Resources / Blog /

Pajak

Pengertian dan Aturan Pakai Materai 10000

Meterai 10000: Simak Cara Penggunaan dan Ketentuan Penting Lainnya

Materai 10000 adalah meterai dengan tarif tunggal Rp10.000 yang berlaku di Indonesia sejak 1 Januari 2021, menggantikan dua tarif meterai sebelumnya yaitu meterai 3000 dan meterai 6000. Perubahan tarif ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, yang menyederhanakan sistem bea meterai menjadi satu tarif tunggal untuk seluruh dokumen yang dikenai kewajiban tersebut, baik dalam bentuk fisik (meterai tempel) maupun elektronik (e-Meterai).

Bagi pelaku usaha, staf finance, HR, maupun perorangan yang rutin menandatangani kontrak, kwitansi, surat perjanjian, atau surat pernyataan, memahami kapan materai 10000 wajib digunakan adalah hal penting. Kesalahan menerapkan aturan bea meterai—baik karena tidak membubuhkan materai pada dokumen yang seharusnya bermeterai, maupun masih menggunakan kombinasi meterai 3000 dan 6000 yang sudah tidak berlaku—dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan denda administratif saat dokumen digunakan sebagai alat bukti.

Artikel ini membahas pengertian materai 10000, dasar hukum yang berlaku, daftar dokumen yang wajib dan tidak wajib bermeterai, perbedaan materai fisik dengan e-Meterai, ciri-ciri keasliannya, harga dan cara membelinya, langkah menempelkannya, contoh perhitungan praktis, sanksi jika tidak bermeterai, kesalahan umum yang sering terjadi, hingga pertanyaan yang paling sering diajukan.

Jawaban Singkat: Materai 10000 adalah bea meterai dengan tarif tunggal Rp10.000 yang berlaku sejak 1 Januari 2021 berdasarkan UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Materai ini dikenakan atas dokumen perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, termasuk dokumen yang menyatakan jumlah uang di atas Rp5.000.000. Materai 10000 tersedia dalam bentuk fisik (meterai tempel) dan elektronik (e-Meterai), menggantikan meterai 3000 dan 6000.

Mengapa Memahami Materai 10000 Itu Penting

Bea meterai bukan sekadar formalitas administratif. Dokumen yang seharusnya bermeterai tetapi belum dibubuhi materai tetap sah secara perdata, namun bea meterainya harus dilunasi terlebih dahulu (pemeteraian kemudian) lengkap dengan denda sebelum dokumen tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Di lingkungan korporat, kepatuhan terhadap aturan bea meterai juga menjadi bagian dari tata kelola dan kesiapan audit, terutama untuk dokumen kontrak, invoice, dan kwitansi bernilai besar.

Dasar Hukum Materai 10000

Ketentuan mengenai materai 10000 merujuk pada beberapa peraturan berikut:

  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai — dasar hukum utama yang menetapkan tarif tunggal Rp10.000 dan menggantikan UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengenaan Bea Meterai — mengatur secara rinci jenis dan kriteria dokumen yang dikenai bea meterai.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dan Pemeteraian Kemudian — mengatur mekanisme pembayaran, pemeteraian kemudian, dan sanksi keterlambatan.
  • Ketentuan teknis dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan PT Peruri sebagai pihak yang ditunjuk mencetak dan mendistribusikan meterai, termasuk e-Meterai.

Dokumen yang Wajib Menggunakan Materai 10000

Berdasarkan Pasal 3 UU No. 10 Tahun 2020 dan PP No. 86 Tahun 2021, materai 10000 wajib dibubuhkan pada dokumen-dokumen berikut:

  1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat sejenis beserta rangkapnya.
  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) beserta salinan dan kutipannya.
  4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dokumen transaksi surat berharga dan kontrak berjangka.
  5. Dokumen lelang, berupa kutipan risalah lelang, minuta, salinan, dan grosse risalah lelang.
  6. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5.000.000, yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang telah dilunasi sebagian maupun seluruhnya.
  7. Dokumen lain yang ditetapkan kemudian melalui Peraturan Pemerintah.

