Resources / Blog / Tentang e-Filing

Cara Mudah Lapor e-SPT Badan

Istilah e-SPT merujuk pada elektronik surat pemberitahuan untuk pelaporan pajak. Saat ini, pelaporan pajak dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-Filing.

e-SPT melalui aplikasi OnlinePajak

Melakukan pelaporan pajak secara online bisa sedikit membingungkan, khususnya jika Anda masih baru dalam hal ini. Aplikasi OnlinePajak menyediakan cara mudah untuk menghitung pajak dengan e-SPT, khusus buat bisnis Anda.

e-SPT (elektronik Surat Pemberitahuan) adalah formulir laporan pajak SPT berbentuk elektronik. Sebuah aplikasi untuk menangani e-SPT telah diluncurkan oleh pemerintah sejak tahun 2008. Namun, tidak banyak Wajib Pajak Badan yang menggunakannya, mengingat hanya sedikit persentase dari jumlah WP Badan di Indonesia yang taat membayar pajak.

Dari sekian banyak perusahaan yang taat bayar, beberapa masih menggunakan cara manual untuk melaporkan pajak mereka dan menghindari melakukannya secara online.

Alasan, seperti kekhawatiran adanya pembobolan data rahasia perusahaan, koneksi internet yang buruk dan prosedur online yang membingungkan, mengurungkan niat mereka untuk mencoba dan menikmati keuntungan penggunaan sistem lapor pajak secara online.

Tetapi, semenjak pemerintah mulai menggalakkan kampanye penggunaan sistem pajak online, dan memperketat peraturan untuk mengurangi penyelewengan beban pajak dari perusahaan-perusahaan, para Wajib Pajak Badan kini, mau tidak mau harus mulai turut bergabung dalam sistem pelaporan pajak secara online tersebut.

Jika Anda merupakan salah satu WP Badan yang disebut di atas, kami di sini menyediakan solusi untuk mempermudah pekerjaan Anda dalam melaporkan form e-SPT perusahaan Anda dengan cara yang jauh lebih mudah dan efisien.

Kelebihan e-Filing pajak dengan OnlinePajak.

OnlinePajak merupakan aplikasi pajak untuk bisnis, dimana Anda dapat hitung, setor, dan lapor pajak Badan Anda secara online, serta membantu perusahaan untuk:

  • Membuat laporan pajak lebih cepat dan efisien: Hanya dengan memasukkan data invoice dan keuangan usaha Anda pada aplikasi ini, semua laporan pajak Anda akan terisi secara otomatis untuk Anda.
  • Menggunakan aplikasi pajak yang praktis dan fleksibel: tanpa download atau instalasi, dapat diakses melalui operating system apa saja (Microsoft, Mac, Linux, dll.)
  • Menghitung pajak Anda secara akurat: Anda dapat menghindari pembetulan dan revisi dari kantor pajak.
  • Menjaga data perusahaan tetap aman dan terproteksi: informasi Anda dienkripsi menggunakan protokol SSL, seperti yang digunakan oleh banyak situs e-commerce ternama lainnya.
  • Akses multi-user tanpa batas: Anda dapat menambahkan jumlah user sebanyak-banyaknya untuk mengakses data perusahaan Anda dan menentukan peran untuk setiap user.

Tidak hanya itu, OnlinePajak selaku mitra resmi DJP turut menghadirkan sejumlah fitur yang mempermudah pengelolaan transaksi dan pajak bisnis Anda secara keseluruhan sehingga dapat meningkatkan proses bisnis Anda. Mulai dari menerbitkan dan mengirimkan invoice beserta faktur pajak ke lawan transaksi, membuat bukti potong pajak, membayar pajak secara online, melakukan rekonsiliasi data keuangan, semua dapat diselesaikan dalam 1 aplikasi terintegrasi.

Hubungi sales OnlinePajak untuk informasi registrasi dan cara melaporkan pajak bisnis Anda dengan 1-klik saja.

Reading: Cara Mudah Lapor e-SPT Badan