Kartu NPWP adalah dokumen identitas wajib pajak yang dulunya diterbitkan dalam bentuk fisik oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bukti seseorang atau badan usaha telah terdaftar sebagai wajib pajak. Namun, penting dipahami: sejak berlakunya PMK Nomor 136/PMK.03/2023 dan implementasi penuh NIK sebagai NPWP per 1 Juli 2024, penerbitan kartu NPWP fisik terpisah sudah tidak lagi menjadi standar utama identitas perpajakan.
Artikel ini menjelaskan status kartu NPWP saat ini, transisi dari NPWP fisik ke NPWP elektronik berbasis NIK, serta hak dan kewajiban yang melekat pada setiap pemilik NPWP.
Jawaban Singkat: Apakah Kartu NPWP Fisik Masih Berlaku?
Kartu NPWP fisik dengan format 15 digit yang sudah diterbitkan sebelumnya secara hukum masih sah digunakan, namun sejak 1 Juli 2024 layanan administrasi perpajakan sepenuhnya beralih menggunakan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk, dan NPWP format 16 digit bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, serta orang pribadi bukan penduduk. Artinya, identitas perpajakan Anda kini adalah NIK atau NPWP 16 digit yang dapat diakses secara elektronik melalui akun Coretax, tanpa harus bergantung pada kartu fisik.
Transisi Kartu NPWP Fisik ke NPWP Elektronik: Apa yang Berubah?
Perubahan ini diatur melalui PMK Nomor 136/PMK.03/2023 yang mengubah PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah. Berikut linimasa transisinya:
| Periode | Ketentuan |
|---|---|
| Sebelum 2023 | NPWP format 15 digit dengan kartu fisik sebagai identitas utama wajib pajak |
| Hingga 30 Juni 2024 | NPWP 15 digit masih dapat digunakan berdampingan dengan NIK/NPWP 16 digit pada sistem terbatas |
| Sejak 1 Juli 2024 | Implementasi penuh: NIK menjadi NPWP bagi WP OP penduduk, NPWP 16 digit untuk WP Badan/Instansi Pemerintah/OP bukan penduduk |
| Era Coretax 2025 ke depan | Identitas perpajakan sepenuhnya elektronik, dapat diakses dan dicetak mandiri melalui akun Coretax tanpa harus datang ke KPP |
Wajib pajak yang sebelumnya sudah memiliki NPWP tetap perlu melakukan pemadanan data NIK-NPWP agar statusnya valid dan dapat digunakan penuh dalam sistem Coretax. Tanpa pemadanan, layanan administrasi perpajakan wajib pajak bersangkutan dapat terhambat.
Apa Itu NPWP dan Kartu NPWP Elektronik?
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identitas yang diberikan DJP kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. Kartu NPWP elektronik atau e-NPWP adalah representasi digital dari identitas ini, yang dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh wajib pajak melalui akun Coretax, tanpa perlu menunggu penerbitan kartu fisik dari KPP.
Dengan NIK sebagai NPWP, wajib pajak orang pribadi penduduk kini tidak lagi memerlukan nomor terpisah; NIK pada KTP secara otomatis berfungsi sebagai NPWP setelah dipadankan dan divalidasi oleh sistem DJP.
Cara Mendapatkan atau Mencetak NPWP Elektronik
- Login ke akun Coretax menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi terdaftar.
- Akses menu Portal Saya atau halaman profil wajib pajak.
- Pilih opsi untuk melihat atau mengunduh Kartu NPWP Elektronik dalam format PDF.
- Cetak mandiri jika Anda memerlukan salinan fisik untuk keperluan administratif tertentu (misalnya perbankan).
Jika NIK Anda belum dipadankan sebagai NPWP, lakukan validasi data terlebih dahulu melalui menu pemutakhiran data pada akun DJP Online atau Coretax sebelum dapat mengakses e-NPWP.
Hak Wajib Pajak dengan NPWP
| Kategori | Rincian |
|---|---|
| Hak | Mengajukan restitusi kelebihan pembayaran pajak; mendapat keringanan atau pengurangan pajak sesuai ketentuan; mengajukan keberatan dan banding atas ketetapan pajak; memperoleh kerahasiaan data perpajakan |
| Hak | Menggunakan NPWP/NIK untuk mengakses layanan keuangan seperti pembukaan rekening, pengajuan kredit, dan investasi |
| Kewajiban | Mendaftarkan diri dan melaporkan usaha jika memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) |
| Kewajiban | Menghitung, membayar, dan melaporkan pajak terutang secara benar dan tepat waktu melalui SPT |
| Kewajiban | Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan sesuai ketentuan bagi wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas |
Kewajiban Pemilik NPWP yang Sering Terlewat
- Melaporkan perubahan data (alamat, status usaha, status PKP) agar data di sistem DJP tetap akurat
- Melakukan pemadanan NIK-NPWP bagi yang belum tervalidasi, agar tidak terkendala saat mengakses layanan perpajakan maupun layanan pihak lain seperti perbankan
- Menyimpan bukti potong dan dokumen pendukung transaksi untuk keperluan pelaporan SPT Tahunan
- Melaporkan SPT Tahunan meski penghasilan berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), selama masih berstatus wajib pajak aktif
NPWP Non-Efektif: Kapan Kewajiban Lapor Bisa Dihentikan?
Bagi wajib pajak yang penghasilannya sudah tidak memenuhi syarat subjektif atau objektif (misalnya sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan), status NPWP dapat diajukan sebagai Non-Efektif (NE) melalui permohonan resmi ke KPP terdaftar atau melalui Coretax, sehingga kewajiban pelaporan SPT Tahunan untuk sementara tidak berlaku sampai status diaktifkan kembali.
Kesalahan Umum Terkait Status NPWP
- Masih mengira kartu NPWP fisik wajib dibawa untuk setiap transaksi keuangan, padahal kini NIK sudah cukup untuk sebagian besar layanan
- Tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP sehingga status di sistem DJP dinyatakan belum valid
- Mengabaikan kewajiban lapor SPT Tahunan meski penghasilan sudah tidak ada, tanpa mengurus status Non-Efektif terlebih dahulu
- Tidak memperbarui data usaha atau alamat, sehingga informasi wajib pajak di sistem tidak sesuai kondisi terkini
Kelola Kewajiban Perpajakan Anda Lebih Mudah dengan OnlinePajak
Setelah NIK/NPWP Anda tervalidasi, OnlinePajak sebagai mitra resmi DJP membantu Anda maupun bisnis Anda mengelola pelaporan SPT, e-Faktur, dan kewajiban perpajakan lainnya dalam satu platform terintegrasi, sehingga Anda tidak perlu berpindah-pindah sistem untuk memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.