JAKARTA, iNews.id – Sebelum memulai atau menjalankan usaha, tentu Anda harus memperhatikan aspek-aspek perpajakan apa saja yang akan menjadi tanggung jawab Anda nantinya. Bicara tentang dunia bisnis dan pajak, kedua hal ini kini telah mengalami kemajuan yang sangat pesat, terutama dalam teknologi.
Meski begitu, tidak jarang perusahaan yang nyatanya mengalami kesulitan, terutama dalam membuat dan mengirimkan invoice dan faktur pajak karena masih melakukannya secara manual. Hal ini tentu membuat banyak waktu terbuang dalam proses mengerjakan faktur.
Akhirnya, faktur pun tidak diterima dengan cepat oleh klien atau bahkan perhitungan yang kurang akurat. Namun, dengan hadirnya teknologi yang canggih dalam dunia perpajakan, Anda tidak perlu lagi khawatir dengan kendala tersebut.
Pada masa pandemi Covid-19, Anda diharapkan dapat mengoptimalkan produktivitas kinerja dalam pengelolaan pajak. Saat ini, wajib pajak mendapatkan banyak fasilitas untuk tetap melaksanakan kewajiban perpajakannya di mana saja dan kapan saja.
Berdiri sejak September 2014, OnlinePajak membantu pemerintah dalam menyederhanakan sistem perpajakan di Indonesia melalui layanan yang terintegrasi, mudah, dan terjangkau.
OnlinePajak sebagai salah satu penyedia jasa aplikasi (PJAP) yang terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), memiliki tujuan untuk mengoptimalkan dan mempermudah urusan perpajakan wajib pajak baik individu maupun badan lewat pelayanan perpajakan yang sudah terintegrasi dalam satu aplikasi.
Salah satunya dengan layanan e-Faktur OnlinePajak yang memberikan solusi dalam mengelola pajak elektronik yang sistemnya sudah terintegrasi ke akuntansi dengan host-to-host DJP. Selain itu, layanan Payroll OnlinePajak mampu mengoptimalisasi kinerja Anda karena memberikan otomatisasi dalam proses hitung, setor dan lapor PPh 21 untuk Pajak Karyawan.
Manfaat tersebut juga dirasakan oleh salah satu pengguna OnlinePajak. Menurutnya, OnlinePajak memberikan alternatif dan kemudahan dalam mengelola transaksi bisnis, penggajian, serta pajak perusahaan.
Terutama fitur e-Faktur yang mempermudah kegiatan invoicing, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat dan akurat, serta dapat mengirimkannya langsung kepada klien. Fitur pada aplikasi PPh 21 Online ini menjadikan proses penggajian lebih mudah dan mengurangi risiko kesalahan dalam urusan gaji dan PPh 21 karyawan.
Cepat kirim Faktur Pajak dan Invoice serta Hitung Otomatis Pajak Karyawan dengan OnlinePajak.
Bicara tentang pajak, Anda mungkin langsung terbayang dengan proses yang regulasinya yang cukup rumit. Namun, Anda tidak akan lagi menemukan kerumitan ketika menggunakan OnlinePajak. Aplikasi ini menyediakan fitur seperti e-Billing, e-Filing, e-Bupot, e-SPT, validasi status wajib pajak, e-Registrasi OP Karyawan, e-Faktur, serta Payroll.
e-Faktur OnlinePajak adalah sistem pengelolaan pajak yang berbasis website. Fitur ini terintegrasi dengan koneksi host-to-host DJP yang mempermudah proses perpajakan dan membuat kinerja Anda menjadi optimal.
Dalam fitur e-Faktur OnlinePajak, Anda dapat membuat dan menerbitkan invoice dan faktur pajak, melakukan hitung dan lapor PPN online secara otomatis, mengatur nota retur faktur pajak dan menyampaikan SPT Masa PPN. Anda juga dapat melakukan pelaporan PPN dengan cara baru melalui e-Filing OnlinePajak.
Kecanggihan lainnya yang bisa dinikmati di OnlinePajak adalah Anda dapat membuat invoice dan faktur pajak. Kemudian, Anda dapat mengirimnya ke lawan transaksi secara instan tanpa perlu mencetaknya melalui aplikasi e-Faktur OnlinePajak.
Selain layanan e-Faktur, OnlinePajak juga memberikan kemudahan dalam sistem payroll. Dalam sistem ini, Anda tidak perlu lagi pusing dalam urusan hitung, setor, dan lapor PPh 21 untuk Pajak Karyawan.
Tingkatkan produktivitas kerja Anda dengan menggunakan fitur hitung otomatis Pajak Karyawan/PPh Pasal 21 OnlinePajak. Selanjutnya, untuk ID Billing, setor dan lapor PPh Pasal 21 tetap dari satu aplikasi terintegrasi OnlinePajak.
Lakukan pembayaran SPT Masa PPh 21 hanya dengan sekali klik. Satu kali top up dapat digunakan untuk pembayaran beragam jenis pajak. ID Billing akan dibuat secara otomatis dan NTPN juga akan secara otomatis terinput ke dalam SPT Masa.
Lebih menarik lagi, Anda tidak perlu memindahkan file CSV dari e-SPT dan mengunggahnya. Semua itu dapat Anda lakukan secara otomatis dan gratis di OnlinePajak.
Melalui OnlinePajak, Anda dapat mengelola faktur pajak dan PPh 21 dengan lebih mudah, akurat. Tentu saja, dapat mengoptimalkan kinerja Anda dalam transaksi bisnis perusahaan.
Mari rasakan kemudahan mengelola pajak dengan fitur e-Faktur dan Payroll OnlinePajak!