Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 507/KMK.01/2000

Menimbang :

  1. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan lelang, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.01/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang ;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.01/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;

Mengingat :

  1. Peraturan Lelang (Vendu Reglement Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1940:56);
  2. Instruksi Lelang (Vendu Instructie Staatsblad 1908:190 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1930:85);
  3. Peraturan Pemungutan Bea Lelang Untuk Pelelangan dan Penjualan Umum (Vendu Salaris Staatsblad 1949:390);
  4. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;
  5. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 940/KMK.01/1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja BUPLN sebagaimana diubah dan ditambah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/1997;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.01/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 337/KMK.01/2000 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.01/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang diubah sebagai berikut :

1. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 10

Setiap peserta lelang menyetor uang jaminan penawaran lelang yang besarnya ditentukan oleh penjual, kecuali ditentukan lain.”

2. Ketentuan Pasal 20 ayat (2) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 20 berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 20

(1)

Nilai Limit ditentukan oleh Penjual dan diserahkan kepada Pejabat Lelang selambat-lambatnya pada saat akan dimulainya pelaksanaan lelang.

(2) dihapus.”
3. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 22 berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 22

(1)

Setiap lelang dilaksanakan di hadapan Pejabat Lelang, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2)

Pelaksanaan lelang yang menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah tidak syah.”

4. Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 39 berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 39

(1)

Setiap lelang dilaksanakan di hadapan Pejabat Lelang, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2)

Pembayaran uang hasil lelang oleh pembeli diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dibenarkan setelah mendapat ijin tertulis dari Kepala Badan atas nama Menteri Keuangan.

(3)

Permohonan ijin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan oleh penjual kepada Kepala badan sebelum Pengumuman Lelang dengan tembusan kepada Kepala Kantor Lelang di wilayah dimana lelang tersebut dilaksanakan.

(4)

Dalam hal pembeli tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), maka Pejabat Lelang membatalkan penetapannya sebagai pembeli.

(5)

Penetapan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) didahului dengan surat untuk mengingatkan kewajiban pembeli dan surat peringatan.

(6)

Pembeli yang tidak dapat memenuhi kewajibannya setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang tidak diperbolehkan mengikuti lelang diseluruh wilayah Indonesia dalam waktu 6 (enam) bulan.”

5. Ketentuan Pasal 40 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 40 berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 40

(1)

Penyetoran hasil bersih lelang kepada penjual selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran diterima oleh Bendaharawan Penerima.

(2)

Bendaharawan penerima menyetorkan Bea Lelang, uang miskin dan Pajak Penghasilan (PPh) ke Kas Negara, selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah pembayaran diterima.”

6. Ketentuan Pasal 42 huruf (d) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 42 berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 42

Bagian Kepala Risalah Lelang memuat sekurang-kurangnya :

  1. Hari, tanggal, dan jam lelang ditulis dengan huruf dan angka;
  2. Nama Lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal/domisili dari Pejabat Lelang;
  3. Nama Lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal/domisili penjual;
  4. Penjelasan mengenai legalitas subyek dan obyek lelang;
  5. Nomor/tanggal surat permohonan lelang;
  6. Tempat pelaksanaan lelang;
  7. Sifat barang yang dilelang dan alasan barang tersebut dilelang;
  8. Dalam hal yang dilelang barang-barang tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan harus disebutkan :
    1. status hak tanah atau surat-surat lain yang menjelaskan bukti kepemilikan;
    2. batas-batasnya.
    3. surat keterangan tanah dari kantor Pertanahan;
    4. keterangan lain yang membebani tanah tersebut;
  9. cara bagaimana lelang tersebut telah diumumkan oleh penjual; dan
  10. syarat-syarat umum lelang.”
7.

Ketentuan Pasal 53 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 53 berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 53

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.”

Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal30 November 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 507/KMK.01/2000