Peraturan Mengenai Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Peraturan Mengenai Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Dalam dunia bisnis, tenaga kerja asing bukanlah suatu hal yang tabu. Pemanfaatan tenaga kerja asing merupakan hal yang lazim ditemukan asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Di beberapa bidang tertentu, Indonesia masih membutuhkan peran tenaga kerja asing atau yang biasa dikenal dengan istilah TKA. Rata-rata TKA yang direkrut oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia berada di level tenaga profesional.

THR Karyawan Resign: Simak Ketentuan Pembayarannya di Sini!

Karyawan resign berhak mendapatkan THR jika melakukan pengunduran diri dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan. Hal ini diatur dalam peraturan yang berlaku. Namun jika karyawan memutuskan untuk resign di luar kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan, artinya tidak berhak mendapatkan THR dari perusahaan tersebut.

Pajak Parkir dan PPN Pengelolaan Parkir

Pajak Parkir dan PPN Pengelolaan Parkir

Jasa parkir, atau secara spesifik adalah jasa penyediaan lahan parkir, merupakan bagian dari pajak daerah dan retribusi daerah sehingga pengenaan pajaknya diatur oleh tiap-tiap daerah. Namun, jasa pengelolaan parkir merupakan bagian dari pajak pusat sehingga atas jasa tersebut dikenakan PPN dengan tarif yang berlaku, yaitu 11%.

Pajak Leasing: PPN atas Transaksi Sewa Guna Usaha

Pajak Leasing: PPN atas Transaksi Sewa Guna Usaha

Transaksi sewa guna usaha atau leasing dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN. Namun dalam penerapannya, tidak semua jenis leasing dikenakan pungutan PPN. Dalam transaksi leasing, ada dua jenis leasing menurut PSAK 30, yaitu transaksi sewa operasional tanpa hak opsi dan sewa pembiayaan dengan hak opsi. Dari kedua jenis leasing, hanya transaksi sewa pembiayaan dengan hak opsi yang dikenakan pungutan PPN.

Kenali Faktur Pajak Uang Muka hingga Dasar Hukum dan Elemennya

Kenali Faktur Pajak Uang Muka hingga Dasar Hukum dan Elemennya

Faktur pajak uang muka merupakan bukti pungutan pajak saat melakukan penyerahan barang kena pajak/ jasa kena pajak yang diserahkan di awal saat pembayaran uang muka oleh Pengusaha Kena Pajak. Uang muka sendiri dapat dipahami sebagai pembayaran kepada pihak lain yang belum memenuhi kewajiban. Uang muka juga sering dikenal untuk istilah pembayaran cicilan pertama kali yang diterima penjual. Pembayaran setelahnya kemudian biasa dikenal dengan istilah angsuran/ termin. Selain membahas mengenai faktur pajak uang muka, kami juga akan memberikan gambaran sedikit mengenai perbedaan faktur pajak uang muka dan faktur pajak termin.

PPN atas Royalti: Pengertian, Dasar Hukum dan Pelaporan

Royalti merupakan salah satu barang kena pajak (BKP) tidak berwujud yang penyerahan atau atas impornya dikenakan pungutan PPN. Perlakuan PPN atas royalti ini dibedakan ketika penyerahannya dilakukan dari dalam daerah pabean dan dari luar daerah pabean. Tarif PPN atas royalti ini mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu 11%. Sedangkan untuk pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, saat terutangnya pajak.

PPN Atas Barang Sample: Perlakuan Perpajakan dan Pencatatan Akuntansinya

PPN Atas Barang Sample: Perlakuan Perpajakan dan Pencatatan Akuntansinya

Penyerahan barang sample yang bersifat cuma-cuma tetap dikenakan PPN, dengan kode faktur pajak 040. Pembuatan faktur pajak atas penyerahan barang sample umumnya sama dengan faktur pajak biasa, namun yang membedakan adalah pada saat pengisian informasi penerima atau lawan transaksi. Pengusaha kena pajak (PKP) selaku pemberi barang sample dapat mengisi kolom penerima dengan identitasnya sendiri karena tidak ada lawan transaksi. Sedangkan pada saat pencatatan di akuntansi perpajakan, PPN tercatat sebagai PPN keluaran.  

Macam-Macam Jasa Kena Pajak yang Mendapat Fasilitas PPN Dibebaskan

Macam-Macam Jasa Kena Pajak yang Mendapat Fasilitas PPN Dibebaskan

Pada praktik pungutan PPN, terdapat salah satu fasilitas yang diberikan pemerintah pada objek pajak tertentu yang dinamakan fasilitas PPN dibebaskan. Ini adalah fasilitas yang mana suatu objek pajak dibebaskan dari pengenaan PPN. Daftar objek yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan ini diatur dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, meliputi barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP). Namun agar suatu objek pajak mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan, ada beberapa cara yang harus dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Jasa yang Tidak Dikenakan PPN: Konser Musik

Jasa yang Tidak Dikenakan PPN: Konser Musik

Pada praktik transaksi penyerahan jasa kena pajak (JKP), terdapat jasa yang tidak dikenakan pungutan PPN. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan suatu jasa tidak dikenakan PPN, dan salah satunya adalah pertimbangan ekonomi yang mana jasa tersebut sudah dikenakan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Salah satu jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah konser musik yang termasuk ke dalam jenis jasa hiburan dalam ketentuan peraturan yang berlaku. 

Jasa yang Tidak Dikenakan PPN: Perhelatan Acara Keagamaan

Jasa yang Tidak Dikenakan PPN: Perhelatan Acara Keagamaan

Dalam perpajakan Indonesia dikenal istilah jasa yang tidak dikenakan PPN, yang merupakan beberapa jasa yang dikecualikan dari pengenaan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jadi, Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau badan/yayasan yang melakukan kegiatan yang berhubungan dengan jasa yang dimaksud, tidak akan dikenakan PPN. Simak selengkapnya di artikel berikut ini!