Surat pernyataan non PKP adalah dokumen yang digunakan pengusaha atau perusahaan untuk menyatakan bahwa dirinya bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga tidak memiliki kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Banyak wajib pajak keliru menyamakan istilah ini dengan status “Non-Efektif” (NE), padahal keduanya memiliki dasar hukum dan konsekuensi yang berbeda.
Jawaban Singkat: Apa Itu Surat Pernyataan Non PKP
Surat pernyataan non PKP adalah pernyataan tertulis di atas meterai dari pengusaha bahwa pihaknya bukan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur dalam UU PPN, sehingga tidak bertanggung jawab atas penyerahan PPN terhadap penjualan atau penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP). Dokumen ini umumnya diminta oleh mitra bisnis atau bendahara pemungut sebagai bukti bahwa transaksi tidak dikenakan PPN. Tidak ada format baku untuk surat ini, namun umumnya berisi identitas pengusaha, NPWP, dan pernyataan status bukan PKP.
Non-PKP vs Non-Efektif WP: Jangan Tertukar
Kedua istilah ini sering dianggap sama padahal merujuk pada status administrasi perpajakan yang berbeda.
| Aspek | Non-PKP | Wajib Pajak Non-Efektif (NE) |
|---|---|---|
| Definisi | Pengusaha yang tidak/belum dikukuhkan sebagai PKP, sehingga tidak wajib memungut PPN | Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dihapus NPWP-nya |
| Dasar hukum | UU PPN dan ketentuan pengukuhan PKP | Pasal 24 dan Pasal 55 PER-04/PJ/2020 |
| Konsekuensi | Tidak memungut PPN, tidak menerbitkan faktur pajak, tidak mengkreditkan pajak masukan | Dikecualikan sementara dari kewajiban lapor SPT dan pembayaran pajak berkala |
| Kewajiban jika status berubah | Wajib lapor untuk dikukuhkan PKP jika omzet melebihi Rp4,8 miliar setahun | Dapat diaktifkan kembali jika kondisi WP kembali memenuhi syarat aktif |
Perlu dicatat bahwa PKP yang ingin mengajukan status Non-Efektif justru harus terlebih dahulu mengajukan pencabutan pengukuhan PKP, karena status NE tidak bisa diberikan selama Wajib Pajak masih berstatus PKP aktif.
Syarat dan Prosedur Pengajuan Non-PKP (Cabut Pengukuhan PKP)
- Ajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP secara tertulis atau elektronik ke KPP tempat terdaftar, sesuai tata cara Pasal 25 PER-04/PJ/2020.
- Isi formulir pencabutan pengukuhan PKP, beri tanda pada kotak “Permohonan” jika diisi dan ditandatangani sendiri oleh pengusaha.
- