Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 51/PJ.6/2004

Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 473/KMK.01/2004 tanggal 13 Oktober 2004 tentang Perubahan Lampiran I, II, III, IV dan V Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.01/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan, dengan ini disampaikan sambil menunggu petunjuk lebih lanjut, kegiatan cetak massal SPPT tahun 2005 tetap dilaksanakan dengan menggunakan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang lama sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.01/2003.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.

Suharno
NIP 060035801

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 51/PJ.6/2004