Resources / Blog / Seputar PPN e-Faktur

e-Faktur PPN: Cara Mendeteksi Faktur Pajak Fiktif

Meski sudah tersedia aplikasi e-Faktur, tetap ditemukan adanya oknum yang membuat faktur pajak palsu/fiktif. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengantisipasi hal ini dengan merilis pembaruan berupa QR Code untuk mempermudah validasi kebenaran data-data dengan server e-Faktur PPN dari DJP.

e-Faktur PPN: Cara Mendeteksi Faktur Pajak Fiktif

e-Faktur PPN

e-Faktur PPN merupakan aplikasi yang sangat penting bagi seorang pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, hal ini tidak mencegah adanya oknum yang membuat faktur pajak palsu/fiktif.

Bukti pungutan PPN yang fiktif merupakan salah satu sumber kerugian bagi suatu negara karena penerimaan pajak tidak dapat diperoleh secara maksimal. Dalam dunia usaha, faktur pajak fiktif  mampu memperkeruh iklim investasi dan tentu saja merugikan investor.

Cara Deteksi Melalui e-Faktur PPN

Adanya oknum-oknum yang membuat bukti pungutan PPN fiktif ini mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat dan memperkenalkan mekanisme baru yakni aplikasi e-Faktur PPN.

Lalu, seperti apa aplikasi e-Faktur PPN ini bekerja dalam mendeteksi adanya faktur pajak fiktif? Dalam aplikasi e-Faktur PPN, faktur pajak yang diterbitkan atau dibuat oleh PKP memiliki QR code. Nah, QR code tersebut berisi informasi alamat website yang berguna untuk melakukan validasi data faktur pajak. Nantinya, data tersebut dapat Anda cocokan dengan identitas PKP yang tertera dalam faktur pajak elektronik tersebut.

QR code dapat Anda deteksi dengan menggunakan aplikasi android yang memiliki fungsi scan barcode. Setelah QR code berhasil Anda scan, selanjutnya akan muncul link website untuk validasi kebenaran data-data dengan server e-Faktur PPN dari DJP.

Fungsi QR Code pada e-Faktur PPN

Dalam e-Faktur, QR code memiliki fungsi untuk memudahkan PKP dalam mengakses informasi. Mekanisme ini diharapkan dapat menanggulangi kecurangan seperti pembuatan faktur pajak palsu.

Adanya QR code berguna untuk melindungi para pembeli dari penyalahgunaan faktur pajak tidak sah. Jadi, PKP pembeli pun mendapatkan kepastian bahwa PPN yang ditanggung oleh pembeli ini sudah dilaporkan oleh penjual.

Kesimpulan

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, aplikasi e-Faktur PPN merupakan sebuah terobosan dalam mekanisme administrasi PPN. Aplikasi e-Faktur PPN mampu mempermudah dalam pengawasan data faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP.

Dengan hadirnya aplikasi e-Faktur PPN, data faktur pajak baik pajak keluaran maupun pajak masukan yang dibuat oleh PKP jadi lebih terlindungi. Aplikasi e-Faktur pertama kali diperkenalkan oleh DJP dan mulai digunakan secara serempak oleh PKP pada Juli 2016.

Beberapa poin yang bisa disimpulkan terkait dengan aplikasi e-Faktur PPN antara lain

  • Faktur pajak fiktif menjadi alasan kerugian negara karena mampu menggerogoti uang negara melalui mekanisme restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Faktur pajak fiktif kini bisa Anda deteksi atau ketahui dengan mudah karena hadirnya inovasi yang dilakukan DJP, yakni munculnya faktur pajak elektronik atau e-Faktur.
  • Cara mendeteksi faktur pajak fiktif adalah dengan melakukan scan QR code yang ada pada faktur pajak elektronik.
  • QR code ini berisi informasi alamat website yang berguna untuk melakukan validasi data faktur pajak.
  • QR code pada faktur pajak berguna untuk melindungi para pembeli dari penyalahgunaan faktur pajak tidak sah atau fiktif.

Hindari faktur pajak fiktif dengan menggunakan aplikasi e-Faktur DJP atau dari salah satu aplikasi penyedia jasa perpajakan yang merupakan mitra resmi DJP, salah satunya OnlinePajak. Terdapat fitur e-Faktur yang mana PKP dapat membuat dan melaporkan faktur pajak elektronik secara resmi serta sah. Tidak hanya itu, aplikasi OnlinePajak juga menghadirkan berbagai fitur lainnya yang mempermudah PKP dalam menjalankan kepatuhan pajak, semua dalam 1 aplikasi terintegrasi.

Reading: e-Faktur PPN: Cara Mendeteksi Faktur Pajak Fiktif