EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas 10 digit yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. Nomor ini berfungsi sebagai kunci akses untuk melakukan transaksi perpajakan secara online, termasuk lapor SPT Tahunan, reset password DJP Online, dan pembuatan kode billing.
Nomor EFIN bersifat rahasia, berlaku seumur hidup, dan tidak berubah. Setiap wajib pajak—baik pribadi maupun badan—wajib memiliki EFIN sebelum dapat menggunakan layanan DJP Online di pajak.go.id.
Apa Itu Nomor EFIN Pajak?
EFIN adalah singkatan dari Electronic Filing Identification Number. Nomor ini diterbitkan oleh DJP berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 jo. PER-06/PJ/2019 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.
EFIN terdiri dari 10 digit angka dan diberikan satu kali kepada setiap wajib pajak. Sifatnya permanen dan tidak dapat diubah.
Fungsi EFIN Pajak
- Mengakses dan membuat akun di DJP Online (djponline.pajak.go.id)
- Melaporkan SPT Tahunan Pribadi dan Badan secara online (e-Filing)
- Mereset password akun DJP Online jika lupa
- Membuat kode billing untuk pembayaran pajak
- Mengakses berbagai layanan perpajakan elektronik lainnya
Berapa Digit Nomor EFIN?
Nomor EFIN terdiri dari 10 digit angka.
Contoh format: 1234567890
Catatan: Pastikan Anda menyimpan nomor EFIN dengan aman karena bersifat rahasia dan berlaku seumur hidup. Jangan bagikan nomor EFIN kepada siapa pun.
Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi
Permohonan EFIN untuk Wajib Pajak Pribadi harus dilakukan sendiri dan tidak boleh dikuasakan kepada orang lain.
Dokumen yang Diperlukan
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu NPWP asli dan fotokopi (atau Surat Keterangan Terdaftar/SKT)
- Alamat email aktif yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi perpajakan (bukan email temporer)
Langkah-Langkah Pengajuan EFIN Pribadi
- Unduh formulir permohonan EFIN di situs resmi DJP: pajak.go.id
- Isi formulir secara lengkap dan benar
- Siapkan dokumen: KTP asli + fotokopi, NPWP asli + fotokopi, dan email aktif
- Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat
- Serahkan formulir dan dokumen kepada petugas pajak
- Nomor EFIN akan dikirimkan ke alamat email yang Anda daftarkan
Cara Pengajuan EFIN via Swafoto (Online)
DJP menyediakan layanan pengajuan EFIN baru melalui swafoto berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-4/PJ.09/2021.
- Buka aplikasi M-Pajak di smartphone Anda (tersedia di Google Play Store dan App Store)
- Pilih menu “Daftar EFIN”
- Masukkan data yang diminta: NPWP, nama, alamat email aktif
- Ikuti instruksi pengambilan swafoto (selfie) untuk verifikasi identitas
- Sistem akan mengirimkan nomor EFIN ke email yang didaftarkan
Cara Mendapatkan EFIN Pajak untuk Wajib Pajak Badan
Pengajuan EFIN untuk Wajib Pajak Badan memiliki persyaratan yang berbeda dari WP Pribadi.
Dokumen yang Diperlukan
- NPWP badan
- Akta pendirian perusahaan atau dokumen pendirian badan
- KTP pengurus/direktur yang namanya tercantum dalam akta pendirian
- Surat kuasa (jika permohonan dikuasakan kepada pihak lain)
- Alamat email aktif perusahaan
Cara Pengajuan
- Pengurus atau direktur yang namanya tercantum dalam akta pendirian mengisi formulir permohonan EFIN badan (dapat diunduh di pajak.go.id)
- Datang langsung ke KPP tempat badan terdaftar dengan membawa seluruh dokumen asli dan fotokopi
- Petugas akan memverifikasi dokumen
- Setelah proses selesai, nomor EFIN diterbitkan oleh DJP
Perbandingan EFIN Pribadi vs EFIN Badan
| Aspek | WP Pribadi | WP Badan |
|---|---|---|
| Pemohon | Wajib pajak sendiri (tidak boleh dikuasakan) | Pengurus/direktur yang namanya tercantum di akta pendirian |
| Tempat Pengajuan | KPP atau online via M-Pajak / email | KPP terdaftar (harus hadir langsung) |
| Dokumen Utama | KTP asli + fotokopi, NPWP, email aktif | NPWP badan, akta pendirian, KTP pengurus, email aktif |
| Kuasa | Tidak boleh dikuasakan | Boleh dikuasakan dengan surat kuasa resmi |
| Masa Berlaku | Seumur hidup | Seumur hidup |
Cara Melihat Nomor EFIN yang Sudah Ada
Jika Anda pernah mendapatkan EFIN sebelumnya, cek terlebih dahulu di tempat berikut sebelum mengajukan permohonan ulang:
- Cek kotak masuk (inbox) email yang pernah Anda daftarkan ke DJP. EFIN biasanya dikirimkan sebagai lampiran PDF saat pertama kali diterbitkan.
- Buka aplikasi M-Pajak → tekan tombol EFIN di halaman Home (bisa tanpa login).
