Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 507/KMK.03/2004

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas dan gairah kerja serta disiplin pegawai yang mengemban tugas untuk meningkatkan dan mengamankan penerimaan negara, maka kepada pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilavah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I perlu diberikan tunjangan kegiatan tambahan disamping tunjangan yang telah diberikan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Tunjangan Kegiatan Tambahan Untuk Pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1971 tentang Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Pegawai Departemen Keuangan;
  4. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  5. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214);
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KMK.01/1985 tentang Penentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Hubungan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai di Lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta 1, Kantor Pelayanan Pajak Madya, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 506/KMK.03/2004 Pemberlakuan Kode Etik Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEGIATAN TAMBAHAN UNTUK PEGAWAI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA 1.

PERTAMA : Kepada pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I diberikan Tunjangan Kegiatan Tambahan yang merupakan unsur dari Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara dan tetap diberikan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

KEDUA : Besarnya Tunjangan Kegiatan Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

KETIGA : Terhadap pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tersebut Diktum PERTAMA, diberikan Tunjangan Kegiatan Tambahan terhitung sejak :

  1. Tanggal 1 Nopember 2004 bagi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I yang sejak berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini sudah menerapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004;
  2. Diterapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 pada Kantor Pelayanan Pajak Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I.
KEEMPAT : Kepada pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I dan Kantor Pelayanan Pajak Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I yang dikenakan sanksi atau hukuman atas pelanggaran Kode Etik diberikan Tunjangan Kegiatan Tambahan yang besar prosentasenya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

KELIMA :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth:

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Direktur Jenderal Anggaran;
  4. Direktur Jenderal Pajak;
  5. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;

Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Departemen Keuangan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Oktober 2004
Menteri Keuangan Republik Indonesia,

ttd.

Boediono

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 507/KMK.03/2004