Bukti potong PPh 23 adalah dokumen wajib yang harus dibuat setiap kali perusahaan membayar jasa, sewa, royalti, bunga, atau dividen kepada pihak lain. Artikel ini membahas tuntas apa itu bukti potong PPh 23, objek dan tarifnya, hingga langkah membuatnya di eBupot Unifikasi agar kewajiban withholding tax vendor perusahaan Anda selalu tepat waktu dan sesuai aturan.
Apa Itu Bukti Potong PPh 23 dan Objeknya
Bukti potong PPh 23 adalah bukti resmi yang diterbitkan pemotong pajak (pembayar penghasilan) kepada penerima penghasilan, sebagai tanda bahwa PPh Pasal 23 telah dipotong dan akan disetorkan ke kas negara. PPh Pasal 23 sendiri dikenakan atas penghasilan modal, jasa, dan hadiah selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21, dengan objek utama meliputi:
- Dividen kepada wajib pajak badan dalam negeri dengan kepemilikan saham di bawah 25%.
- Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan jaminan pengembalian utang.
- Royalti atas pemanfaatan hak kekayaan intelektual.
- Hadiah, penghargaan, bonus, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
- Sewa dan penghasilan lain atas penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
- Imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan 62 jenis jasa lain sesuai PMK Nomor 141/PMK.03/2015.
Pihak yang wajib memotong PPh 23 antara lain badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri seperti PT, CV, firma, koperasi, dan yayasan, penyelenggara kegiatan, serta bentuk usaha tetap (BUT).
Tarif PPh 23: 2% dan 15% dan Pengenaannya
Tarif PPh 23 dikenakan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa jumlah bruto penghasilan tidak termasuk PPN. Terdapat dua tarif utama tergantung jenis objeknya.
| Tarif | Objek Penghasilan |
|---|---|
| 15% | Dividen (badan dalam negeri kepemilikan <25%), bunga, royalti, hadiah/penghargaan |
| 2% | Sewa dan penghasilan lain atas penggunaan harta (kecuali tanah/bangunan) |
| 2% | Jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan |
| 2% | Jasa lainnya sesuai PMK 141/PMK.03/2015 (62 jenis jasa) |
Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP, berlaku tarif lebih tinggi 100% dari tarif normal, sehingga tarif 2% menjadi 4% dan tarif 15% menjadi 30%. Ketentuan ini mendorong vendor dan mitra bisnis untuk selalu mencantumkan NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem DJP agar tidak dikenakan tarif lebih tinggi.
Jasa yang Sering Salah Diklasifikasikan
Dalam praktik, kesalahan paling umum adalah salah membedakan objek PPh 23 dari objek PPh 21 atau PPh final. Beberapa panduan praktis:
- Jika penyedia jasa adalah orang pribadi yang bekerja berdasarkan hubungan kerja atau sebagai tenaga ahli lepas, penghasilannya umumnya masuk PPh 21, bukan PPh 23.
- Jasa konstruksi oleh kontraktor bersertifikat dikenakan PPh final tersendiri, bukan PPh 23.
- Jasa katering dianggap penyediaan makanan/minuman, bukan jasa konsultan, sehingga tidak dipotong PPh 23.
- Reimbursement atau penggantian biaya dengan bukti pengeluaran terpisah dari fee jasa tidak termasuk DPP PPh 23.
Kesalahan klasifikasi ini sering memicu sengketa dengan vendor karena salah potong, atau sengketa dengan pemeriksa pajak karena kurang setor, sehingga tim keuangan perlu memastikan setiap transaksi vendor dicocokkan dengan daftar objek pada PMK 141/PMK.03/2015 sebelum membuat bukti potong.
Cara Membuat Bukti Potong PPh 23 di eBupot Unifikasi
Sejak berlakunya PER-24/PJ/2021, seluruh pemotong pajak wajib menggunakan aplikasi eBupot Unifikasi untuk membuat, menyetor, dan melaporkan bukti potong PPh 23, tanpa pengecualian. Seiring implementasi Coretax DJP sejak Januari 2025, proses pembuatan bukti potong ini kini terintegrasi penuh dalam ekosistem Coretax. Langkah umum pembuatannya adalah sebagai berikut:
- Masuk ke akun DJP Online atau Coretax, lalu buka menu eBupot Unifikasi.
