Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 26/PJ.6/2004

Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-12/PJ.1/2004 tanggal 21 April 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Daftar Alokasi Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2004 dan Surat Pengesahan Daftar Alokasi Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (DAS BP- PBB) Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2004 Nomor : 001/DA-BP-PBB/2004 tanggal 19 April 2004, khususnya pelaksanaan di unit kerja Bidang PBB dan KPPBB dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pembentukan dan atau pemeliharaan basis data, digunakan untuk membiayai:
    1. Pembentukan dan atau pemeliharaan basis data digital berkelanjutan Pembentukan dan atau pemeliharaan basis data digital berkelanjutan adalah kegiatan konversi peta blok SISMIOP menjadi peta digital berkoordinat bumi sebagai kelanjutan dari kegiatan yang sama tahun sebelumnya sehingga seluruh wilayah kerja terbentuk basis data digital, dengan urutan prioritas wilayah sebagai berikut :
      (1) Kota eks kotamadya
      (2) Kecamatan ibukota kabupaten
      (3) Desa/kelurahan ibukota kecamatan
      (4) Desa/kelurahan lainnya (yang sudah berpeta blok SISMIOP)

      Sebagai program utama pendukung pembentukan data perpajakan nasional berbasis digital, maka alokasi dana diatur sebagai berikut:

      (1) Dilarang mengalihkan dana alokasi pembentukan dan pemeliharaan basis data digital untuk kegiatan lain karena masih terdapat wilayah berpeta blok SISMIOP yang belum digital untuk dapat digitalkan semua wilayah berpeta blok SISMIOP;
      (2) Apabila wilayah KPPBB tersebut datanya telah SISMIOP dan dimungkinkan untuk dilakukan digitalisasi tetapi alokasi dananya kurang, maka dapat mengajukan tambahan dana ke Direktorat PBB dan BPHTB atau mengajukan pengalihan alokasi dana dari kegiatan lainnya terutama dari pos kegiatan pembentukan dan atau pemeliharaan basis data SISMIOP.
      (3) Wilayah KPPBB yang berpeta blok SISMIOPnya telah digital, maka kelebihan dana kegiatan hanya dapat dialihkan untuk kegiatan Pembentukan dan atau Pemeliharaan basis data SISMIOP.

    2. Pembentukan dan atau pemeliharaan basis data SISMIOP
    3. (1) Memprioritaskan kegiatan pembentukan basis data pada wilayah yang belum berstruktur SISMIOP dengan menitikberatkan pada kegiatan memperluas cakupan wilayah berstruktur SISMIOP, peningkatan pokok ketetapan, tertib administrasi, pemerataan pengenaan pajak, dan peningkatan pelayanan secara efektif dan efisien.
      (2) Pemeliharaan basis data dapat dilakukan apabila semua wilayah sudah berstruktur SISMIOP dengan menitikberatkan pada kegiatan yang diarahkan untuk penyempurnaan administrasi hasil pendataan, penyesuaian NJOP bumi, penyesuaian data objek/subjek PBB, pembentukan informasi rinci objek pajak, dan pelayanan.
      (3) Apabila dimungkinkan untuk dilakukan pembentukan dan atau pemeliharaan basis data SISMIOP tetapi alokasi dananya kurang, maka dapat mengajukan pengalihan alokasi dana dari kegiatan lainnya selain dari pos kegiatan Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Digital, Inforinci OP, Bank Data Pasar, dan SISMIOP.
      (4) Biaya pembentukan dan atau pemeliharaan basis data SISMIOP hanya dapat dialihkan untuk kegiatan pembentukan dan atau pemeliharaan basis data digital. Terhadap biaya pembentukan dan atau pemeliharaan basis data digital/SISMIOP tidak dapat dilakukan revisi atau pengalihan untuk kegiatan lain dengan alasan apapun. Sedangkan bagi KPPBB yang basis datanya sudah berbentuk digital dan berstruktur SISMIOP atau apabila dalam pelaksanaan kegiatan pembentukan dan atau pemeliharaan basis data (Digital dan SISMIOP) masih terdapat kelebihan biaya, maka dana tersebut dapat digunakan untuk :
      (1) Pembuatan bank data pasar;
      (2) Analisa data/penyempurnaan ZNT/NIR;
      (3) Pembentukan informasi rinci objek PBB potensial.

  2. Biaya intensifikasi/ekstensifikasi pengenaan, penerimaan, penagihan aktif, penyelesaian keberatan, dan lain-lain, digunakan untuk membiayai kegiatan :
    1. Penyelesaian ketetapan PBB.
    2. Intensifikasi/ekstensifikasi penerimaan PBB.
    3. Pengamanan penerimaan, pencairan tunggakan, dan penagihan aktif.
    4. Penyelesaian keberatan/pengurangan.
    5. Perekaman tanda terima SPPT.
    6. Perekaman tanda terima struk pembayaran STTS.

