Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 171/BC/2003

Menimbang :

  1. bahwa sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu dilakukan verifikasi terhadap dokumen pabean dan cukai untuk menganalisa dan mengevaluasi pemenuhan ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  2. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efetivitas pengawasan perlu penyederhanaan tahap verifikasi dokumen dengan tetap menjamin keamanan keuangan negara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi Dokumen Pabean dan Cukai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 444/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN VERIFIKASI DOKUMEN PABEAN DAN CUKAI PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan :

1. Verifikasi dokumen adalah kegiatan penelitian ulang dokumen pabean dan cukai oleh Kepala Kantor Wilayah dalam rangka menganalisis dan mengevaluasi pemenuhan ketentuan di bidang Kepabeanan dan Cukai dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
2. Dokumen Pabean adalah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) beserta dokumen pelengkap pabeannya dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) beserta dokumen pelengkap pabeannya;
3. Dokumen Cukai adalah dokumen yang berkaitan dengan pembuatan, pemasukan, pengeluaran, pengangkutan, pemusnahan/perusakan Barang Kena Cukai (BKC) dan pita cukai;
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
5. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
7. Pegawai adalah Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
8. Managemen Resiko adalah serangkaian upaya sistematis, terpadu dan menyeluruh dengan menerapkan prosedur tertentu guna mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi dan mengkomunikasikan resiko-resiko yang mungkin terjadi.

Pasal 2

Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (1) bertujuan :
a. untuk menilai pemenuhan ketentuan yang berlaku dibidang kepabeanan dan cukai dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
b. untuk menilai kinerja importir, eksportir, dan pengusaha BKC;
c. untuk menilai kinerja pegawai yang terlibat pada sistem pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai;
d. untuk menyiapkan bahan penyusunan Daftar Rencana Obyek Audit (DROA) dan pelaksanaan Audit Insendital.

BAB II
PENENTUAN OBYEK VERIFIKASI DOKUMEN

Pasal 3

(1) Verifikasi dokumen dilakukan secara selektif dengan jumlah minimal 10% (persen) atau minimal 2500 dokumen dari masing-masing jumlah dokumen pabean dan cukai yang diajukan oleh importir, eksportir, atau pengusaha BKC dalam periode 1 (satu) bulan.
(2) Proses seleksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan Kepala Seksi Dokumen Kepabeanan dan Cukai pada Bidang Verifikasi atau Kepala Seksi Verifikasi Impor dan Kepala Seksi Verifikasi Ekspor dan Cukai pada Bidang Verifikasi dan Audit Kantor Wilayah dengan cara menganalisis data soft copy yang terdapat pada komputer dan/atau dokumen yang bertalian dengan kegiatan kepabeanan dan cukai dengan menggunakan manajemen resiko.
(3) Manajemen resiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan berdasarkan indikator resiko yang meliputi :
a. Profil Importir, Eksportir, dan Pengusaha BKC,
b. Profil Komoditi,
c. Profil Negara Pemasok,
d. Profil Negara Muat,
e. Profil Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan,
f. Pemberitahuan nilai pabean, harga barang ekspor, harga BKC,
g. Ketentuan Larangan dan Pembatasan,
h. Data lainnya yang berdasarkan analisis mengandung indikator resiko tinggi.

Pasal 4

Hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) disampaikan kepada Kepala Bidang Verifikasi atau Kepala Bidang Verifikasi dan Audit untuk dilakukan verifikasi dokumen dengan menggunkan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderan ini.

BAB III
VERIFIKASI DOKUMEN

Pasal 5

(1) Untuk kepentingan pelaksanaan verifikasi dokumen, Kepala Bidang Verifikasi atau Kepala Bidang Verifikasi dan Audit atas nama Kepala Kantor Wilayah melakukan permintaan dokumen kepada Kepala Kantor Pabean terkait dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal ini.
(2) Kepala Kantor Pabean wajib menyerahkan dokumen yang diminta dan bertanggung jawab atas tertib pelaksanaan pengiriman serta kebenaran jumlah dokumen pabean dan cukai kepada Kepala Bidang Verifikasi atau Kepala Badan Verifikasi dan Audit Kantor Wilayah.

Pasal 6

Bidang Verikasi atau Bidang Verifikasi dan Audit melakukan verifikasi dokumen yang meliputi :

