Cek NPWP secara online kini bisa dilakukan melalui beberapa saluran resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sejak 1 Januari 2025, DJP telah mengoperasikan Coretax sebagai sistem perpajakan terbaru, menggantikan DJP Online untuk sebagian besar fungsi — termasuk pengecekan status NPWP. Selain itu, sejak Juli 2024, NIK (Nomor Induk Kependudukan) resmi berlaku sebagai NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi WNI.
Artikel ini membahas semua cara cek NPWP yang berlaku saat ini, termasuk cara cek NPWP pribadi, NPWP badan/perusahaan, dan cara mengetahui apakah NPWP Anda masih aktif atau nonaktif.
Perlu Diketahui Sebelum Cek NPWP
Mulai Juli 2024, NIK pada KTP secara resmi berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi WNI. Artinya, untuk keperluan pengecekan dan administrasi perpajakan pribadi, Anda tidak lagi memerlukan nomor NPWP 15 digit yang lama.
NPWP badan/perusahaan masih menggunakan format 15 digit dan belum mengalami perubahan format.
Cara Cek NPWP Online: Semua Metode yang Berlaku 2025
1. Cara Cek NPWP via Coretax (Terbaru 2025)
Coretax adalah portal perpajakan resmi DJP yang mulai beroperasi 1 Januari 2025. Ini adalah metode paling up-to-date karena menampilkan status NPWP secara real-time.
- Buka situs coretaxdjp.pajak.go.id
- Login menggunakan NIK (untuk WP pribadi) atau NPWP badan
- Masukkan kata sandi dan kode keamanan
- Klik “Portal Saya”
- Pilih menu “Profil Saya”
- Pada bagian Ikhtisar Profil Wajib Pajak, status NPWP (Aktif/Nonaktif) akan ditampilkan
Keunggulan Coretax: Data ditampilkan secara real-time dan terintegrasi langsung dengan sistem DJP terbaru.
2. Cara Cek NPWP dengan NIK / KTP
Karena NIK kini berlaku sebagai NPWP untuk WP pribadi WNI, Anda dapat menggunakan NIK untuk melakukan pengecekan melalui situs DJP.
- Buka ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Pilih kategori “Orang Pribadi”
- Masukkan NIK (16 digit) dan nomor Kartu Keluarga (KK)
- Masukkan kode captcha dan klik “Cari”
- Jika data benar, status NPWP akan muncul (nama akan disamarkan sebagian demi keamanan)
Catatan: Cara ini berguna jika Anda lupa nomor NPWP lama atau ingin memverifikasi apakah NIK sudah teraktivasi sebagai NPWP.
3. Cara Cek NPWP via Aplikasi M-Pajak
M-Pajak adalah aplikasi mobile resmi DJP yang tersedia di iOS dan Android.
- Unduh dan instal aplikasi M-Pajak di App Store atau Play Store
- Login menggunakan akun perpajakan yang terdaftar
- Buka menu “Cek NPWP” di dashboard
- Jika data NPWP muncul, berarti NPWP terdaftar dan valid
- Jika tidak ada data, hubungi KPP sesuai domisili
4. Cara Cek NPWP via Situs Resmi DJP
- Buka pajak.go.id dan login ke akun Anda
- Masukkan NIK atau nomor NPWP dan kata sandi
- Identitas dan status NPWP akan muncul di dashboard
5. Cara Cek NPWP via Chat Pajak (DJP)
DJP menyediakan fitur Chat Pajak di situs resminya untuk pertanyaan langsung kepada petugas.
- Kunjungi pajak.go.id
- Klik ikon “Chat Pajak” di pojok kanan bawah halaman
- Tanyakan status NPWP Anda kepada petugas
Metode ini cocok jika Anda tidak berhasil mengecek melalui portal digital dan ingin konfirmasi dari petugas secara langsung.
6. Cara Cek NPWP via QR Code
Kartu NPWP terbaru dilengkapi kode QR. Pindai kode tersebut menggunakan kamera ponsel; sistem akan mengarahkan ke halaman validasi di account.pajak.go.id. Masukkan kode keamanan yang muncul, klik “Cek”, dan status NPWP akan ditampilkan.
Cara Cek NPWP Perusahaan / Badan
Pengecekan NPWP badan berbeda dengan NPWP pribadi karena menggunakan nomor 15 digit (bukan NIK).
Via Coretax
- Login ke coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NPWP badan
- Buka Portal Saya → Profil Saya
- Status NPWP badan ditampilkan di Ikhtisar Profil
Via M-Pajak
- Login ke aplikasi M-Pajak menggunakan akun badan
- Buka dashboard dan masukkan nomor NPWP badan
- Status akan muncul jika NPWP aktif
Via KPP (Offline)
Bawa akta perusahaan atau instansi. Jika Anda bukan direktur perusahaan, sertakan surat kuasa agar petugas dapat melakukan validasi dan memberikan informasi NPWP badan.
Cara Cek Status NPWP Aktif atau Nonaktif
Ketika mengecek NPWP, Anda mungkin mendapati statusnya Nonaktif (NA). Ini berbeda dari NPWP yang tidak ditemukan — NPWP Nonaktif berarti nomor terdaftar tetapi tidak memiliki kewajiban pelaporan atau pembayaran pajak saat ini.