    Alokasi dana setiap kegiatan dan satuan biaya di atas dilakukan oleh masing-masing Kepala KPPBB berdasarkan ketentuan yang berlaku sesuai dengan kebutuhan dan jumlah dana yang tersedia.

  3. Biaya pemeliharaan alat, pengadaan harware/komputerisasi, dan lainnya, digunakan untuk membiayai:
    1. Pengadaan Personal Computer (PC) dengan spesifikasi sebagaimana Lampiran 1 dan atau Windows Terminal termasuk “smart card” dengan spesifikasi sebagaimana Lampiran 2. Dianjurkan untuk lebih mengutamakan pengadaan PS dari pada Windows Terminal, apabila diperlukan dapat dipergunakan untuk pengadaan notebook dengan spesifikasi sebagaimana Lampiran 3.
    2. Pengadaan perangkat keras penunjang aplikasi SISMIOP antara lain hardisk, tape drive, printer, hub, perlengkapan Local Area Network (kabel UTP, connector, outlet, tang RJ-45, dan lainnya).
    3. Pengadaan/peningkatan (up-grade) spesifiksai perangkat keras untuk SIG PBB (sebagaimana Lampiran 4) dan perangkat penunjang untuk SIG PBB antara lain kamera digital, scanner A4, dan printer inkjet berwarna A4 dengan spesifikasi sebagaimana Lampiran 5.
    4. Pemeliharaan serta perbaikan perangkat keras antara lain PC, Server SIG dan peralatan pendukungnya, pemasangan/instalasi dan pemeliharaan UPS serta perangkat lainnya yang bukan barang habis pakai.
    5. Tidak termasuk pembiayaan kegiatan ini adalah pemeliharaan high speed printer yang akan dilakukan oleh Direktorat PBB dan BPHTB, Direktorat Jenderal Pajak.
  4. Honor Operator Console, digunakan untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh Operator Console yang terdiri dari honor Operator Console SISMIOP dan honor Operator Console SIG.
    1. Honor Operator Console diberikan untuk dua orang petugas Operator Console SISMIOP dan satu orang petugas Operator Console SIG di Kantor Pelayanan PBB selama 12 bulan terhitung sejak bulan Januari 2004 sampai bulan Desember 2004.
    2. Honor masing-masing Operator Console setiap bulan sebesar Rp. 225.000,- per orang.
    3. Penugasan sebagai Operator Console harus dibuktikan dengan surat penunjukkan dari Kepala Kantor Pelayanan PBB bersangkutan.
  5. Biaya rekonsiliasi Tim Koordinasi BP-PBB Tingkat Kanwil, digunakan untuk Membiayai kegiatan rekonsiliasi Tim Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan yang dibiayai dari Dana Alokasi BP-PBB satuan kerja yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Besarnya honor tim mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-63/PJ./2004 tanggal 18 Maret 2004 tentang Besarnya Honorarium Bagi Pegawai yang Ditunjuk dalam Tim/Panitia di Kantor Pusat Ditjen Pajak dan Kantor Wilayah Ditjen Pajak.
    2. Susunan keanggotaan mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.6/2003 tanggal 20 Maret 2003 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan yang Dibiayai dari Sumber Dana Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) Tingkat Kanwil DJP.
    3. Honor dapat dibayarkan selama 12 bulan terhitung sejak bulan Januari 2004 sampai bulan Desember 2004.
  6. Biaya tambahan perjalanan dinas Bidang PBB Kanwil DJP, antara lain untuk membiayai kegiatan Tim Pembina SISMIOP Kanwil DJP, penyelesaian keberatan/pengurangan PBB dan BPHTB dan kegiatan Bidang PBB Kanwil DJP dalam rangka koordinasi dan bimbingan kepada KPPBB.

  7. Sinkronisasi NOP dan NPWP/Pembentukan Smart Map/Implementasi SIN, digunakan untuk membiayai pengumpulan, input, dan matching data berkenaan dengan kegiatan Sinkronisasi NOP dan NPWP/ Pembentukan Smart Map/Implementasi SIN. Apabila dana yang tersedia tidak mencukupi, dapat mengalihkan alokasi dana dari kegiatan lainnya selain kegiatan Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Digital, Inforinci OP, bank data pasar dan SISMIOP.

Dalam rangka menjamin tercapainya rencana penerimaan pajak khusunya penerimaan PBB, maka peningkatan kinerja untuk menghasilkan produk-produk PBB yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara formal maupun material hendaknya dilakukan secara terencana sesuai komitmen, konsistensi dan kedisiplinan seluruh pelaksana kegiatan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

a.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal

ttd.

Djazoeli Sadhani
NIP. 060036043

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 26/PJ.6/2004