Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.52/2005

Bersama ini disampaikan salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-97/PJ.52/2005 tanggal 30 Mei 2005 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/PJ/2000 tentang Syarat- Syarat Faktur Pajak Sederhana. Sehubungan dengan hal tersebut, hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut :

  1. Faktur Pajak Sederhana harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak atau pada saat pembayaran, apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.

  2. Faktur Pajak Sederhana dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 (dua) yaitu :
    Lembar ke-1 : untuk Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak.
    Lembar ke-2 : untuk Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Sederhana.

  3. Faktur Pajak Sederhana dianggap telah dibuat dalam rangkap 2 (dua) atau lebih dalam hal Faktur Pajak Sederhana tersebut dibuat dalam 1 (satu) lembar yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong.

  4. Faktur Pajak Sederhana dapat dibuat 1 (satu) lembar saja untuk pembeli dan sebagai pengganti lembar kedua dapat berupa rekaman Faktur Pajak Sederhana dalam bentuk media elektronik yaitu sarana penyimpanan data yang dapat digunakan untuk memindahkan data dari suatu komputer ke komputer lainnya secara elektronik, antara lain : diskette, Digital Data Storage (DDE) atau Digital Audio Tape (DAT) dan Compact Disc (CD).

  5. Penyimpanan data dalam bentuk media elektronik tersebut tidak mengurangi tanggung jawab Pengusaha Kena Pajak untuk menyimpan dokumen selama 10 (sepuluh) tahun dengan baik, sehingga masih tetap ada dan tersedia apabila dikemudian hari diperlukan dalam pemeriksaan atau tujuan lain.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2005
Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP. 060027375

Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Depatemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.52/2005