Sejak 1 Januari 2025, seluruh pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru hanya dapat dilakukan melalui sistem Coretax DJP. Layanan e-Registration (e-Reg) lama resmi ditutup. Apakah Anda wajib pajak orang pribadi WNI, pengusaha yang ingin mendaftarkan badan usaha, atau warga negara asing yang bekerja di Indonesia—semuanya kini melalui satu pintu: coretaxdjp.pajak.go.id.
Panduan ini membahas langkah-langkah lengkap Coretax daftar NPWP untuk setiap kategori wajib pajak, persyaratan dokumen, ketentuan NIK sebagai NPWP, troubleshooting error umum, dan perbedaan sistem lama vs sistem Coretax 2025.
Apa Itu Coretax DJP dan Mengapa Penting?
Coretax atau Core Tax Administration System adalah sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Sistem ini resmi beroperasi mulai 1 Januari 2025 dan menggantikan semua platform lama termasuk DJP Online, e-Registration, e-Filing, dan e-Billing yang terpisah-pisah.
Dengan Coretax, wajib pajak memiliki satu portal terintegrasi yang mencakup: profil wajib pajak, riwayat transaksi perpajakan, buku besar perpajakan, serta seluruh kewajiban dan hak perpajakan dalam satu tampilan. Pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan penerbitan faktur pajak dapat dilakukan dari satu platform.
Ketentuan NIK sebagai NPWP 2025
Salah satu perubahan terbesar dalam sistem Coretax adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU HPP (UU No. 7 Tahun 2021) dan PMK 81/2024:
- NIK WNI yang telah aktif berfungsi sebagai NPWP berformat 16 digit
- Wajib pajak orang pribadi tetap perlu melakukan aktivasi melalui Coretax agar status perpajakan tercatat aktif di sistem DJP
- Aktivasi NIK sebagai NPWP tidak terjadi secara otomatis untuk semua orang—perlu tindakan aktif melalui Coretax
- Badan usaha dan instansi pemerintah menggunakan NPWP lama (15 digit) dengan tambahan angka “0” di depan menjadi 16 digit
Dua manfaat utama NIK sebagai NPWP: (1) wajib pajak tidak perlu mengingat dua nomor berbeda; (2) integrasi data perpajakan dengan data kependudukan meningkat sehingga pelayanan DJP lebih akurat.
Cara Daftar NPWP Orang Pribadi WNI di Coretax
Berikut langkah-langkah lengkap pendaftaran NPWP orang pribadi warga negara Indonesia melalui Coretax:
Dokumen yang Disiapkan Sebelum Mendaftar
- KTP elektronik (e-KTP) aktif dengan NIK yang valid dan terdaftar di database Dukcapil
- Kartu Keluarga (KK) aktif
- Alamat email aktif yang dapat diakses (untuk verifikasi dan pengiriman NPWP)
- Nomor handphone aktif (untuk menerima kode OTP)
- Foto wajah terbaru (selfie, untuk verifikasi biometrik)
- Informasi pekerjaan atau usaha dan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)
Langkah-langkah Pendaftaran NPWP Pribadi WNI
- Akses portal Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id
- Klik tombol Daftar di Sini pada halaman login
- Pilih jenis wajib pajak: Perorangan
- Pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK” (untuk WNI dengan KTP)
- Pilih jenis pendaftaran: Pendaftaran dengan Aktivasi NIK (untuk menjadikan NIK sebagai NPWP aktif)
- Isi formulir data identitas: NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, agama, nama ibu kandung, nomor KK, status hubungan dalam keluarga
- Isi data kontak: alamat email aktif dan nomor handphone aktif
- Klik Verifikasi—sistem mengirimkan kode OTP ke nomor handphone
- Masukkan kode OTP yang diterima
- Unggah foto wajah (selfie) untuk verifikasi biometrik—sistem akan mencocokkan dengan data Dukcapil
- Isi data pekerjaan, sumber penghasilan, dan alamat domisili
- Centang pernyataan kebenaran data dan klik Kirim Pengajuan
- Periksa email—sistem Coretax mengirimkan nomor NPWP dan cetakan NPWP dalam format PDF
Setelah pendaftaran berhasil, kartu NPWP tidak dikirim secara fisik melalui pos. NPWP diterbitkan secara digital dalam format PDF melalui email. Wajib pajak langsung dapat menggunakan NPWP untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan melalui Coretax.