Dokumen yang Tidak Dikenai Bea Meterai

Sebaliknya, beberapa jenis dokumen dikecualikan dari kewajiban bea meterai meskipun terkait dengan transaksi atau hubungan kerja, antara lain:

  • Dokumen terkait lalu lintas orang dan barang, seperti surat penyimpanan barang, konosemen, dan surat pengangkutan.
  • Ijazah dalam segala bentuk.
  • Tanda terima pembayaran gaji, pensiun, tunjangan, dan pembayaran lain terkait hubungan kerja.
  • Tanda bukti penerimaan uang dari kas negara, kas daerah, atau lembaga lainnya.
  • Kuitansi untuk segala jenis pajak dan penerimaan negara lainnya.
  • Tanda terima uang yang dibuat untuk keperluan internal organisasi.
  • Dokumen simpanan/tabungan yang diterbitkan bank, koperasi, dan lembaga keuangan lain kepada nasabah.
  • Surat gadai.
  • Dokumen yang menunjukkan pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga.
  • Dokumen yang diterbitkan Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.

Materai 10000 Fisik vs e-Meterai: Apa Bedanya?

Sejak berlakunya UU No. 10 Tahun 2020, tarif Rp10.000 berlaku untuk dua bentuk meterai: meterai tempel fisik dan e-Meterai (meterai elektronik). Berikut perbandingannya:

Aspek Materai Tempel (Fisik) e-Meterai (Elektronik)
Bentuk Kertas dengan desain Ornamen Nusantara, ditempel pada dokumen fisik Kode unik elektronik (QR/kode) yang dibubuhkan pada dokumen digital (PDF)
Penerbit PT Peruri, dijual lewat kantor pos, bank, dan toko resmi PT Peruri, dijual melalui platform resmi/mitra seperti OnlinePajak
Cara penggunaan Ditempel manual, ditandatangani sebagian di atas meterai Dibubuhkan digital, terintegrasi dengan tanda tangan elektronik
Keamanan Hologram, serat warna, watermark fisik Enkripsi digital, kode unik anti-duplikasi tervalidasi sistem Peruri
Cocok untuk Dokumen fisik/cetak seperti akta dan surat perjanjian tertulis Dokumen digital seperti kontrak elektronik dan invoice PDF

Ciri-Ciri Materai 10000 Asli

Maraknya peredaran meterai palsu dan meterai bekas pakai (rekondisi) membuat penting untuk mengenali ciri-ciri keaslian materai 10000 sebelum digunakan.

Ciri Umum

  • Terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila.
  • Angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai.
  • Teks mikro bertuliskan “INDONESIA”.
  • Blok ornamen khas Indonesia (motif Nusantara).

Ciri Khusus

  • Warna dasar meterai didominasi merah muda.
  • Serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas.
  • Garis hologram berbentuk persegi panjang berisi gambar Garuda Pancasila.
  • Gambar bintang dan logo Kementerian Keuangan.
  • Tulisan “DJP” sebagai penanda resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Bea meterai hanya berlaku satu kali untuk setiap dokumen, dan meterai tempel yang digunakan harus dalam kondisi baru—bukan bekas pakai. Selalu beli meterai dari penjual resmi seperti kantor pos, bank, atau platform e-Meterai resmi untuk menghindari risiko meterai palsu.

Harga Materai 10000 dan Cara Membelinya

Harga resmi materai 10000, baik fisik maupun elektronik, ditetapkan pemerintah sebesar Rp10.000 per lembar/kode. Di lapangan, harga jual bisa sedikit lebih tinggi (sekitar Rp10.000–Rp12.000) tergantung biaya layanan penjual, terutama untuk meterai tempel fisik yang dijual di toko atau marketplace.

