Resources / Blog / Tentang Pajak Pribadi

Cara Mudah Cek Pajak Motor Agar Tidak Kena Denda!

Lupa bayar pajak kendaraan bermotor hingga telat menunaikan kewajiban ini akan menimbulkan denda. Umumnya, tarif yang dikenakan sebesar 25% dan dikenai denda tambahan lainnya.

Gimana Cara Cek Pajak Motor Beserta Dendanya?

Masih bingung cara cek pajak motor? Simak tata cara beserta detail dendanya dibawah ini!

Membayar pajak motor serta memperpanjang masa berlaku STNK tepat waktu merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan.

Jika telat, sanksi berupa denda menjadi konsekuensinya. Denda yang dikenakan pun beragam, tergantung berapa lama pajak motor tersebut telat dilunasi.

Sebelum membahas bagaimana cara cek pajak motor, cara menghitungnya dan membayar denda pajak motor, mari pahami terlebih dahulu jenis pajak yang dikenakan untuk kendaraan roda dua tersebut.

Cek Pajak Motor Anda, Jangan Sampai Kena Denda!

Jenis pajak yang dikenakan bagi pemilik kendaraan roda dua ini adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tarif PKB pun beragam, berikut ini rinciannya:

  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama tarif pajaknya sebesar 2%, untuk kendaraan bermotor kedua, tarif pajaknya sebesar 2,5%, dan akan terus meningkat sebesar 0,5% setiap tambahan kendaraan bermotor.
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan, tarif pajaknya sebesar 2%.
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor oleh pemerintah pusat dan daerah, tarif pajaknya sebesar 0,50%.
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor alat berat, tarif pajaknya sebesar 0,20%.

Pada dasarnya setiap kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda dua, memiliki besaran pajak yang berbeda-beda.

Nilai pajak tersebut bisa Anda lihat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor Anda. Di dalam STNK juga tertera tanggal kapan Anda harus membayarkan pajak Anda.

Jika Anda terlambat membayarkan pajak dari tanggal yang tertera, maka Anda akan dikenakan denda.

Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Telat Bayar Pajak 2 Hari Sampai 1 Bulan Kena Denda 25%

Keterlambatan pembayaran pajak motor tampaknya masih sering terjadi.

Keterlambatan bayar pajak bisa saja karena sang pemilik kendaraan lupa untuk mengecek pajaknya, tidak punya waktu karena sedang sibuk dengan pekerjaan, atau hal lain yang membuatnya tidak bisa bayar pajak tepat waktu.

Bicara soal denda keterlambatan pembayaran pajak motor, banyak sekali mitos yang beredar. Ada yang mengatakan jika telat bayar pajak 1-2 hari denda yang dikenakan sama seperti bila kita telat membayar selama 1 tahun.

Pendapat tersebut adalah pendapat yang keliru karena tidak ada dasarnya. Ternyata, ada lho rumus untuk cek pajak motor dan menghitung denda pajaknya.

Jadi, kita bisa tahu berapa denda yang kita bayarkan  jika telat 1-2 hari, satu bulan, dua bulan, satu tahun, dua tahun, empat tahun, dan seterusnya.

Baca Juga: Serba-serbi e-Samsat yang mungkin Anda Perlu Tahu

Perhitungan Denda 1 Tahun Hingga Lebih 

Tidak hanya telat membayar pajak satu hingga dua hari saja, ternyata ada juga orang yang telat membayar pajak kendaraan hingga satu tahun bahkan lebih.

Oleh karena itu, pemerintah melalui lembaga pajaknya memutuskan tarif denda pajak yang telat selama lebih dari 1 tahun sebesar 48%.

Nah, berikut ini cara terbaru menghitung denda pajak STNK motor yang telat 1 tahun:

  • Denda PKB keterlambatan 2 hari-1 bulan = 25%. Kenapa perhitungan denda dimulai dari dua hari? Sebab satu hari merupakan toleransi yang diberikan pemerintah.
  • Keterlambatan 2 bulan= PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ.
  • Keterlambatan 6 bulan= PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.
  • Jika terlambat satu tahun= PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
  • Jika pajak telat selama 2 tahun, maka rumusnya adalah= 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
  • Jika pajak telat selama 4 tahun, maka rumusnya adalah= 4 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ yang dikenakan untuk motor sebesar Rp32.000, sedangkan untuk mobil dikenakan Rp100.000.

Keterangan jumlah SWDKLLJ ini juga tertera pada STNK Anda.

Nah, setelah mengetahui besarnya uang yang harus Anda keluarkan jika telat bayar pajak motor, masihkah Anda menunda-nunda pembayarannya?

Bicara mengenai bayar pajak kendaraan bermotor, jangan lupa juga untuk bayar pajak usaha atau pajak pribadi Anda, seperti bayar PPN, PPh 21, dan sebagainya. Urusan bayar pajak ini dapat dilakukan di aplikasi OnlinePajak.

Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan fitur bayar pajak online dengan metode pembayaran menggunakan virtual account bank transfer. Jadi, bayar pajak semakin efisien!

Anda juga dapat membuat ID Billing, membayar banyak ID Billing dalam 1-klik, hingga melakukan pelaporan pajak langsung setelah melakukan pembayaran. Semua dapat dilakukan dalam 1 aplikasi terintegrasi OnlinePajak. Hubungi sales OnlinePajak untuk mengetahui informasi selengkapnya.

Reading: Cara Mudah Cek Pajak Motor Agar Tidak Kena Denda!