Opsi “Hanya Registrasi” (Tanpa Aktivasi NIK sebagai NPWP)
Ada kondisi di mana seseorang perlu memiliki akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP. Contoh: wanita yang sudah menikah dan tidak ingin menjalankan kewajiban perpajakan terpisah dari suami, namun membutuhkan akses Coretax untuk menandatangani faktur pajak atau SPT terkait jabatannya. Pilih opsi Hanya Registrasi pada langkah ke-5 di atas.
Cara Daftar NPWP Badan di Coretax
Pendaftaran NPWP badan (perusahaan, koperasi, yayasan, dan badan hukum lainnya) juga dilakukan melalui Coretax. Persyaratan dokumen lebih lengkap dibandingkan pendaftaran pribadi.
Dokumen yang Diperlukan untuk NPWP Badan
| Jenis Badan | Dokumen yang Diperlukan |
|---|---|
| PT / CV / Koperasi | Akta pendirian dan perubahannya; SK pengesahan Kemenkumham; KTP/paspor pengurus; NPWP pribadi pengurus |
| Badan usaha tidak berbadan hukum (firma, persekutuan) | Perjanjian kemitraan/akta pendirian; KTP dan NPWP seluruh anggota |
| Yayasan / Perkumpulan | Akta pendirian; SK pengesahan; KTP dan NPWP pengurus |
| Dokumen domisili usaha | Dokumen kepemilikan/sewa tempat usaha, atau tagihan listrik, atau surat keterangan domisili dari kelurahan |
Langkah-langkah Pendaftaran NPWP Badan
- Akses coretaxdjp.pajak.go.id dan klik Daftar di Sini
- Pilih jenis wajib pajak: Badan
- Masukkan email dan nomor handphone untuk aktivasi akun; cek email untuk tautan verifikasi
- Setelah akun aktif, login dan pilih menu pendaftaran badan
- Isi identitas badan: nama, jenis badan hukum, nomor akta pendirian, tanggal pendirian, bidang usaha, dan KLU
- Isi data pengurus utama (direktur/ketua): NPWP pribadi, jabatan, dan data KTP pengurus
- Isi data lokasi usaha: alamat, nomor telepon kantor
- Unggah dokumen pendukung yang dipersyaratkan
- Isi data ekonomi: sumber penghasilan, perkiraan omzet tahunan
- Centang pernyataan dan klik Kirim Pengajuan
- Proses verifikasi dilakukan DJP; NPWP badan dikirim melalui email setelah disetujui
Penting: dalam sistem Coretax, cabang perusahaan tidak lagi mendapatkan NPWP terpisah. Satu badan usaha menggunakan satu NPWP untuk pusat dan seluruh cabang. Untuk mengidentifikasi lokasi cabang yang berbeda, DJP memberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Cara Daftar NPWP di Coretax untuk Warga Negara Asing (WNA)
WNA yang bekerja atau memiliki penghasilan dari Indonesia juga wajib memiliki NPWP dan dapat mendaftar melalui Coretax.