- Hubungi KPP tempat Anda terdaftar secara langsung.
Lupa Nomor EFIN? Ini yang Harus Dilakukan
EFIN sering dilupakan karena pelaporan SPT hanya dilakukan setahun sekali. Berikut empat kanal resmi DJP untuk mendapatkan kembali nomor EFIN:
1. Via Aplikasi M-Pajak (Cara Tercepat)
- Unduh dan buka aplikasi M-Pajak (Google Play Store / App Store)
- Tekan tombol EFIN di tampilan Home (tidak perlu login)
- Masukkan NPWP, nama, alamat terdaftar, email atau nomor ponsel terdaftar
- Ikuti instruksi swafoto untuk validasi identitas
- Jika foto berhasil divalidasi, sistem mengirimkan EFIN ke email terdaftar
- Jika swafoto tidak tersedia, sistem mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel terdaftar
2. Via Email ke DJP
Kirim email ke: [email protected] dengan ketentuan berikut:
- Subjek email: LUPA EFIN
- Gunakan email yang terdaftar di DJP
- Cantumkan NPWP, nama lengkap, alamat terdaftar, email terdaftar, dan nomor telepon terdaftar
- Sertakan kalimat afirmasi berikut:
“Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.”
3. Via Telepon Kring Pajak
Hubungi Kring Pajak di nomor 1500200. Satu panggilan hanya untuk satu permohonan. Wajib pajak harus menelepon sendiri karena petugas akan melakukan verifikasi data melalui proses Proof of Record Ownership (PORO).
4. Datang Langsung ke KPP
Kunjungi KPP atau KP2KP tempat Anda terdaftar. Bawa KTP dan NPWP asli. Untuk mengetahui alamat KPP terdekat, kunjungi pajak.go.id/unit-kerja.
Cara Aktivasi EFIN di DJP Online
Setelah mendapatkan nomor EFIN, Anda perlu mengaktifkannya sebelum dapat menggunakannya:
- Kunjungi djponline.pajak.go.id/resendlink
- Masukkan NPWP dan nomor EFIN yang diterima
- Sistem akan mengirimkan email konfirmasi berisi tautan aktivasi dan kata sandi sementara
- Klik tautan tersebut dan buat kata sandi baru
- Akun DJP Online siap digunakan untuk lapor SPT dan transaksi lainnya
FAQ: Pertanyaan yang Sering Ditanyakan tentang EFIN
EFIN terdiri dari berapa digit?
EFIN terdiri dari 10 digit angka, bukan 12 digit. Nomor ini diterbitkan secara resmi oleh DJP dan bersifat unik untuk setiap wajib pajak.
Apakah EFIN bisa dikuasakan saat mengurus?
Untuk WP Pribadi, permohonan EFIN tidak boleh dikuasakan. Wajib pajak harus mengurus sendiri. Untuk WP Badan, pengurus dapat menguasakan kepada pihak lain dengan menyertakan surat kuasa resmi.
Apa yang terjadi jika email yang terdaftar di DJP sudah tidak aktif?
Jika email tidak dapat diakses, kunjungi langsung KPP tempat Anda terdaftar untuk memperbarui data email dan mengajukan permohonan EFIN ulang. Bawa KTP dan NPWP asli.
Apakah EFIN WP Pribadi dan WP Badan berbeda?
Ya. EFIN diterbitkan terpisah untuk WP Pribadi dan WP Badan, dengan persyaratan dokumen dan prosedur pengajuan yang berbeda.
Berapa lama EFIN berlaku?
EFIN berlaku seumur hidup dan tidak berubah. Setelah mendapatkan EFIN, simpan dengan aman karena nomor ini tidak akan pernah diganti.
Apa bedanya EFIN dengan NPWP?
NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang digunakan sebagai identitas umum perpajakan. EFIN adalah kunci akses khusus untuk layanan elektronik DJP, termasuk e-Filing dan reset password DJP Online.
Berapa lama proses penerbitan EFIN?
Jika dokumen lengkap dan verifikasi berhasil, EFIN biasanya diterbitkan pada hari yang sama atau dikirimkan ke email wajib pajak dalam waktu singkat.
Apa yang terjadi jika EFIN salah dimasukkan berkali-kali?
Jika EFIN salah dimasukkan beberapa kali, sistem DJP Online dapat memblokir akses sementara. Hubungi Kring Pajak 1500200 atau datang ke KPP untuk mendapatkan bantuan.
Kesimpulan
EFIN adalah nomor identitas 10 digit yang wajib dimiliki setiap wajib pajak untuk mengakses layanan perpajakan elektronik DJP. EFIN berlaku seumur hidup dan bersifat rahasia.
Jika belum memiliki EFIN, ajukan ke KPP terdekat atau melalui aplikasi M-Pajak. Jika lupa, gunakan salah satu dari empat kanal resmi DJP: M-Pajak, email [email protected], Kring Pajak 1500200, atau datang langsung ke KPP.
Simpan nomor EFIN Anda di tempat yang aman setelah mendapatkannya, karena nomor ini tidak akan berubah dan sangat penting untuk keperluan pelaporan pajak tahunan.