Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 94/PJ/2005

Menimbang :

  1. Bahwa untuk melaksanakan nota kesepahaman antara Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Direktorat Jenderal Pajak, diperlukan adanya Pejabat Penghubung (Liason Officer) yang bertugas sebagai contact person;
  2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukkan Pejabat Penghubung (Liaison Officer) Dalam Rangka Pelaksanaan Nota Kesepahaman Antara Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Direktorat Jenderal Pajak

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4250);
  3. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia.
  4. Surat Keputusan Bersama Nomor 84/MK.03/2005 dan 004/.KPK-Menkeu/ll/2005 antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan Menteri Keuangan tanggal 23 Februari 2005
  5. Nota Kesepahaman antara Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Direktorat Jenderal Pajak tentang Kerjasama dalam Rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan tanggal 23 Februari 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKKAN PEJABAT PENGHUBUNG (LIAISON OFFICER) DALAM RANGKA PELAKSANAAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

PERTAMA :

Menunjuk Sdr. Herry Sumardjito dan Sdr. Ken Dwijugiasteadi sebagai Pejabat Penghubung (Liaison Officer) Direktorat Jenderal Pajak;

KEDUA :

Dalam pelaksanaan tugasnya pejabat penghubung sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama di atas berada di bawah kendali dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak;

KETIGA :

Pejabat Penghubung wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Direktur Jenderal Pajak.

KEEMPAT :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

  1. Ketua Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Yang bersangkutan

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Mei 2005
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

HADI POERNOMO
NIP 060027375

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 94/PJ/2005