Dokumen yang Diperlukan untuk NPWP WNA
- Paspor yang masih berlaku
- KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) yang masih berlaku
- Alamat email aktif
- Nomor handphone aktif
- Dokumen pekerjaan di Indonesia (kontrak kerja atau surat penugasan)
Langkah Pendaftaran NPWP WNA
- Akses portal Coretax dan klik Daftar di Sini
- Pilih Perorangan
- Pilih “Tidak Memiliki NIK” (karena WNA tidak memiliki NIK Indonesia)
- Isi formulir dengan data paspor dan KITAS/KITAP
- Masukkan email dan nomor handphone untuk verifikasi OTP
- Unggah foto wajah untuk verifikasi biometrik
- Unggah scan paspor dan KITAS/KITAP
- Isi data pekerjaan, sumber penghasilan di Indonesia, dan alamat domisili
- Kirim pengajuan dan tunggu email konfirmasi NPWP
Perbedaan NPWP Lama vs NPWP Coretax 2025
| Aspek | NPWP Sistem Lama | NPWP di Era Coretax 2025 |
|---|---|---|
| Format nomor | 15 digit (XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX) | 16 digit (NIK untuk OP, 0+15 digit lama untuk Badan) |
| Cara pendaftaran | e-Registration atau datang ke KPP | Hanya melalui Coretax DJP (online) |
| Pengiriman kartu | Kartu fisik dikirim via pos | Dokumen digital PDF dikirim via email |
| NPWP Cabang | Cabang memiliki NPWP tersendiri (berbeda dari pusat) | Tidak ada NPWP cabang; digunakan NITKU sebagai identitas cabang |
| Reset password | Memerlukan EFIN (sering dilupakan) | Cukup via email dan OTP, tanpa EFIN |
| Status NPWP lama | Aktif digunakan | Tetap diakui, cukup tambahkan “0” di depan untuk format 16 digit |
Troubleshooting: Masalah Umum Pendaftaran NPWP di Coretax
Berikut kendala yang sering ditemui dan cara mengatasinya:
| Masalah | Kemungkinan Penyebab | Solusi |
|---|---|---|
| Error “data pihak ketiga tidak valid” | Data NIK tidak cocok dengan database Dukcapil (perbedaan penulisan nama, alamat, atau pekerjaan) | Perbarui data kependudukan di Dukcapil terlebih dahulu; pastikan data KK dan KTP konsisten |
| Foto selfie ditolak sistem | Foto tidak jelas, pencahayaan kurang, atau wajah tidak terlihat penuh | Ambil foto di tempat terang dengan latar belakang netral; pastikan wajah terlihat penuh tanpa kacamata hitam |
| OTP tidak diterima | Nomor handphone tidak aktif atau salah diinput | Pastikan nomor HP aktif dan dapat menerima SMS; cek folder spam email untuk tautan verifikasi |
| NIK sudah terdaftar di sistem | NPWP dengan NIK tersebut sudah ada di sistem DJP | Gunakan fitur “Lupa Kata Sandi” untuk mengakses akun yang sudah ada; hubungi KPP jika tidak bisa akses |
| Permohonan tertunda (pending) terlalu lama | Dokumen perlu diverifikasi manual oleh petugas KPP | Hubungi KPP terdekat atau gunakan layanan kring pajak 1500200 untuk menindaklanjuti |
| Tidak bisa akses portal Coretax | Gangguan sistem atau browser tidak kompatibel | Coba browser lain (Chrome atau Firefox terbaru); akses di luar jam sibuk; cek pengumuman gangguan di pajak.go.id |
Cara Login ke Coretax Bagi WP yang Sudah Punya Akun DJP Online
Jika Anda sebelumnya sudah memiliki akun DJP Online, akses Coretax untuk pertama kali dapat dilakukan melalui mekanisme khusus:
- Buka portal Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id
- Klik Lupa Kata Sandi pada halaman login
- Masukkan NPWP lama dan email atau nomor telepon yang terdaftar di DJP Online
- DJP akan mengirimkan tautan reset kata sandi melalui email atau SMS
- Setelah berhasil mengganti kata sandi, Anda akan diminta membuat passphrase baru
- Gunakan kata sandi baru untuk login ke Coretax
Berbeda dari sistem lama yang membutuhkan EFIN untuk reset password, Coretax hanya memerlukan email atau SMS—lebih sederhana dan tidak memerlukan kunjungan ke KPP.
Kapan Perlu Datang Langsung ke KPP?