Penyebab umum NPWP Nonaktif
- Wajib Pajak tidak lagi bekerja atau tidak memiliki penghasilan
- Wajib Pajak mengajukan permohonan nonaktif secara mandiri
- DJP menetapkan status nonaktif secara jabatan karena tidak ada aktivitas perpajakan dalam jangka waktu tertentu
- Adanya indikasi penipuan atau kecurangan pada data pendaftaran
Apa yang harus dilakukan jika NPWP Nonaktif?
Hubungi KPP terdaftar atau gunakan Chat Pajak di pajak.go.id untuk mengajukan reaktivasi atau konfirmasi status.
Perbandingan Semua Cara Cek NPWP
| Metode | Cocok Untuk | Kecepatan | Akses |
|---|---|---|---|
| Coretax | Pribadi & Badan | Real-time | coretaxdjp.pajak.go.id |
| NIK / ereg.pajak.go.id | Pribadi (WNI) | Cepat | ereg.pajak.go.id/ceknpwp |
| M-Pajak | Pribadi & Badan | Cepat | Aplikasi iOS/Android |
| Situs DJP | Pribadi & Badan | Cepat | pajak.go.id |
| Chat Pajak | Semua | Menunggu respons | pajak.go.id (chat) |
| QR Code | Kartu NPWP fisik | Cepat | Scan kartu NPWP |
| Kring Pajak 1500200 | Semua | Menunggu respons | Telepon 24 jam |
| KPP Langsung | Badan / kasus kompleks | Hari yang sama | Kantor pajak |
Cara Cek NPWP Offline
Via Kring Pajak (1500200)
Hubungi hotline resmi DJP yang aktif 24 jam. Siapkan NIK atau nomor NPWP sebelum menelepon. Operator Kring Pajak dapat membantu melakukan validasi dan memberikan informasi status.
Langsung ke Kantor Pajak (KPP)
- WP Pribadi: Bawa KTP asli sesuai data NPWP
- WP Badan: Bawa akta perusahaan dan surat kuasa (jika bukan direktur)
NPWP Tidak Ditemukan Saat Dicek? Ini yang Harus Dilakukan
Jika NPWP tidak muncul setelah dicek melalui portal digital:
- Pastikan NIK atau nomor NPWP yang dimasukkan benar dan lengkap
- Pastikan NIK sudah dipadankan (aktivasi NIK sebagai NPWP) — cek melalui Coretax dengan memilih “Aktivasi NIK”
- Hubungi Kring Pajak di 1500200 untuk konfirmasi
- Kunjungi KPP terdaftar dengan membawa KTP asli
Validasi NPWP Lawan Transaksi
Jika Anda perlu memvalidasi NPWP mitra bisnis untuk keperluan pembuatan faktur pajak, OnlinePajak menyediakan fitur validasi NPWP langsung di dalam platform. Setiap kali Anda memasukkan nomor NPWP lawan transaksi, sistem akan otomatis memverifikasi keabsahannya sebelum faktur pajak dibuat — berlaku untuk WP Orang Pribadi maupun WP Badan.
Daftar gratis di OnlinePajak untuk mulai menggunakan fitur ini.
Hubungi tim sales OnlinePajak untuk informasi lebih lanjut.
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Cek NPWP
Apakah NIK bisa digunakan sebagai NPWP untuk cek status?
Ya. Sejak Juli 2024, NIK resmi berlaku sebagai NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi WNI. Anda dapat menggunakan NIK untuk login ke Coretax atau melakukan pengecekan di ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
Bagaimana cara cek NPWP jika lupa nomor NPWP?
Gunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) melalui ereg.pajak.go.id/ceknpwp, atau login ke Coretax menggunakan NIK. Nomor NPWP lama dapat ditemukan kembali melalui kedua metode ini.
Apa perbedaan cek NPWP di DJP Online vs Coretax?
DJP Online adalah sistem lama. Coretax adalah sistem baru yang aktif sejak 1 Januari 2025 dan menampilkan data status NPWP secara real-time. Untuk hasil paling akurat, gunakan Coretax.
Mengapa NPWP saya tidak muncul saat dicek online?
Kemungkinan penyebabnya: NIK belum diaktivasi sebagai NPWP, nomor yang dimasukkan salah, atau NPWP telah ditetapkan Nonaktif oleh DJP. Hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi KPP untuk konfirmasi.
Apakah NPWP perusahaan bisa dicek oleh pihak lain?
Tidak sembarangan. Pengecekan NPWP badan di KPP memerlukan akta perusahaan dan surat kuasa jika yang datang bukan direktur. Untuk kebutuhan validasi B2B (misalnya pembuatan faktur pajak), gunakan fitur validasi NPWP di OnlinePajak.
Bagaimana cara tahu apakah NPWP saya aktif atau nonaktif?
Login ke Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id) → Portal Saya → Profil Saya. Status aktif/nonaktif tertera di bagian Ikhtisar Profil Wajib Pajak.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk cek NPWP online?
Melalui Coretax, M-Pajak, atau ereg.pajak.go.id, pengecekan dapat selesai dalam 2–5 menit. Pastikan koneksi internet stabil dan data yang dimasukkan benar.
Artikel ini diperbarui berdasarkan kebijakan terbaru DJP, termasuk implementasi Coretax (1 Januari 2025) dan berlakunya NIK sebagai NPWP (Juli 2024).