Resources / Regulation / Instruksi Dirjen Pajak

Instruksi Dirjen Pajak – INS-108/PJ/2003

Menimbang :

bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-185/PJ/2003 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21, Beserta Petunjuk Pengisiannya, perlu menetapkan Instruksi Direktur Jenderal Pajak tentang Pengiriman SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2003;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk Dan Isi Surat Pemberitahuan Serta Keterangan Dan Atau Dokumen Lainnya Yang Harus Dilampirkan;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan Dan Atau Dokumen Lain Yang Harus Dilampirkan Dalam Surat Pemberitahuan;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-185/PJ/2003 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21, Beserta Petunjuk Pengisiannya;

MENGINSTRUKSIKAN:

Kepada :

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

Untuk :

  1. Memperbanyak Formulir 1771-II dan 1771-II/$ SPT Tahunan PPh Badan yang sudah direvisi sebagaimana terlampir sesuai kebutuhan di Kantor Pelayanan Pajak Saudara.

  2. Mengganti Formulir 1771-II dan 1771-II/$ yang telah dikirim kepada Saudara dalam paket SPT PPh Badan dengan formulir pada angka 1.

  3. Membuat daftar Wajib Pajak, paling lambat tanggal 17 Nopvember 2003 berupa:
    1. Daftar Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas untuk dikirim Formulir SPT 1770;
    2. Daftar Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas untuk dikirim Formulir SPT 1770 S;
    3. Daftar Wajib Pajak Badan yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Rupiah untuk dikirim Formulir SPT 1771;
    4. Daftar Wajib Pajak Badan yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat untuk dikirim Formulir SPT 1771/$;
    5. Daftar Wajib Pajak PPh Pasal 21 untuk dikirim Formulir SPT 1721;

    dengan menggunakan menu SIP yang ada di Seksi TUP.

  1. Mengirimkan surat himbauan kepada Wajib Pajak Badan agar para Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham, Kuasa termasuk Akuntan Publik dan Konsultan Pajak untuk mempunyai NPWP, dan NPWP tersebut wajib dicantumkan dalam SPT.

  2. Memperbanyak lembar Pemberitahuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana terlampir dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak bersama-sama dengan SPT.

  3. Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2003 kepada Wajib Pajak melalui jasa pos atau dengan menyerahkan langsung kepada Wajib Pajak atau wakilnya pada waktu pemberian pelayanan.
    Dalam hal SPT disampaikan melalui pos maka harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    1. Membuat berita acara penyerahan SPT kepada Kantor Pos setempat paling lambat tanggal 1 Desember 2003.
    2. Membuat rekonsiliasi dengan Kantor Pos setempat mengenai SPT yang telah sampai pada Wajib Pajak dan mengirimkannya ke Kantor Pusat DJP u.p. Kepala Bagian Keuangan. Rekonsiliasi tersebut harus sudah diterima paling lambat tanggal 16 Desember 2003 untuk pembayaran biaya pengiriman kepada PT. Pos Indonesia (Persero). Apabila rekonsiliasi diterima setelah batas waktu tersebut maka biaya pengiriman tidak dapat dibebankan pada anggaran Kantor Pusat DJP.
  4. Memberikan penyuluhan kepada petugas kantor pos di wilayah kerja masing-masing Kantor Pelayanan Pajak tentang pengiriman SPT, untuk menghindari banyaknya SPT Kempos.

  5. Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan lengkap dengan petunjuk pengisiannya dapat di-download dari intranet DJP dan homepage DJP http://www.pajak.go.id.

Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Instruksi ini disampaikan kepada Yth:

  1. Direktur Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Kakanwil di lingkungan DJP.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal10 Nopember 2003
A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,

ttd

DJAZOELI SADHANI

Reading: Instruksi Dirjen Pajak – INS-108/PJ/2003