Pengkreditan Faktur Pajak Masukan

Pengkreditan faktur pajak masukan adalah proses mengklaim kembali setiap PPN yang dibayarkan atas barang atau jasa dari suatu transaksi. Pengkreditan faktur pajak masukan adalah salah satu upaya untuk memasukkan kembali PPN yang telah dibayar. Namun, terdapat syarat-syarat yang harus diperhatikan pembeli dalam melakukan pengkreditan faktur pajak masukan.

Ketentuan Permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD)

Ketentuan Permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD)

Ketentuan umum dan tata cara permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) sebenarnya sudah ada dalam PMK yang dibuat pemerintah. Mulai dari bentuk surat hingga keterangannya terlampir, sehingga diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam mengusinya. Selengkapnya bisa Anda simak di bawah ini!

Retur Faktur Pajak: Ketentuan, Pengaruh dan Dasar Hukumnya

Retur Faktur Pajak: Ketentuan, Pengaruh dan Dasar Hukumnya

Retur faktur pajak merupakan istilah pengembalian faktur pajak yang dilakukan untuk memperbaiki kekeliruan pengisian data faktur yang dilakukan oleh pihak yang menerima faktur/pembeli. Simak pembahasan lengkap seputar retur faktur pajak di bawah ini

PPN Barang Modal: Ini Dua Kondisi yang Berlaku

Dua Kondisi yang Berlaku Terkait PPN Barang Modal

Barang modal merupakan salah satu jenis barang kena pajak (BKP) yang dikenakan pungutan PPN. Pada praktiknya, terdapat 2 jenis perlakuan PPN pada barang modal, yaitu pengkreditan pajak masukan PPN barang modal dan pemberian fasilitas PPN dibebaskan. Jadi, penyerahan barang modal dapat dikenakan salah satu dari kedua jenis perlakuan PPN berdasarkan situasinya.