Pajak e-Commerce: Online Retail 

Bisnis e-Commerce online retail menjadi salah satu model bisnis yang dikenakan pajak, seperti PPh dan PPN. Bagaimana pengenaan pajaknya?

Formulir 1770 SS 2020

Formulir 1770 SS merupakan jenis formulir yang digunakan wajib pajak pribadi untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Jenis formulir ini diperuntukkan wajib pajak yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp60 juta setahun.

Pelaporan Pajak Online: Begini Langkah Lengkapnya!

Pelaporan Pajak Online: Begini Langkah Lengkapnya!

Pelaporan pajak online dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban lapor pajak. Karena dilakukan secara online, otomatis kegiatan lapor pajak akan jadi lebih mudah mengingat Anda tak perlu repot mendatangi kantor DJP ataupun mengantre giliran lapor.

Formulir 1770 S 2020

Wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan kotor lebih daru Rp60 juta selama setahun, dapat melakukan pelaporan pajak dengan menggunakan formulir jenis 1770 S.

e-Filing Online: Ini Seluk Beluknya

e-Filing Online: Ini Seluk Beluknya

e-Filing online semakin mempermudah Anda dalam pelaporan pajak. Apalagi kini SPT Masa PPN dan SPT PPh 21 wajib disampaikan melalui e-filing online.

Apa Perbedaan e-Filing dan e-Form?

Apa Perbedaan e-Filing dan e-Form?

Perbedaan e-Filing dan e-Form harus dipahami oleh wajib pajak. Tujuan memahami perbedaan e-Filing dan e-Form adalah untuk mempermudah Anda melaporkan pajak.

e-Filing Pajak: Mengapa Lapor SPT Online di OnlinePajak?

Wajib pajak dapat lapor pajak melalui e-Filing DJP atau di e-Filing OnlinePajak. Jika e-Filing di OnlinePajak, ada banyak manfaat yang dapat wajib pajak nikmati, seperti lapor pajak secara real-time dan menerima BPE resmi.