  • Kantor Pos Indonesia — menjual materai tempel 10000 dengan harga resmi Rp10.000.
  • Bank dan kantor notaris — umumnya menyediakan stok materai tempel untuk keperluan dokumen resmi.
  • Platform e-Meterai resmi — mitra resmi PERURI dan DJP, termasuk OnlinePajak, untuk pembelian e-Meterai secara satuan maupun bulk.
  • Toko/marketplace — tersedia, namun pastikan penjual terpercaya untuk menghindari meterai palsu atau bekas pakai.

Cara Menempelkan dan Menggunakan Materai 10000

Materai Tempel Fisik

  1. Tempelkan meterai pada bagian dokumen yang akan ditandatangani, biasanya di dekat tanda tangan pihak yang berwenang.
  2. Pastikan meterai menempel rata dan tidak terlipat.
  3. Bubuhkan tanda tangan sehingga sebagian tanda tangan mengenai meterai dan sebagian lagi mengenai kertas dokumen.
  4. Tuliskan tanggal penandatanganan di dekat meterai untuk memperkuat bukti waktu.
  5. Jangan menggunakan meterai yang sama untuk lebih dari satu dokumen — satu meterai hanya berlaku untuk satu dokumen.

e-Meterai (Materai Elektronik)

  1. Buat akun pada platform resmi penyedia e-Meterai (mitra resmi PERURI dan DJP, seperti OnlinePajak).
  2. Beli e-Meterai sesuai jumlah dokumen yang membutuhkan, secara satuan maupun bulk untuk kebutuhan bisnis.
  3. Unggah dokumen elektronik (umumnya format PDF) ke sistem.
  4. Tempatkan e-Meterai pada posisi yang sesuai dalam dokumen, biasanya berdekatan dengan kolom tanda tangan elektronik.
  5. Verifikasi dan selesaikan proses pembubuhan — sistem menerbitkan dokumen final dengan e-Meterai dan tanda tangan elektronik yang terikat secara hukum.
  6. Simpan dokumen final beserta bukti transaksi pembelian e-Meterai sebagai arsip.

Contoh Perhitungan Penggunaan Materai 10000

Salah satu pertanyaan paling umum adalah kapan suatu dokumen tepatnya membutuhkan materai 10000 dan berapa banyak yang dibutuhkan. Berikut beberapa contoh kasus:

Skenario Nilai / Jenis Dokumen Kebutuhan Materai 10000
Kuitansi pembayaran jasa konsultan Rp4.500.000 Tidak wajib bermeterai karena nominal di bawah Rp5.000.000
Kuitansi pembayaran sewa kantor Rp15.000.000 Wajib 1 materai 10000, karena nominal di atas Rp5.000.000 dan menyatakan penerimaan uang
Surat perjanjian kerja sama bisnis (kontrak vendor) Tanpa nominal uang dicantumkan, namun bersifat perjanjian perdata Wajib 1 materai 10000 pada lembar yang ditandatangani, terlepas dari nominal
Invoice elektronik (PDF) sekaligus bukti pelunasan Rp25.000.000 Wajib 1 e-Meterai 10000, dibubuhkan sebelum dikirim ke pelanggan
Slip gaji karyawan Rp8.000.000 (gaji bulanan) Tidak wajib bermeterai — termasuk dokumen yang dikecualikan (tanda terima gaji)

Catatan penting: kebutuhan jumlah materai dihitung per dokumen, bukan per halaman atau per pihak yang menandatangani. Jika satu dokumen terdiri atas beberapa rangkap (misalnya kontrak yang ditandatangani dalam dua rangkap asli), masing-masing rangkap yang berfungsi sebagai dokumen asli idealnya tetap dibubuhi materai.

