Sektor pedesaan dan perkotaan dipungut pemerintah daerah. Sedangkan sektor pertanian, perkebunan, perhutanan, pertambangan dikelola DJP.
Dasar Hukum PBB (Pajak Bumi & Bangunan)
Undang-Undang (UU) No.12 Tahun 1994, juga melalui PMK No. 48/PMK.03/2021. Pada PBB yang dikelola Daerah, praktiknya diatur tersendiri melalui peraturan tiap-tiap daerah.
Bayar PBB (Pajak Bumi & Bangunan) , nikmati benefitnya
Pembayaran mudah melalui smartphone.
Bisa bayar dengan metode virtual account dan kartu kredit/debit Visa.
Dijamin aman dan terpecaya, berlisensi resmi DJP.
Bayar sekarang dengan kartu kredit Visa
Nikmati beragam benefit dari kartu kredit Visa di OnlinePajak
Sederhanakan proses bisnis
Perpanjang cashflow hingga 55 hari
Optimalkan cashflow bisnis Anda
Bagaimana caranya?
Bayar pajak dan penerimaan negara lainnya dengan cara berikut ini:
1
Buat ID Billing
Buat ID Billing untuk pembayaran yang ingin Anda lakukan, atau masukkan ID Billing Anda untuk memproses pembayaran Anda.
2
Lakukan pembayaran
Klik ‘Bayar’ dan pilih metode pembayaran yang tersedia. Anda dapat membayar menggunakan kartu kredit/debit Visa atau menggunakan metode virtual account.
3
Unduh Bukti Penerimaan Negara (BPN)
Unduh BPN Anda setelah pembayaran berhasil. Anda juga dapat melakukan dan mengelola pembayaran lainnya dengan lebih mudah di OnlinePajak.