Pembayaran / PBB (Pajak Bumi & Bangunan)

Bayar PBB Online

Bayar PBB online untuk rumah, gedung, maupun perkebunan dan perhutanan usaha Anda. Bayar lebih mudah, urusan pajak jadi lebih lancar.

Tentang PBB (Pajak Bumi & Bangunan)
  • PBB: Pajak pungutan atas tanah dan bangunan.
  • Sektor pedesaan dan perkotaan dipungut pemerintah daerah. Sedangkan sektor pertanian, perkebunan, perhutanan, pertambangan dikelola DJP.
Dasar Hukum PBB (Pajak Bumi & Bangunan)

Undang-Undang (UU) No.12 Tahun 1994, juga melalui PMK No. 48/PMK.03/2021. Pada PBB yang dikelola Daerah, praktiknya diatur tersendiri melalui peraturan tiap-tiap daerah.

Bayar PBB (Pajak Bumi & Bangunan) , nikmati benefitnya
  • Pembayaran mudah melalui smartphone.
  • Bisa bayar dengan metode virtual account.
  • Dijamin aman dan terpecaya, berlisensi resmi DJP.

Keuntungan dengan kartu kredit Visa

Nikmati beragam benefit dari kartu kredit Visa di OnlinePajak

  • Sederhanakan proses bisnis
  • Perpanjang cashflow hingga 55 hari
  • Optimalkan cashflow bisnis Anda

Bagaimana caranya?

Bayar pajak dan penerimaan negara lainnya dengan cara berikut ini:
1

Buat ID Billing

Buat ID Billing untuk pembayaran yang ingin Anda lakukan, atau masukkan ID Billing Anda untuk memproses pembayaran Anda.

2

Lakukan pembayaran

Klik ‘Bayar’ dan pilih metode pembayaran yang tersedia.

3

Unduh Bukti Penerimaan Negara (BPN)

Unduh BPN Anda setelah pembayaran berhasil. Anda juga dapat melakukan dan mengelola pembayaran lainnya dengan lebih mudah di OnlinePajak.

Bayar pajak dan penerimaan negara lainnya

Ingin melakukan pembayaran lainnya? Lihat daftar jenis pembayaran yang mungkin berkaitan dengan Anda.

Bayar pajak Anda dengan sekali klik

Nikmati pembayaran pajak tanpa batas untuk kepatuhan pajak yang lebih mudah.