib Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21.
  8. Intensifikasi adalah upaya Penggalian Pajak Penghasilan Terhadap Wajib Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang sudah terdaftar.
  9. Pajak penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri adalah Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, kecuali pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (8).
  10. Pajak Penghasilan Padal 21 adalah Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja atas Penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, termasuk Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final dan setoran akhir tahun.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Maksud dan Tujuan Keputusan Bersama ini adalah :

  1. Melaksanakan koordinasi program ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan di Daerah;
  2. Mengoptimalkan penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 21 di Daerah;

BAB III
TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 3

Tugas dan Wewenang Direktorat Jenderal Pajak adalah :

  1. Menentukan kebijaksanaan pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 di Daerah;
  2. Memberikan bimbingan, arahan dan Pengawasan pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak penghasilan Orang Pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 21;
  3. Memberikan Pertimbangan atas usulan Gubernur mengenai pemungutan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 21;
  4. Membangun sistem administrasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 21, koordinasi dengan Pemerintah Daerah;
  5. Melaksanakan sosialisasi Pajak Penghasilan mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak di Daerah;
  6. Memberikan data realisasi penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada Pemerintah Daerah setiap 3 (tiga) bulan sekali.

Pasal 4

Tugas dan Wewenang Gubernur adalah :

  1. Menyediakan kolom Nomor Pokok Wajib Pajak pada setiap formulir pelayanan masyarakat di Daerah dan mewajibkan warganya yang berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak pada kolom yang tersedia;
  2. Membantu optimalisasi pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21;
  3. Membantu Sosialisasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 di Daerah;
  4. Melakukan Pengawasan dan Pembinaan terhadap pelaksanaan Keputusan Bersama ini yang dilakukan oleh jajaran dibawahnya;
  5. Melakukan evaluasi dan membuat usulan berkaitan dengan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 di Daerah;

BAB IV
TIM KOORDINASI EKSTENSIFIKASI DAN INTENSIFIKASI

Pasal 5

(1)

Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dibentuk Tim Koordinasi Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pemungutan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terdiri dari :

  1. Tim Pengarah;
  2. Tim Pelaksanaan;
(2)

Susunan Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Bersama ini.

(3)

Gubernur dapat menyempurnakan susunan keanggotaan Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan memperhatikan usulan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 6

(1) Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mempunyai tugas :
  1. Merumuskan kebijakan dalam rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21;
  2. Melakukan bimbingan dan arahan pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21;
  3. Melaksanakan pengkajian atas kebijakan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 di Daerah;
  4. Ketua Tim Pengarah melaporkan pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada Gubernur dan Direktur Jenderal Pajak secara periodik;
(2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas :
  1. Merumuskan pola pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21;
  2. Menginventarisasi dan menentukan lokasi pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21;
  3. Melaksanakan Koordinasi dengan Instansi Terkait untuk melengkapi data yang berkaitan dengan Wajib Pajak;
  4. Menyampaikan data hasil Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terkait sesuai wilayah kerjanya;
  5. Melaksanakan rapat koordinasi dan pengkajian atas pelaksanaan Ekstensifiasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Pasal 21 secara periodik;
  6. Membuat usulan kepada Tim Pengarah atas pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21;
  7. Melaporkan pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada Ketua Tim Pengarah secara periodik;
(3) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Ketua Tim Pelaksana dapat membentuk Tim Kerja dengan susunan keanggotaan sesuai kebutuhan.

BAB V
B I A Y A

Pasal 7

Biaya tugas tim Koordinasi Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 dialokasikan dalam anggaran Pendapatan dan Belanja negara Propinsi Irian Jaya, pada Anggaran Rutin Dinmas Pendapatan Daerah Propinsi Irian Jaya, dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas.

Pasal 8

Pengaturan lebih lanjut mengenai penetapan besarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9

Apabila Undang-undang Otonomi Khusus Propinsi Irian Jaya diberlakukan, maka Keputusan Bersama ini akan disesuaikan dengan Undang-undang tersebut.

Pasal 10

Hal-hal yang belum diatur dan hal-hal yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Bersama ini ditetapkan oleh Gubernur Propinsi Irian Jaya atau Direktur Jenderal Pajak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 11

Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Oktober 2001

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

HADI POERNOMO

GUBERNUR PROPINSI IRIAN JAYA

ttd,

Drs. J.P. SOLOSSA, M.Si

Reading: Keputusan Bersama Dirjen – KEP 641/PJ/2001