Salah satu pertanyaan paling umum tentang pajak penghasilan karyawan adalah: “PPh 21 berapa persen dari gaji saya?” Jawabannya tidak sesederhana satu angka tunggal — PPh 21 menggunakan sistem tarif progresif yang naik sesuai penghasilan, dengan metode pemotongan bulanan yang telah berubah sejak 2024.
PPh 21 menggunakan tarif progresif 5%, 15%, 25%, 30%, dan 35% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) tahunan. Mulai Januari 2024, pemotongan PPh 21 bulanan wajib menggunakan metode TER (Tarif Efektif Rata-rata) berdasarkan PMK 168/2023 — dengan tiga kategori tarif (A, B, C) sesuai status PTKP. Tidak ada perubahan tarif untuk 2026.
PPh 21 Berapa Persen? Memahami Tarif Progresif
PPh 21 dikenakan menggunakan tarif progresif berdasarkan Pasal 17 UU PPh yang telah diubah oleh UU HPP (UU No. 7 Tahun 2021). Tarif berlaku atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) tahunan:
| Lapisan PKP | Tarif PPh 21 |
|---|---|
| Sampai dengan Rp60.000.000 | 5% |
| Di atas Rp60.000.000 s.d. Rp250.000.000 | 15% |
| Di atas Rp250.000.000 s.d. Rp500.000.000 | 25% |
| Di atas Rp500.000.000 s.d. Rp5.000.000.000 | 30% |
| Di atas Rp5.000.000.000 | 35% |
Cara menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP):
PKP = Penghasilan Neto Setahun − PTKP
Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto Setahun − Biaya Jabatan (5%, maks Rp6jt/tahun) − Iuran Pensiun/JHT yang dibayar sendiri
Metode TER: Cara Pemotongan PPh 21 Bulanan Sejak 2024
Sejak 1 Januari 2024, cara menghitung potongan PPh 21 per bulan berubah dari metode tahunan-dibagi-12 menjadi TER (Tarif Efektif Rata-rata) berdasarkan PMK 168 Tahun 2023.
Mengapa TER Lebih Sederhana?
Metode lama (PER-16/PJ/2016): Hitung penghasilan neto setahun → kurangi PTKP → dapat PKP → kalikan tarif progresif → bagi 12. Rumit dan memerlukan proyeksi setahun penuh.
Metode TER baru: Lihat tarif dari tabel TER berdasarkan kategori PTKP dan penghasilan bruto bulan ini → langsung kalikan. Jauh lebih sederhana.
Tiga Kategori TER
| Kategori | Status PTKP |
|---|---|
| TER A | TK/0 — Tidak kawin, tanpa tanggungan (PTKP: Rp54.000.000/tahun) |
| TER B | TK/1, TK/2, TK/3, K/0, K/1, K/2 |
| TER C | K/3 — Kawin dengan 3 tanggungan |
Cara Menggunakan TER
Rumus: PPh 21 Bulanan = Tarif TER × Penghasilan Bruto per Bulan
- Tentukan kategori TER karyawan (A, B, atau C) berdasarkan status perkawinan dan tanggungan.
- Temukan tarif TER yang sesuai dari tabel PMK 168/2023 berdasarkan besaran penghasilan bruto.
- Kalikan tarif TER dengan penghasilan bruto bulan tersebut.
Bulan Desember: Rekonsiliasi dengan Tarif Progresif
Pada bulan Desember atau masa kerja terakhir karyawan, PPh 21 dihitung ulang secara kumulatif menggunakan tarif progresif Pasal 17. Selisih antara total pajak yang sudah dipotong (Jan–Nov) dengan hasil penghitungan tahunan diselesaikan di bulan Desember.
Contoh Perhitungan PPh 21 dengan TER
Kasus: Karyawan status TK/0 (TER Kategori A), gaji pokok Rp10.000.000, tunjangan transportasi Rp1.000.000. Penghasilan bruto per bulan: Rp11.000.000.
- Kategori TER: A (status TK/0)
- Lihat tabel TER Kategori A untuk penghasilan Rp11.000.000 — misal tarif TER 5%
- PPh 21 per bulan = 5% × Rp11.000.000 = Rp550.000
Catatan: Tarif TER aktual mengacu pada lampiran PMK 168/2023. Pastikan menggunakan tabel resmi untuk perhitungan yang akurat.
Perbandingan Metode Lama vs Metode TER
| Aspek | Metode Lama (PER-16/PJ/2016) | Metode TER (PMK 168/2023) |
|---|---|---|
| Berlaku sejak | s.d. Desember 2023 | Januari 2024 – sekarang |
| Cara hitung bulanan | (PKP tahunan × tarif progresif) ÷ 12 | Tarif TER × Penghasilan Bruto Bulanan |
| Kompleksitas | Tinggi — perlu proyeksi setahun | Rendah — langsung dari tabel TER |
| Rekonsiliasi akhir tahun | Ada di Desember | Ada di Desember (sama) |
| Dasar hukum | PER-16/PJ/2016 | PMK 168/2023 |
PPh 21 DTP 2026
Pemerintah kembali memberikan fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tahun 2026 melalui PMK 105/2025, berlaku untuk karyawan di sektor dan dengan rentang penghasilan tertentu. Perusahaan yang karyawannya berhak mendapat fasilitas ini perlu memastikan pelaporan pajak sudah mencerminkan DTP dengan benar.
Kelola PPh 21 Lebih Efisien dengan OnlinePajak
Perubahan ke metode TER membuat pemotongan PPh 21 lebih sederhana — tapi tetap membutuhkan keakuratan data PTKP karyawan dan pelaporan yang tepat waktu. OnlinePajak membantu perusahaan mengelola penggajian, pemotongan PPh 21, dan pelaporan e-Bupot Unifikasi secara terintegrasi dengan sistem Coretax DJP.