Resources / Blog / Tentang Pajak Pribadi

Pajak Sarang Burung Walet: Apa Objek dan Subjek Pajaknya?

Sekilas Mengenai Pajak Sarang Burung Walet

Di dalam dunia perpajakan, tentu ada berbagai macam istilah, baik yang berhubungan dengan metode pembayaran pajak ataupun jenis-jenis pajak yang bisa Anda ketahui. Dari berbagai istilah pajak yang Ada, kali ini OnlinePajak akan membahas mengenai pajak sarang burung walet. Yuk, kita bahas lebih lanjut sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan pajak yang berhubungan dengan bisnis sarang walet ini?

Jika diklasifikasi berdasarkan lembaga pemungutnya, pajak dapat dibagi menjadi 2 jenis, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Sesuai Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pajak daerah kemudian dibagi lagi menjadi pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Pajak atas bisnis walet ini termasuk dalam jenis pajak kabupaten/kota. 

Lalu, seperti apa sih ketentuan yang berlaku atas pemungutan pajak ini? 

Berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 1 ayat 35 dan 36 dijelaskan, pajak atas bisnis walet ini merupakan pungutan pajak atas kegiatan pengambilan atau pengusahaan sarang walet.

Baca Lebih Lanjut : Mengenal Pajak Daerah

Objek Pajak

Bergerak dalam bisnis sarang walet tentu memiliki keuntungan yang menjanjikan. Sarang walet memiliki khasiat untuk menjaga kesehatan dan kecantikan. Dengan berbagai manfaat yang dimiliki oleh sarang walet sendiri, tidak heran jika harga jualnya pun tinggi.

Yang termasuk dalam objek pajaknya adalah pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet. Sedangkan yang tidak termasuk dalam objek pajak adalah pengambilan sarang walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kegiatan pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet lain yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 

Subjek dan Dasar Pengenaan Pajak

Subjek atas pajak bisnis burung walet adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan atau mengusahakan sarang burung walet. Jenis pajak ini  wajib disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan atau mengusahakan sarang walet. 

Berbicara soal dasar pengenaan pajaknya, pajak sarang burung walet dikenakan atas penjualan sarang walet. Lalu berapa biasanya nilai jual yang ditetapkan? Nilai jual sarang walet ini dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang walet yang berlaku di daerah bersangkutan dengan volume sarang itu sendiri.

Berdasarkan ketetapan yang dalam Peraturan Daerah, tarif pajak yang wajib dibayar saat memiliki bisnis sarang walet paling tinggi sebesar 10%.

Besaran pokok pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat 2 sebesar 10% dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 (nilai jual sarang burung walet itu sendiri).

10% x Dasar Pengenaan Pajak

Pajak bisnis burung walet ini, dipungut pada wilayah daerah tempat usaha sarang burung walet ini dijalankan. Tentunya ada syarat yang harus diperhatikan sebelum menyetor pajak ini. Jenis pajak atas usaha walet ini hanya bisa dipungut apabila izin bangunan dan izin usaha terpenuhi.

Contoh Kasus:

Pak Ari merupakan seorang pengusaha burung walet. Pada bulan Desember 2019, hasil panennya mencapai 40 kg dengan harga jual Rp20 juta per kg. Sesuai ketentuan Pak Ari wajib membayar pajak penghasilan dan pajak atas sarang walet yang dimiliki.

Dari dua jenis pajak yang harus dibayar oleh Pak Ari, berikut ini perhitungan untuk pajak bisnis sarang walet yang harus dibayar Pak Ari:

40 kg x Rp20 juta x 10% = Rp40.000.000

Reading: Pajak Sarang Burung Walet: Apa Objek dan Subjek Pajaknya?