Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 359/KMK.01/2001

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka memperkuat struktur pengembangan industri kimia di dalam negeri khususnya dalam memenuhi kebutuhan bahan baku industri Polipropilena, dipandang perlu untuk menurunkan tarif bea masuk atas impor Propilena;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penurunan Tarif Bea Masuk atas Impor Propilena (Pos Tarif 2711.14.100 dan 2901.22.000);

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  3. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.01/1996 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.01/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 573/KMK.01/2000;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENURUNAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR PROPILENA (POS TARIF 2711.14.100 DAN 2901.22.000).

Pasal 1

Menurunkan tarif bea masuk atas impor Propilena, sehingga menjadi sebagai berikut:

POS TARIF

URAIAN BARANG

BM

27.11

Gas minyak bumi dan hidrokarbon yang berbentuk gas lainnya.
– Dicairkan:

2711.14

– Etilena, Propilena, butilena dan butadiena :

2711.14.100

– Propilena

0

29.01

Hidrokarbon asiklik.
– Tidak Jenuh:

2901.22.000

– Propena (propilena)

0

Penurunan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan-ketentuan tentang tarif bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 5

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal6 Juni 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 359/KMK.01/2001