- Pilih menu pembuatan Bukti Potong PPh Unifikasi (BPPU).
- Input identitas penerima penghasilan (NPWP atau NIK yang sudah terintegrasi, nama, alamat).
- Pilih kode objek pajak yang sesuai dengan jenis transaksi, misalnya kode untuk jasa lain, sewa, atau royalti.
- Masukkan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan sistem akan menghitung otomatis PPh terutang berdasarkan tarif yang berlaku.
- Terbitkan bukti potong dan simpan salinannya untuk diserahkan kepada penerima penghasilan sebagai kredit pajak mereka.
Pemilihan kode objek pajak yang tepat sangat penting karena kesalahan kode dapat membuat SPT Masa dianggap tidak benar dan berpotensi dikenai sanksi administratif saat diperiksa DJP di kemudian hari.
Kapan Bukti Potong PPh 23 Harus Dibuat, Disetor, dan Dilaporkan
| Kewajiban | Batas Waktu |
|---|---|
| Pembuatan bukti potong | Saat penghasilan dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo (mana yang lebih dulu) |
| Penyetoran PPh 23 | Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya |
| Pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi | Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya |
Kode Akun Pajak (KAP) untuk PPh Pasal 23 adalah 411124, dengan Kode Jenis Setoran (KJS) yang berbeda-beda tergantung objeknya, misalnya kode 104 untuk jasa lain dan kode 100 untuk sewa. Ketepatan pemilihan kode ini menentukan validitas penyetoran saat direkonsiliasi dengan bukti potong yang dilaporkan.
Skenario Bisnis: Withholding Tax atas Pembayaran Vendor
Dalam praktik operasional, perusahaan sering membayar banyak vendor sekaligus untuk jasa konsultan, sewa peralatan, dan jasa teknik dalam satu bulan. Tim keuangan perlu mengecek setiap invoice vendor untuk menentukan apakah tagihan tersebut termasuk objek PPh 23, memisahkan komponen jasa dari komponen barang atau reimbursement, lalu memotong pajak hanya atas nilai jasa bersih. Kesalahan umum yang berdampak besar adalah memotong PPh 23 atas total tagihan termasuk PPN, padahal DPP PPh 23 seharusnya dihitung dari nilai bruto tidak termasuk PPN.
Kelola eBupot PPh 23 Lebih Efisien dengan OnlinePajak
Mengelola bukti potong PPh 23 untuk puluhan hingga ratusan vendor setiap bulan membutuhkan ketelitian tinggi agar kode objek pajak, tarif, dan DPP selalu sesuai. OnlinePajak menyediakan fitur eBupot yang memudahkan pembuatan bukti potong PPh 23 secara massal, terintegrasi dengan sistem pelaporan agen pemotong, sehingga tim keuangan dapat menghindari kesalahan kode objek pajak dan memastikan penyetoran serta pelaporan selalu tepat waktu.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Kapan bukti potong PPh 23 harus dibuat?
Bukti potong PPh 23 dibuat pada saat penghasilan dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau saat jatuh tempo pembayaran, tergantung peristiwa mana yang terjadi lebih dulu, kemudian disetorkan paling lambat tanggal 10 dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Apa tarif PPh 23?
Tarif PPh 23 ada dua, yaitu 15% untuk dividen, bunga, royalti, dan hadiah, serta 2% untuk sewa harta, jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain sesuai PMK 141/PMK.03/2015.
Bagaimana cara buat eBupot PPh 23?
Bukti potong PPh 23 dibuat melalui aplikasi eBupot Unifikasi di DJP Online atau Coretax, dengan mengisi identitas penerima penghasilan, memilih kode objek pajak yang sesuai, memasukkan DPP, lalu menerbitkan bukti potong secara elektronik.
Apa yang terjadi jika vendor tidak memiliki NPWP?
Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem DJP, tarif PPh 23 yang dikenakan menjadi 100% lebih tinggi dari tarif normal, sehingga tarif 2% menjadi 4% dan tarif 15% menjadi 30%.
Apakah jasa katering dan penginapan kena PPh 23?
Tidak. Jasa katering dianggap sebagai penyediaan makanan/minuman dan jasa penginapan bukan termasuk jasa manajemen, teknik, konsultan, atau jasa lain yang menjadi objek PPh 23, sehingga keduanya tidak dipotong PPh Pasal 23.