Resources / Regulation / Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah – 5 TAHUN 2004

Menimbang :

  1. bahwa Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia telah memiliki tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
  2. bahwa dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak serta perubahan struktur organisasi di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, dipandang perlu mengatur kembali Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
  3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1997, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA.

Pasal 1

(1)

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II B Angka (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(2)

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam Peraturan Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mempunyai besaran tarif dalam Rupiah, Dollar Amerika dan Poundsterling.

Pasal 3

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 4

(1) Jenis pelayanan jasa yang diberikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dapat dilakukan apabila telah memenuhi jumlah minimal tertentu.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah minimum tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Pasal 5

(1)

Khusus untuk memperingati Hari Ulang Tahun Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Kebun Raya, pengenaan karcis tanda masuk Kebun Raya dapat dibebaskan setelah memperoleh izin Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

(2)

Terhadap pengunjung tertentu yang mengunjungi Kebun Raya dan Museum Zoologi/Etnobotani selain pada waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan keringanan pengenaan karcis tanda masuk dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembebasan dan keringanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 6

(1) Tarif sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi.

(2)

Biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4231) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Januari 2004
Presiden Republik Indonesia,

ttd.

Megawati Soekarnoputri

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Januari 2004
Sekretaris Negara Republik Indonesia,

ttd.

Bambang Kesowo

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 11

PENJELASAN

ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 5 TAHUN 2004

TENTANG

TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA

Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia telah memiliki tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak serta perubahan struktur organisasi di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, dipandang perlu mengatur kembali Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 4

Yang dimaksud dengan jumlah minimum tertentu antara lain jumlah satuan tertentu yang diperlukan untuk pengujian, analisa, pemotretan, dan pengukuran.

Pasal 5

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan Kebun Raya ialah Kebun Raya yang berada di bawah pengelolaan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia untuk kepentingan penelitian dan konservasi sumber daya alam yang berlokasi selain di Bogor.

Ayat (2)

Yang dimaksud pengunjung tertentu adalah tamu Negara, penyandang cacat, yatim piatu, jompo, pelajar dan mahasiswa yang jumlahnya minimal 25 (dua puluh lima) orang.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 6

Cukup jelas

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4361

Reading: Peraturan Pemerintah – 5 TAHUN 2004