Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.31/2003

Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai pelaksanaan ketentuan Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.04/2000 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai dan Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diberikan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu Serta yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.04/2000, yang dimaksud dengan penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai adalah makanan dan minuman yang disediakan oleh pemberi kerja bagi seluruh pegawai secara bersama-sama termasuk dewan direksi dan dewan komisaris di tempat kerja.
  2. Ketentuan definisi tersebut pada prinsipnya lebih menekankan pada aktivitas “penyediaan makanan dan minuman bagi para pegawai perusahaan di tempat kerja”, sehingga tidak mutlak harus “seluruh pegawai perusahaan termasuk dewan direksi dan dewan komisaris makan dan minum di tempat kerja”. Apabila terdapat sejumlah pegawai yang tidak dapat memanfaatkan atau tidak memperoleh fasilitas in-natura tersebut di tempat kerja karena sifat pekerjaannya tidak memungkinkan (seperti: para pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas di luar lainnya), maka adanya hal tersebut saja tidak membatalkan pemenuhan persyaratan sesuai prinsip tersebut di atas.
  3. Dengan demikian, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas tetap dapat diberlakukan.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta disebarluaskan kepada para Wajib Pajak di wilayah kerja masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.31/2003