Resources / Blog / PPh 21

Begini Cara Hitung Pajak Freelance

Pekerja lepas atau freelance juga diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan. Berikut cara hitung pajak penghasilan untuk pekerja freelance sesuai peraturan perpajakan

Begini Cara Hitung Pajak Freelance

Pajak Freelance

Cara hitung pajak freelance dilakukan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), yang merupakan norma yang dapat digunakan oleh wajib pajak dalam penghitungan penghasilan neto dalam satu tahun pajak sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 25/29 terutang.

Wajib pajak yang diperbolehkan menggunakan NPPN dalam menghitung penghasilan neto dalam satu tahun untuk penghitungan PPh Pasal 25/29 adalah hanya Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai peredaran bruto/omzet bruto tidak lebih dari Rp 4.800.000.000 dalam satu tahun pajak berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh dan PP Nomor 46 Tahun 2013.
  2. Ketentuan tersebut berlaku sejak tahun pajak 2007.
  3. Khusus mulai Juli 2013 penggunaan NPPN sesuai dengan PP Nomor 46 Tahun 2013.
  4. Wajib Pajak Orang Pribadi yang bermaksud menggunakan NPPN dalam menghitung penghasilan neto wajib memberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak (Kantor Pelayanan Pajak) dalam jangka waktu tiga bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan.

Baca Juga: Konsultasi Pajak: Berapa Besar Pajak Freelance?

Penghitungan penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas, dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha dengan memperhatikan pengelompokan wilayah. Norma penghitungan Penghasilan Neto juga dikelompokkan menurut wilayah:

  • 10 (sepuluh) Ibu Kota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak;
  • Ibu Kota propinsi lainnya;
  • daerah lainnya.

Seperti diketahui, freelance atau tenaga lepas atau pekerja lepas adalah profesi tidak terikat yang tetap harus menyetorkan pajak penghasilan ke negara. Di antaranya adalah akuntan, dokter, pengacara, agen iklan, pengajar, dan penerjemah.

Setor pajak dengan satu klik

Isi kotak di bawah dengan ID Billing yang Anda miliki

Cara Hitung Pajak Freelance dengan NPPN

Penghasilan neto dihitung dengan cara penghasilan bruto/omzet bruto dikalikan dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Berikut ini contoh perhitungan pajak freelance dengan NPPN untuk tahun pajak 2016. Richard Nainggolan adalah seorang pengacara di Medan yang membuka usaha advokat dan konsultan hukum. Dari pekerjaan bebas sebagai pengacara tersebut, Bapak Richard memperoleh penghasilan kotor periode Januari-Desember sebesar Rp 600.000.000. Penghasilan neto Bapak Richard dalam setahun dihitung sebagai berikut:

Penghasilan Bruto 600.000.000
Tarif NPPN 50%

Penghasilan Neto:

600.000.000 x 50% = 300.000.000

Kelola pajak pribadi Anda sekarang juga bersama OnlinePajak. Nikmati kemudahakan dalam proses perpajakan mulai dari pembuatan, pembayaran, hingga pelaporan pajak hanya dalam 1 aplikasi terintegrasi.

Referensi:

  • Pasal 14 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh
  • PP Nomor 46 Tahun 2013

Setor pajak dengan satu klik

Isi kotak di bawah dengan ID Billing yang Anda miliki
Reading: Begini Cara Hitung Pajak Freelance