Perbandingan Materai 10000 dengan Tarif Lama (3000 dan 6000)

Sebelum tarif tunggal Rp10.000 berlaku, dokumen menggunakan kombinasi meterai 3000 dan 6000 untuk mencapai nilai bea meterai sebesar Rp9.000 sesuai UU No. 13 Tahun 1985 dan PP No. 24 Tahun 2000. Berikut perbandingannya:

Periode Tarif Berlaku Cara Penggunaan Status Saat Ini
Sebelum 1 Jan 2021 Meterai 3000 dan 6000 Kombinasi 3 lembar 3000, atau 1 lembar 3000 + 1 lembar 6000, atau 2 lembar 6000 (total Rp9.000) Sudah tidak berlaku untuk dokumen baru
Sejak 1 Jan 2021 Materai 10000 (tarif tunggal) 1 lembar/kode materai 10000 untuk setiap dokumen yang memenuhi kriteria Pasal 3 UU No. 10/2020 Berlaku, fisik maupun elektronik (e-Meterai)

Penting dicatat: meterai 3000 dan 6000 yang masih tersisa secara fisik tidak lagi memiliki nilai bea meterai yang sah untuk dokumen yang dibuat setelah 1 Januari 2021, sehingga tidak disarankan digunakan kembali meskipun secara fisik masih ada.

Sanksi Jika Dokumen Tidak Dibubuhi Materai (Pemeteraian Kemudian)

Dokumen yang seharusnya bermeterai namun belum dibubuhi materai tetap sah dan mengikat secara perdata antara para pihak. Namun, ketika dokumen tersebut hendak digunakan sebagai alat bukti di pengadilan atau di hadapan pejabat yang berwenang, bea meterainya wajib dilunasi terlebih dahulu melalui mekanisme pemeteraian kemudian, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Bea meterai yang terutang harus dilunasi sebesar Rp10.000 untuk setiap dokumen.
  • Atas pemeteraian kemudian, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 100% dari bea meterai yang terutang — sehingga total yang harus dibayar menjadi Rp20.000 per dokumen (bea meterai + denda).
  • Pemeteraian kemudian dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan DJP, dengan menunjukkan dokumen asli.
  • Untuk dokumen yang dibuat di luar negeri namun digunakan di Indonesia, berlaku ketentuan pemeteraian kemudian yang sama sebelum dokumen digunakan sebagai alat bukti.

Kesalahan Umum dalam Penggunaan Materai 10000

  1. Masih menggunakan kombinasi meterai 3000 dan 6000 untuk dokumen yang dibuat setelah 1 Januari 2021 — kombinasi ini sudah tidak sah.
  2. Menempelkan meterai setelah dokumen ditandatangani tanpa memastikan tanda tangan menyentuh sebagian meterai, sehingga keabsahannya dapat dipertanyakan.
  3. Menganggap semua kuitansi wajib bermeterai, padahal hanya yang bernilai di atas Rp5.000.000 yang wajib.
  4. Menggunakan kembali meterai bekas (rekondisi) yang secara hukum tidak sah dan berisiko dianggap pemalsuan.
  5. Tidak membubuhkan e-Meterai pada kontrak elektronik karena menganggap dokumen digital tidak memerlukan meterai, padahal e-Meterai memiliki kekuatan hukum yang sama dengan meterai fisik.
  6. Membeli meterai dari penjual tidak resmi sehingga berisiko mendapatkan meterai palsu yang membuat dokumen rentan dipermasalahkan keabsahannya.

Mengelola Bea Meterai dalam Operasional Bisnis dengan OnlinePajak

Bagi perusahaan yang rutin menerbitkan kontrak, invoice, atau dokumen kerja sama dalam jumlah besar, mengelola kebutuhan e-Meterai secara manual bisa memakan waktu dan rawan kesalahan. Sebagai mitra resmi PERURI dan DJP, OnlinePajak menyediakan layanan e-Meterai yang memungkinkan pembelian dan pembubuhan e-Meterai 10000 secara satuan maupun massal (bulk), terintegrasi dengan proses penerbitan invoice dan tanda tangan elektronik. Dengan demikian, tim finance dapat memastikan setiap dokumen yang memerlukan bea meterai sudah memenuhi ketentuan tanpa harus menangani proses pembelian dan penempelan secara terpisah.

FAQ Seputar Materai 10000

Materai 10000 untuk dokumen dengan nominal berapa?