Meskipun Coretax dirancang untuk diakses secara mandiri online, ada kondisi di mana wajib pajak perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP):
- Kesulitan teknis yang tidak dapat diselesaikan secara mandiri melalui portal
- Verifikasi data kependudukan yang memerlukan bantuan petugas
- Permohonan NPWP untuk wajib pajak tertentu yang memerlukan verifikasi dokumen fisik
- Aktivasi NPWP lama ke sistem Coretax jika tidak dapat dilakukan mandiri
Penggunaan NPWP Setelah Terdaftar di Coretax
| Kewajiban Perpajakan | Ketentuan | Saluran di Coretax |
|---|---|---|
| SPT Tahunan PPh Orang Pribadi | Paling lambat 31 Maret setiap tahun | Menu Pelaporan di portal Coretax |
| SPT Tahunan PPh Badan | Paling lambat 30 April setiap tahun | Menu Pelaporan di portal Coretax |
| Pembayaran pajak | Melalui kode billing di Coretax | Menu Pembayaran |
| Perubahan data WP | Dapat dilakukan mandiri online tanpa ke KPP | Menu Profil WP |
| Pengajuan sertifikat digital | Diperlukan PKP untuk menandatangani e-Faktur | Menu Sertifikat di Coretax |
Pertanyaan Umum tentang Coretax Daftar NPWP
Bagaimana cara daftar NPWP di Coretax?
Akses coretaxdjp.pajak.go.id, klik “Daftar di Sini”, pilih jenis wajib pajak (Perorangan atau Badan), isi data identitas, lakukan verifikasi OTP dan biometrik (foto selfie), lalu kirim pengajuan. NPWP akan dikirim melalui email dalam format PDF setelah disetujui sistem.
Apakah NIK sudah otomatis jadi NPWP di Coretax?
NIK berfungsi sebagai NPWP bagi orang pribadi WNI, namun aktivasi tetap perlu dilakukan secara aktif melalui portal Coretax. Tidak semua NIK otomatis aktif sebagai NPWP—wajib pajak harus mendaftar atau mengaktifkan NIK melalui Coretax agar status perpajakan tercatat aktif di sistem DJP.
Bagaimana cara daftar NPWP badan di Coretax?
Pilih jenis wajib pajak “Badan” saat mendaftar di Coretax, siapkan dokumen akta pendirian, SK pengesahan, KTP dan NPWP pengurus, serta dokumen domisili usaha. Isi formulir identitas badan, unggah dokumen pendukung, dan kirim pengajuan. Proses verifikasi oleh DJP memerlukan beberapa hari kerja.
Berapa lama proses NPWP terbit di Coretax?
Untuk orang pribadi WNI dengan data yang valid, NPWP dapat diterbitkan dalam hitungan menit setelah pengajuan. Untuk badan usaha atau WNA, proses verifikasi memerlukan beberapa hari kerja. NPWP dikirimkan melalui email dalam format PDF—tidak ada pengiriman kartu fisik.
Apa yang harus dilakukan jika NPWP Coretax tidak muncul atau bermasalah?
Pertama, periksa email (termasuk folder spam) untuk notifikasi dari sistem Coretax. Jika ada error data pihak ketiga, perbarui data kependudukan di Dukcapil terlebih dahulu. Jika masalah berlanjut, hubungi Kring Pajak di 1500200 atau datang langsung ke KPP terdekat untuk bantuan aktivasi.
Kelola Kewajiban Pajak Setelah Mendapatkan NPWP
Setelah NPWP aktif di sistem Coretax, Anda sudah dapat menjalankan seluruh kewajiban perpajakan. Untuk bisnis yang membutuhkan pengelolaan faktur pajak, pelaporan SPT Masa PPN, hingga perhitungan PPh 21 karyawan secara otomatis, OnlinePajak sebagai mitra resmi DJP menyediakan solusi terintegrasi yang terhubung langsung dengan sistem Coretax. Pelajari lebih lanjut tentang NPWP dan kewajiban perpajakan dan fungsi NPWP dalam bisnis.
Referensi Regulasi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan SIAP
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi NPWP
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan
- Portal Coretax DJP
- Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id)