Resources / Blog / Tips Pajakpay

Cara Bayar Sanksi Denda Pajak Secara Online

Untuk membantu Anda yang punya kewajiban membayar denda pajak, artikel ini secara khusus akan membahas cara bayar sanksi denda pajak di OnlinePajak. Yuk, simak ulasannya di bawah ini.

Cara Bayar Sanksi Denda Pajak Secara Online

Anda baru saja mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) karena terlambat membayar pajak atau melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT)? Jika iya, maka Anda harus segera melunasi tagihan tersebut atau masalah yang lebih berat akan menanti. Kabar baiknya, kini cara bayar sanksi denda pajak bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi.

Alhasil, proses pembayaran sanksi denda pajak jadi jauh lebih praktis, mudah dan cepat. Nah, salah satu penyedia layanan pembayaran sanksi denda pajak secara online adalah aplikasi OnlinePajak.

Kapan Wajib Pajak Bayar Sanksi Denda?

Sanksi administrasi berupa denda biasanya baru bisa dibayar setelah wajib pajak menerima STP. Perlu Anda ketahui, pembayaran denda pajak selambat-lambatnya dilakukan 1 bulan sejak STP diterima wajib pajak. Jika wajib pajak belum juga membayarkan denda setelah waktu yang ditentukan, maka wajib pajak akan ditagih menggunakan surat paksa.

Sebagai contoh, PT. Ziggy sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang notabene wajib menyetorkan PPN dan melaporkan SPT Masa PPN masa pajak Juni 2018 pada akhir bulan berikutnya, yakni Juli 2018, terlambat dalam melaporkan SPT Masa PPN dari tenggat waktu yang ditentukan.

PT. Ziggy pun baru melaporkan SPT Masa PPN pada 3 Agustus 2018. Kemudian Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PT. Ziggy terdaftar mengirimkan STP pada September 2018.

Setelah STP sampai ke tangan PT. Ziggy, maka yang bersangkutan dianjurkan untuk segera membayarkan denda tersebut selambat-lambatnya satu bulan setelah STP sampai ke tangan PT. Ziggy.

Baca Juga: Yuk, Kenali Perbedaan Pajak, Retribusi, dan Sumbangan di Sini!

Contoh STP PPN:

Contoh STP PPN

Cara Bayar Sanksi Denda Pajak di OnlinePajak

Setelah wajib pajak menerima STP seperti di atas, maka hal yang harus segera dilakukan adalah melunasi tagihan. Berikut ini panduan langkah bayar sanksi denda pajak di OnlinePajak:

  1. Pilih menu Pajak, kemudian pilih Semua Pembayaran Pajak,
  2. Lalu klik + Buat Transaksi Pajak, dan pilih jenis ID Billing yang Akan Anda buat, 
  3. Periksa kembali KAP, KJS dan Detail ID Billing, kemudian pilih Buat ID Billing, 
  4. ID Billing akan muncul di halaman setor di kolom Belum Terbayar,
  5. Untuk download ID Billing tersebut klik titik tiga, pilih Dapatkan ID Billing
  6. Klik logo Printer,  

CATATAN:

Setelah Anda berhasil membuat ID Billing Anda dapat lakukan pembayaran pajak melalui fitur PajakPay.

Saat ini OnlinePajak telah bekerjasama dengan bank BCA. Nasabah BCA pun dapat melakukan top up saldo PajakPay dengan transfer ke rekening virtual BCA baik melalui teller, ATM, m-banking dan Klik BCA tanpa dikenakan potongan. Berikut ini adalah panduan top up melalui berbagai platform Bank BCA.

Teller BCA 

  1. Ambil slip/formulir untuk setor tunai
  2. Isi data seperti tanggal, jenis rekening dan mata uang
  3. Masukkan nomor virtual OnlinePajak Anda di ikuti dengan nama pemilik rekening. Contoh    :  8037XXXXXXXXXXOP[Spasi][Nama Pemilik]
  4. Masukkan berita/keterangan (pilihan)
  5.  Masukkan nama, alamat, telepon dan informasi pengirim
  6. Masukkan nominal transfer
  7.  Silakan tanda tangan di kolom tanda tangan
  8. Konfirmasi transfer
  9. Setor ke teller
  10. Transaksi selesai

ATM BCA

  1. Masukkan kartu ATM dan PIN Anda
  2. Pilih menu Transaksai Lainnya > Transfer > Ke Rek. BCA Virtual Account
  3. Masukkan nomor Virtual OnlinePajak Anda: 8037XXXXXXXXXX
  4.  Masukkan nominal transfer
  5. Konfirmasi Transfer
  6. Transaksi selesai

KlikBCA

  1.  Masuk ke laman www.klikbca.com
  2. Pilih Menu Transfer Dana
  3. Pilih transfer ke BCA Virtual Account
  4. Masukkan Nomor Virtual OnlinePajak Anda : 8037XXXXXXXXXX
  5. Masukkan nominal transfer
  6. Masukkan KeyBCA
  7. Konfirmasi Transfer
  8. Transaksi selesai

Mobile Banking (M-BCA)

  1.  Silahkan login ke BCA mobile
  2. Pilih Menu m-Transfer
  3. Pilih BCA Vritual Account
  4. Masukkan Nomor Virtual OnlinePajak Anda : 8037XXXXXXXXXX
  5. Masukkan nominal transfer
  6. Masukkan PIN BCA
  7. Konfirmasi Transfer
  8. Transaksi Selesai
  • Setelah melakukan top up dan dan saldo Anda bertambah, klik bayar. Pembayaran berhasil Anda lakukan.
Cara bayar sanksi denda pajak online

Setor pajak dengan satu klik

Isi kotak di bawah dengan ID Billing yang Anda miliki
Reading: Cara Bayar Sanksi Denda Pajak Secara Online