Materai 10000 wajib digunakan untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000, seperti kuitansi, bukti pembayaran, atau dokumen pengakuan utang. Dokumen dengan nominal Rp5.000.000 atau di bawahnya tidak wajib bermeterai.

Apakah meterai 3000 dan 6000 masih bisa digunakan?

Tidak. Sejak 1 Januari 2021, kombinasi meterai 3000 dan 6000 tidak lagi memiliki nilai bea meterai yang sah untuk dokumen baru. Dokumen yang dibuat setelah tanggal tersebut harus menggunakan materai 10000, baik fisik maupun e-Meterai.

Apa beda materai 10000 fisik dan e-Meterai?

Keduanya memiliki tarif dan kekuatan hukum yang sama, yaitu Rp10.000. Perbedaannya terletak pada bentuk dan cara penggunaan: meterai fisik berupa kertas yang ditempel pada dokumen cetak, sedangkan e-Meterai berupa kode elektronik unik yang dibubuhkan pada dokumen digital melalui sistem resmi PERURI.

Berapa harga materai 10000 yang asli?

Harga resmi materai 10000 adalah Rp10.000 per lembar atau kode. Di toko, marketplace, atau platform e-Meterai, harga jual bisa berkisar Rp10.000–Rp12.000 tergantung biaya layanan, namun nominal bea meterainya tetap Rp10.000.

Apa yang terjadi jika dokumen tidak dibubuhi materai?

Dokumen tetap sah secara perdata, tetapi belum bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan sebelum bea meterainya dilunasi melalui pemeteraian kemudian. Selain melunasi bea meterai sebesar Rp10.000, dikenakan denda administratif 100% dari bea yang terutang, sehingga totalnya menjadi Rp20.000 per dokumen.

Apakah slip gaji dan ijazah perlu materai 10000?

Tidak. Slip gaji, tanda terima pembayaran terkait hubungan kerja, dan ijazah termasuk dalam kategori dokumen yang dikecualikan dari kewajiban bea meterai berdasarkan UU No. 10 Tahun 2020.

Bagaimana cara membedakan materai 10000 asli dan palsu?

Materai 10000 asli memiliki gambar Garuda Pancasila, tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH”, teks mikro “INDONESIA”, warna dominan merah muda, serat merah-kuning, hologram persegi panjang, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, dan tulisan DJP. Selalu beli dari penjual resmi untuk menghindari meterai palsu atau bekas pakai.

Apakah satu materai 10000 bisa digunakan untuk beberapa dokumen?

Tidak. Bea meterai berlaku satu kali untuk satu dokumen. Jika terdapat beberapa rangkap dokumen asli yang masing-masing memiliki kekuatan hukum sendiri, setiap rangkap idealnya dibubuhi materai secara terpisah.

Kesimpulan

Materai 10000 adalah bea meterai bertarif tunggal yang berlaku sejak 1 Januari 2021, menggantikan meterai 3000 dan 6000, dan wajib digunakan pada dokumen perdata serta dokumen yang menyatakan nilai uang di atas Rp5.000.000. Baik dalam bentuk fisik maupun elektronik (e-Meterai), materai ini memiliki kekuatan hukum yang sama selama dibeli dari sumber resmi dan digunakan sesuai ketentuan. Memahami dokumen mana yang wajib bermeterai, cara menempelkannya dengan benar, serta konsekuensi jika tidak dipenuhi—termasuk denda pemeteraian kemudian sebesar 100%—membantu individu maupun bisnis terhindar dari risiko hukum dan administratif. Untuk bisnis dengan volume dokumen tinggi, layanan e-Meterai terintegrasi seperti yang disediakan OnlinePajak dapat menyederhanakan proses ini secara signifikan.

Baca juga: Bagaimana Cara Membeli dan Menggunakan e-Meterai?, Mengenal Tarif Meterai Digital Terbaru di Tahun 2021, dan Apakah Invoice Harus Pakai Meterai? Memahami Pentingnya e-Meterai pada Invoice.

Share

Related articles

Pajak
Pajak