(1) PIB dan dokumen pelengkap pabean dengan sasaran :
a. Kelengkapan dan kebenaran pengisian PIB;
b. Kelengkapan dokumen pelengkap pabean;
c. Validitas dokumen pelengkap pabean;
d. Pemenuhan ketentuan Fasilitas di bidang impor;
e. Pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan;
f. Kebenaran Nilai Dasar untuk Penghitungan Bea Masuk (NDPBM);
g. Kebenaran pemberitahuan jumlah dan jenis barang;
h. Kebenaran pemberitahuan Klasifikasi Barang dan pembebanan;
i. Kewajaran pemberitahuan Nilai Pabean;
j. Kebenaran perhitungan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor;
k. Efektivitas Laporan Pemeriksaan Fisik Barang;
l. Efektivitas hasil pemeriksaan Hi-co Scan;
m. Kebenaran Penggunaan Metoda dan Penetapan Nilai Pabean;
n. Deklarasi Nilai Pabean (DNP);
o. Kebenaran Penggunaan Metoda dan Penetapan Nilai Pabean;
p. Efektivitas Penunjukkan Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) dan Pejabat Fungsional Pemeriksa Barang (PFPB);
q. Efektivitas Nota Intelijen.
(2) PEB dan dokumen pelengkap pabean dengan sasaran :
a. Kelengkapan dan kebenaran pengisian PEB;
b. Kelengkapan dokumen pelengkap pabean;
c. Validitas dokumen pelengkap pabean;
d. Pemenuhan ketentuan Fasilitas di bidang ekspor;
e. Pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan;
f. Kebenaran pemberitahuan jumlah dan jenis barang;
g. Kebenaran pemberitahuan Klasifikasi Barang dan pembebanan;
h. Kebenaran pemberitahuan harga patokan ekspor untuk perhitungan pajak ekspor;
i. Kebenaran perhitungan pajak ekspor;
j. Efektivitas Laporan Pemeriksaan Fisik Barang;
k. Efektivitas Penunjukkan Pejabat Fungsional Pemeriksa Barang.
(3) Dokumen Cukai dan dokumen pelengkap pabean dengan sasaran :
a. Kelengkapan dan kebenaran pengisian dokumen Cukai;
b. Kelengkapan dokumen pelengkap cukai;
c. Validitas dokumen pelengkap cukai;
d. Pemenuhan ketentuan Fasilitas di bidang cukai;
e. Kebenaran pemberitahuan jumlah dan jenis BKC;
f. Kebenaran pemberitahuan tarif cukai;
g. Kebenaran pemberitahuan harga BKC;
h. Kebenaran perhitungan pungutan cukai;
i. Penyelesaian pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan BKC;
j. Penyelesaian hutang cukai;
k. Catatan hasil pemeriksaan pemasukan, pengeluaran, dan catatan pengadministrasian Bendaharawan BKC;
l. Kebenaran jumlah etil alkohol yang dirusak dan jumlah spriritus bakar yang dihasilkan;
m. Hasil Pemeriksaan, Pengawasan Pemusnahan/Perusakan BKC dan/atau pita cukai.

Pasal 7

(1) Hasil verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dituangkan dalam Nota Hasil Verifikasi Dokumen (NHVD) dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III,IV, dan V Keputusan Direktur Jenderal ini.
(2) NHVD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampirkan pada dokumen pabean atau cukai.

Pasal 8

(1) Berdasarkan NHVD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 selanjutnya dilakukan analisis dan evaluasi untuk setiap importir, eksportir, pengusaha BKC, dan pegawai yang menangani untuk periode minimal satu bulan.
(2) Analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. Temuan kekurangan dan atau kelebihan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, pajak ekspor, dan cukai;
b. Kinerja importir, eksportirm dan pengusaha BKC;
c. Kinerja pegawai.
(3) Hasil analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam Nota Hasil Analisis Verifikasi Dokumen (NHAVD) menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Keputusan Direktur Jenderal ini.
(4) NHAVD sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilampiri dengan rekapitulasi temuan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII, VIII, IX, dan X Keputusan Direktur Jenderal ini.

BAB IV
VERIFIKASI DOKUMEN

Pasal 9

(1)

a.

b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
i.

Berdasarkan NHAVD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Kepala Bidang Verifikasi membuat rekomendasi kepada Kepala Bidang Audit dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah untuk dilakukan audit di bidang kepabeanan dan cukai terdapat :
temuan yang mengakibatkan kekurangan dan atau kelebihan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, pajak ekspor, dan pungutan cukai; dan/atau
temuan adanya indikasi pemberitahuan nilai pabean tidak wajar, dan/atau
temuan adanya indikasi pemberitahuan pajak ekspor tidak benar, dan/atau
temuan adanya indikasi dokumen pelengkap pabean dan cukai yang tidak valid, dan/atau
temuan adanya indikasi tidak terpenuhinya ketentuan larangan dan pembatasan, dan/atau
temuan adanya indikasi penyalahgunaan sistem aplikasi pelayanan kepabeanan, dan/atau
temuan adanya indikasi pemberitahuan tarip cukai tidak benar, dan/atau
temuan adanya ketidak sesuaian antara catatan hasil pemeriksaan pemasukan dan pengeluaran BKC, dan/atau
temuan adanya ketidaksesuaian dalam hasil Pemeriksaan, Pengawasan Pemusnahan/Perusakan BKC dan/atau Pita Cukai.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XI Keputusan Direktur Jenderal ini.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilampiri dengan rekapitulasi temuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VII, VIII, dan IX.

