Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 24/PJ.6/2004

Sehubungan dengan telah dialokasikan peralatan pengukuran dan pemetaan antara lain GPS Leica GS-20, Disto dan Notebook oleh Direktorat PBB dan BPHTB di 100 Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan serta telah dilaksanakannya pelatihan GPS di 17 lokasi dari tanggal 25 Februari s/d 8 April 2004 terhadap pegawai teknis yang ditunjuk pada tiap-tiap KP PBB tsb, dengan ini disampaikan hal-hal sbb.:

  1. Mengingat fungsi dan manfaat peralatan tsb bagi kegiatan peningkatan kualitas data dan peta di Direktorat PBB dan BPHTB maka:
    1. Bagi pegawai yang telah mengikuti pelatihan GPS diatas wajib mensosialisasikan hasil pelatihan kepada staff/ pegawai lainnya di lingkungan kerja masing-masing sehingga semakin banyak staff/pegawai KP PBB yang mampu mengoperasikan peralatan GPS tsb.
    2. Bagi setiap KP PBB yang memiliki GPS Leica GS-20 agar membuat kerangka peta desa/kelurahan hingga batas blok atau batas fisik lainnya dengan ketentuan:
      – menggunakan proyeksi peta Universal Transverse Mercator (UTM)
      – Ellipsoid WGS’84 dan zone disesuaikan berdasarkan lokasi dari masing-masing wilayah yang dipetakan.
      – Kegiatan dilakukan dengan cara pengukuran batas (mapping)
    3. Berdasarkan kerangka peta desa/kelurahan yang dihasilkan point b diatas, maka dapat digunakan untuk mentransformasi peta digital yang sudah ada, untuk proses awal registrasi peta sebelum dilakukan digitasi dan juga untuk kerangka awal untuk pembentukan peta blok bagi wilayah yang belum berpeta.
  2. Sehubungan dengan telah dimilikinya data awal batas desa/kelurahan seluruh Indonesia di kantor pusat Direktorat PBB dan BPHTB dalam format Mapinfo maka perlu kiranya dilakukan validasi oleh masing masing KP PBB terhadap data batas desa/kelurahan yang menjadi kewenangannya. Adapun data batas desa/kelurahan tsb dapat di copy di Intranet pbbonllne.

  3. Validasi data batas desa/kelurahan meliputi:
    1. Batas desa/kelurahan disesuaikan dengan kerangka peta desa/kelurahan hasil mapping dengan GPS GS-20;
    2. ID _ DESA disesuaikan dengan kode kelurahan yang benar menurut struktur basis data peta digital;
    3. NM _ DESA disesuaikan dengan nama desa yang benar kondisi terakhir;
    4. Urutan prioritas yakni wilayah kota dan wilayah kecamatan ibukota kabupaten dari Rencana kerja tahun 2003 masing-masing KP PBB;
      Hasil dari proses validasi point 3 harus sudah selesai paling lama 45 hari per tanggal dikeluarkannya Surat Edaran ini dan diletakkan di server SISMIOP drive c: Peta DigitalDesa. Selanjutnya akan diakses oleh Kantor Pusat Direktorat PBB dan BPHTB melalui fasilitas VSAT.
  4. Bagi KP PBB yang mendapat alokasi GPS Leica GS-20, Disto dan Notebook maka Saudara wajib menyediakan tempat penyimpanan peralatan tsb yang memadai dan aman serta menunjuk salah satu petugas teknis yang bertanggung jawab penuh atas pengoperasian dan pemeliharaan peralatan ini. Petugas ini sebaiknya merupakan pegawai yang telah mengikuti pelatihan GPS tsb.

  5. Mengingat peralatan pengukuran dan pemetaan point 4 diatas merupakan teknologi baru maka jika mengalami kerusakan (trouble atau kesulitan dalam pengoperasiannya agar Saudara segera menghubungi Subdit Pendataan Direktorat PBB dan BPHTB.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PBB DAN BPHTB

ttd.

SUHARNO
NIP 060035801

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 24/PJ.6/2004