Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 18/PMK.010/2005

Menimbang:

  1. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan alat telekomunikasi tertentu di dalam negeri, dipandang perlu menurunkan tarif Bea Masuk cordless handset dengan nomor HS. 8517.11.00.00;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tsb di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penurunan Tarif Bea Masuk cordless handset dengan Nomor HS.8517.11.00.00;

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  3. Keputusan Presiden No. 187/M Tahun 2004;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENURUNAN TARIF BEA MASUK CORDLE55 HAND5ET DENGAN NOMOR HS.8517.11.00.00.

Pasal 1

Menurunkan tarif Bea Masuk cordless handset dengan nomor HS.8517.11.00.00 menjadi 0% (nol per seratus).

Pasal 2

Tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Impor Barangnya mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JUSUF ANWAR

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 18/PMK.010/2005