Pasal 10

Dalam hal unit yang melakukan verifikasi dan unit yang melakukan audit berada di bawah pengawasan bidang yang sama yaitu Bidang Verifikasi dan Audit, maka temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a s.d. huruf i ditindaklanjuti dengan pelaksanaan audit di bidang kepabeanan dan cukai.

Pasal 11

(1) Berdasarkan NHVAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Kepala Bidang Verifikasi atau Kepala Bidang Verifikasi dan Audit atas nama Kepala Kantor Wilayah, membuat rekomendasi kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi kinerja pegawai untuk dilakukan pembinaan pegawai sesuai ketentuan yang berlaku, apabila terdapat :

a. temuan kesalahan dalam penetapan Klasifikasi HS dan Nilai Pabean, dan/atau
b. temuan laporan hasil pemeriksaan fisik barang yang tidak memadai untuk penetapan klasifikasi HS, penetapan nilai pabean dan pengambilan keputusan lainnya, dan/atau
c. temuan alasan permintaan INP tidak benar, dan/atau
d. temuan indikasi kesalahan penunjukkan PFFD dan PFPB akibat campur tangan pegawai, dan/atau
e. temuan kesalahan dalam penerbitan Nota Intelijen/Nota Hasil Intelijen, dan/atau
f. temuan kesalahan dalam penyelesaian pemasukan BKC, pengeluaran BKC, pengangkutan BKC, dan hutang cukai, dan/atau
g. temuan kesalahan dalam pencatatan hasil pemeriksaan pemasukan, pengeluaran, dan pengadministrasian Bendaharawan BKC, dan/atau
h. temuan kesalahan dalam pemeriksaan, pengawasan pemusnahan/perusakan BKC dan atau Pita Cukai
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XII Keputusan Direktur Jenderal ini.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilampiri dengan rekapitulasi temuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran X.

Pasal 12

(1) Dokumen pabean dan cukai yang telah diverifikasi dikembalikan kepada Kantor Pabean terkait atau disimpan sementara pada Bidang Verifikasi atau Bidang Verifikasi dan Audit untuk keperluan Audit dibidang kepabeanan dan cukai.
(2) Dalam hal dokumen pabean dan cukai disimpan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Bidang Verifikasi atau Kepala Bidang Verifikasi dan Audit memberitahukan kepada Kepala Kantor Pabean disertai dengan alasan-alasannya.
(3) Apabila dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah ditindaklanjuti segera dikembalikan kepada Kepala Kantor Pabean terkait disertai dengan daftar temuan hasil tindak lanjutnya.

BAB V
MONITORING TINDAK LANJUT HASIL VERIFIKASI DOKUMEN

Pasal 13

(1) Kepala Bidang Verifikasi atau Kepala Bidang Verifikasi dan Audit wajib menyampaikan Laporan Triwulan hasil verifikasi dokumen kepada :

a. Kepala Kantor Wilayah untuk mengetahui tingkat keberhasilan penggunaan manajemen resiko dan untuk meningkatkan kinerja para analisis, dan
b. Direktur Pencegahan dan Penyidikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk keperluan updating data profil importir, eksportir, dan pengusaha BKC.
(2) Laporan Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIII Keputusan Direktur Jenderal ini.

Pasal 14

(1) Kepala Bidang Audit atau Kepala Bidang Verifikasi dan Audit wajib menyampaikan Laporan triwulan hasil audit berdasarkan rekomendasi hasil verifikasi dokumen kepada :

a. Kepala Kantor Wilayah untuk mengetahui tingkat keberhasilan verifikasi dokumen dan untuk meningkatkan kinerja para verifikator, dan
b. Direktur Pencegahan dan Penyidikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk keperluan updating data profil importir, eksportir, dan pengusaha BKC.
(2) Laporan Triwulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIV Keputusan Direktur Jenderal ini.

Pasal 15

(1) Kepala Kantor Pabean wajib menyampaikan Laporan Triwulan hasil pembinaan pegawai berdasarkan rekomendasi hasil verifikasi dokumen kepada Kepala Kantor Wilayah sebagai bahan penyusunan kebijakan dalam bidang sumber daya manusia.
(2) Laporam Triwulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XV Keputusan Direktur Jenderal ini.

Pasal 16

Laporan Triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, 14, dan 15 disampaikan setiap awal bulan April, Juli, Oktober dan Januari tahun berikutnya.

Pasal 17

Untuk keperluan kebijakan teknis di bidang verifikasi dokumen pabean dan cukai, Direktur Verifikasi dan Audit Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat diminta laporan hasil verifikasi dokumen kepada Kepala Kantor Wilayah.

BAB V
PENUTUP

Pasal 18

Pelaksanaan keputusan ini diatur lanjut oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 19

Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-20/BC/2000 tanggal 10 April 2000 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Agustus 2003
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 171/BC/2003