Resources / Blog / Tentang e-Filing

EFIN Pajak Pribadi : Ini Cara Mendapatkannya

Bagaimana cara mendapatkan EFIN Pajak Pribadi untuk menyampaikan SPT? Ketahui lebih lanjut mengenai EFIN Pajak Pribadi dalam artikel berikut ini.

efin pajak pribadi

EFIN Pajak Pribadi

EFIN pajak pribadi dibutuhkan oleh wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) elektronik  yang dilakukan secara online dan real time melalui internet. Agar dapat menyampaikan SPT Tahunan pribadi secara online tanpa perlu pergi ke kantor pajak atau e-Filing, wajib pajak pribadi harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN terlebih dahulu ke KPP terdekat.

Apa Itu EFIN Pajak

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya untuk e-Filing pajak. EFIN berguna sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap surat pemberitahuan pajak (SPT) yang Anda kirimkan dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.

Setor pajak dengan satu klik

Isi kotak di bawah dengan ID Billing yang Anda miliki

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi

Untuk mengaktivasi EFIN, pengurus yang ditunjuk mewakili badan/perusahaan atau pimpinan kantor cabang harus melakukan hal-hal berikut ini:

  1. Unduh Formulir Aktivasi EFIN

    Unduh formulir permohonan aktivasi EFIN di bawah ini, lengkapi datanya dan tanda tangani.Unduh Formulir Aktivasi EFIN di Sini !

  2. Ajukan Formulir & Dokumen yang Dibutuhkan ke KPP Terdekat

    Selanjutnya wajib pajak pribadi melengkapi formulir aktivasi EFIN tersebut (kosongkan di bagian kolom nomor EFIN) dan datang ke KPP terdekat dengan membawa dokumen-dokumen berikut ini:

  3. Formulir aktivasi EFIN yang sudah dilengkapi
  4. Alamat email aktif
  5. Fotokopi dan asli identitas diri (KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA)
  6. Fotokopi dan asli NPWP
  7. Setelah mendapatkan EFIN dari kantor pajak, jaga kerahasiaannya untuk menghindari penggunaan EFIN yang tidak sah.

  8. Aktivasi EFIN Anda

    Setelah mendapatkan EFIN dari petugas KPP, Anda harus mengaktivasinya di website DJP : https//djponline.pajak.go.id/resendlink.Selanjutnya Anda akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password sementara. Silakan klik tautan tersebut dan ganti dengan password Anda.

  9. Daftarkan EFIN Anda di OnlinePajak

    Untuk melakukan e-filing atau lapor SPT pribadi secara online di OnlinePajak secara gratis, buat akun dan daftarkan EFIN Anda di OnlinePajak. OnlinePajak adalah aplikasi resmi yang telah disahkan DJP untuk menyediakan e-SPT dan e-filing SPT dengan Surat Keputusan Nomor 193/PJ/2015.Ingin tahu langkah lebih lanjut untuk daftar EFIN di OnlinePajak? Klik di sini!

Pengajuan EFIN Kolektif

Bagi karyawan-karyawati perusahaan yang ingin mengajukan permohonan pengaktifan EFIN kolektif, berikut ini adalah persyaratannya:

  1. Karyawan yang mengajukan EFIN harus lebih dari 20 orang.
  2. Nama karyawan tercantum pada SPT PPh Pasal 21.
  3. Perusahaan yang mengajukan permohonan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk mengaktivasi pajak.
  4. Karyawan yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN harus hadir saat pengaktifan EFIN.

Tertarik menggunakan OnlinePajak? Ayo daftar sekarang! 

Setor pajak dengan satu klik

Isi kotak di bawah dengan ID Billing yang Anda miliki
Reading: EFIN Pajak Pribadi : Ini Cara Mendapatkannya