Begini Faktur Pajak Emas Perhiasan yang Perlu Anda Ketahui

Pajak emas perhiasan memiliki metode penghitungan yang berbeda ketimbang Barang Kena Pajak lain. Ketahui dasar penghitungan pajak emas perhiasan dalam artikel berikut ini.
Pajak e-Commerce: PPN atas Transaksi Online Marketplace

Pajak e-Commerce belakangan menjadi perbincangan. Hal tersebut karena transaksi e-commerce dikenal sebagai bentuk transaksi yang tidak mengenal batas negara dan memudahkan masyarakat. Dalam suatu marketplace, biasanya terdiri dari berbagai macam toko yang asalnya bisa dari berbagai pelosok negara. Di era digital, banyak orang yang beralih berbelanja dari toko offline ke toko-toko online, sehingga transaksi e-commerce semakin meningkat.
Pajak Sepeda: Wacana, Sejarah & Pajak yang Sedang Berlaku

Sepeda merupakan salah satu alat kendaraan roda dua yang cukup sering digunakan untuk kegiatan berolahraga. Pembelian sepeda umumnya dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai dengan tarif yang berlaku, yaitu 11%. Namun jika seseorang melakukan pembelian secara impor, akan dikenakan bea masuk sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Invoice Artinya Apa? Pengertian, Jenis, dan Beda dengan Faktur Pajak

Invoice tagihan merupakan tanda bukti untuk melakukan penagihan pembayaran kepada pembeli. Ini merupakan dokumen penting dalam sebuah transaksi. Biasanya isi dari dokumen ini adalah perincian transaksi yang terjadi antar pembeli dan penjual. Artikel ini akan membahas lebih mendalam tentang invoice tagihan. Simak selengkapnya!
Kenali Faktur Pajak Uang Muka hingga Dasar Hukum dan Elemennya

Faktur pajak uang muka merupakan bukti pungutan pajak saat melakukan penyerahan barang kena pajak/ jasa kena pajak yang diserahkan di awal saat pembayaran uang muka oleh Pengusaha Kena Pajak. Uang muka sendiri dapat dipahami sebagai pembayaran kepada pihak lain yang belum memenuhi kewajiban. Uang muka juga sering dikenal untuk istilah pembayaran cicilan pertama kali yang diterima penjual. Pembayaran setelahnya kemudian biasa dikenal dengan istilah angsuran/ termin. Selain membahas mengenai faktur pajak uang muka, kami juga akan memberikan gambaran sedikit mengenai perbedaan faktur pajak uang muka dan faktur pajak termin.
PPN atas Royalti: Pengertian, Dasar Hukum dan Pelaporan

Royalti merupakan salah satu barang kena pajak (BKP) tidak berwujud yang penyerahan atau atas impornya dikenakan pungutan PPN. Perlakuan PPN atas royalti ini dibedakan ketika penyerahannya dilakukan dari dalam daerah pabean dan dari luar daerah pabean. Tarif PPN atas royalti ini mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu 11%. Sedangkan untuk pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, saat terutangnya pajak.
PPN Atas Barang Sample: Perlakuan Perpajakan dan Pencatatan Akuntansinya

Penyerahan barang sample yang bersifat cuma-cuma tetap dikenakan PPN, dengan kode faktur pajak 040. Pembuatan faktur pajak atas penyerahan barang sample umumnya sama dengan faktur pajak biasa, namun yang membedakan adalah pada saat pengisian informasi penerima atau lawan transaksi. Pengusaha kena pajak (PKP) selaku pemberi barang sample dapat mengisi kolom penerima dengan identitasnya sendiri karena tidak ada lawan transaksi. Sedangkan pada saat pencatatan di akuntansi perpajakan, PPN tercatat sebagai PPN keluaran.
PPN Singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai: Tarif dan Cara Hitung

Dalam perpajakan, khususnya pajak pertambahan nilai (PPN), ada berbagai istilah yang wajib diketahui oleh wajib pajak. Mulai dari pengusaha kena pajak (PKP), barang kena pajak (BKP), jasa kena pajak (JKP), dasar pengenaan pajak (DPP), dan sebagainya. Istilah-istilah ini kerap muncul dalam undang-undang, peraturan, hingga dokumen transaksi.
Macam-Macam Jasa Kena Pajak yang Mendapat Fasilitas PPN Dibebaskan

Pada praktik pungutan PPN, terdapat salah satu fasilitas yang diberikan pemerintah pada objek pajak tertentu yang dinamakan fasilitas PPN dibebaskan. Ini adalah fasilitas yang mana suatu objek pajak dibebaskan dari pengenaan PPN. Daftar objek yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan ini diatur dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, meliputi barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP). Namun agar suatu objek pajak mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan, ada beberapa cara yang harus dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Jasa yang Tidak Dikenakan PPN: Konser Musik

Pada praktik transaksi penyerahan jasa kena pajak (JKP), terdapat jasa yang tidak dikenakan pungutan PPN. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan suatu jasa tidak dikenakan PPN, dan salah satunya adalah pertimbangan ekonomi yang mana jasa tersebut sudah dikenakan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Salah satu jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah konser musik yang termasuk ke dalam jenis jasa hiburan dalam ketentuan peraturan yang berlaku.
PPN Ditanggung Pemerintah: Perlakuan PPN Khusus Atas BKP

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.011/2011 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan minyak Goreng Sawit Curah di Dalam Negeri untuk Tahun Anggaran 2011 menjadi acuan atas perlakuan PPN khusus BKP. Simak selengkapnya dalam artikel berikut ini!
Jasa yang Tidak Dikenakan PPN: Perhelatan Acara Keagamaan

Dalam perpajakan Indonesia dikenal istilah jasa yang tidak dikenakan PPN, yang merupakan beberapa jasa yang dikecualikan dari pengenaan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jadi, Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau badan/yayasan yang melakukan kegiatan yang berhubungan dengan jasa yang dimaksud, tidak akan dikenakan PPN. Simak selengkapnya di artikel berikut ini!