Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ.33/2003

Sehubungan dengan terbitnya Ralat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-381/PJ/2003 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, bersama ini disampaikan Ralat Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud yang pada intinya mengatur hal-hal sebagai berikut :

  1. Ralat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-381/PJ/2003 adalah untuk membetulkan kekeliruan pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-381/PJ/2003 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-381/PJ/2003 sebagaimana telah diralat dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak adalah mengatur mengenai pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para pejabat pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam hal penerbitan keputusan mengenai permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II Ralat Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud.

  3. Pelimpahan wewenang oleh Direktur Jenderal Pajak kepada para pejabat pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada lampiran I Ralat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-381/PJ/2003 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak adalah wewenang menerbitkan keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kecuali atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sehubungan dengan :
    1. ketetapan hasil pemeriksaan pejabat fungsional pemeriksa pajak Kantor Pusat DJP atau Kantor Wilayah DJP;
    2. ketetapan hasil pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak yang jumlah sanksi administrasinya :
      1) di atas Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) untuk Kanwil VII DJP;
      2) di atas Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) untuk Kanwil DJP lainnya;
    3. ketetapan yang batasan wewenangnya dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak bawahannya.
  4. Pelimpahan wewenang oleh Direktur Jenderal Pajak kepada para pejabat pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar sebagaimana dimaksud pada lampiran II Ralat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-381/PJ/2003 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. adalah wewenang menerbitkan keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, kecuali atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sehubungan dengan :
    1. ketetapan hasil pemeriksaan pejabat fungsional pemeriksa pajak Kantor Pusat DJP atau Kantor Wilayah DJP;
    2. ketetapan hasil pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar yang jumlah sanksi administrasinya di atas Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ.33/2003