Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 263/KMK.01/2001

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka memadukan dan mengkoordinasikan data-data mengenai Dana Bagi Hasil dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 dan pasal 25/29 orang pribadi secara berkala, cermat dan akurat berdasarkan data yang mutakhir, perlu dilakukan kegiatan rekonsiliasi dengan berbagai instansi terkait;
  2. bahwa dalam rangka membantu kelancaran kegiatan rekonsiliasi dimaksud, dipandang perlu membentuk Tim Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Dari Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 25/29 Orang Pribadi;
  3. bahwa dalam rangka membantu percepatan pelaksanaan rekonsiliasi data dimaksud, dipandang perlu untuk diterbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan;
  4. bahwa pejabat/staf yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dipandang cakap untuk melaksanakan tugas.

Mengingat :

  1. Indische Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 Nomor 48) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
  2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
  4. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2001 7 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001;
  5. Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;
  6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah diubah/ditambah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : Kep-405/MK/6/4/1975 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, sebagaimana telah diubah/ditambah, terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 02/KMK.01/2001;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM REKONSILIASI DANA BAGI HASIL DARI PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 DAN PASAL 25/29 ORANG PRIBADI.

Pertama :

Membentuk Tim Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Dari Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan pasal 25/29 Orang Pribadi, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :

Pengarah :

  1. Dr. Machfud Sidik, M.Sc. (Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah)
  2. Dr. Achmad Rochjadi (Kepala Badan Analisa Fiskal);
  3. Drs. Hadi Purnomo, Ak., MBA (Direktur Jenderal Pajak)
  4. Drs. Anshari Ritonga (Direktur Jenderal Anggaran)

Ketua : Kadjatmiko S.E., M.Soc. Sc (Direktur Dana Perimbangan, Dirjen PKPD)

Wakil Ketua :

  1. Drs. Petronius Saragih, M.Sc. (Direktur Perencanaan Potensi dan Sistem Perpajakan, DJP)
  2. Drs. Marwanto, MA (Kepala Pusat Pendapatan Negara Pembiayaan Anggaran, BAF)
  3. Drs. Asrun Fachrudin (Direktur Tata Usaha Anggaran, DJA)
  4. Soedji Darmono (Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi Anggararan, DJA)

Sekretaris :

  1. Dra. Wendy Julianti, M.Soc.Sc. (Kasubdit. Dana Bagi hasil, Dirjen PKPD)
  2. Drs. Teddy Rukmantara, M.Soc.Sc (Kasubdit. Evaluasi dan Pelaksanaan Anggaran, DJA)

Anggota :

  1. Dr. Robert Pakhpahan (Kasubdit Analisis Perencanaan Perpajakan, DJP)
  2. Drs. Kismantoro Petrus, AK., MBA (Kasubdit Sistem dan Prosedur Perpajakan)
  3. Drs. Purwiyanto, MA (Kabid. Penerimaan Perpajakan, BAF)
  4. Drs. Zaenul Arifin (Kasubdit Pengelolaan Bendahara Umum Negara, DJA)
  5. Sukarni M. Amin, S.H. (Kasubdit pada Direktorat Dana Perimbangan)
  6. FX Budiharto (Kasie. Bendahara Umum Negara, DJA)
  7. Drs. BR. Simatupang, M.Si. (Kasie. Rekonsiliasi APBN I, PPDIA, DJA)
  8. Dra. Dwi Pudjiastuti H, M.EP (Kasubid. Analisa Bagi Hasil, BAF)
  9. A. Kunta Wibawa D, MA (Kasubid. Analisa Penerimaan Perpajakan Dalam Negeri, BAF)
  10. Ubaidi Socheh Hamidi, S.E. (Kasie. Dana Bagi Hasil Pajak, Dirjen PKPD)
  11. Sudarso (Kasubsie. Rekonsiliasi APBN III/2, PPDIA, DJA)

Kedua :

Tim Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Dari Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan pasal 25/29 Orang Pribadi mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Melakukan koordinasi dan monitoring secara berkala terhadap proyeksi dan realisasi penerimaan yang bersumber dari PPh Pasal 21 dan PPh pasal 25/29 orang pribadi dengan instansi terkait;
  2. Melakukan kegiatan rekonsiliasi secara berkala terhadap data realisasi penerimaan yang bersumber dari PPh Pasal 21 dan PPh pasal 25/29 orang pribadi dengan instansi terkait;
  3. Mengidentifikasikan berbagai kendala yang ditemui sehubungan dengan pelaksanaan pencatatan pelaporan di lapangan;
  4. Mengformulasikan proyeksi realisasi dan realisasi bagi hasil dari penerimaan negara yang bersumber dari PPh pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 orang pribadi.

Ketiga :

Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Tim bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

Keempat :

Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Tim dapat dibentuk Tim Sekretariat melalui Keputusan Ketua Tim.

Kelima :

Masa Kerja dari Tim dimaksud berlaku sejak tanggal 1 April 2001 sampai dengan 31 Desember 2001.

Keenam :

Segala biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan tugas Tim dibebankan pada Anggaran Bagian XVI.

Ketujuh :

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung mulai tanggal 1 April 2001, dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan seperlunya.

Ditetapkan diJakarta
Pada tanggal3 Mei 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 263/KMK.01/2001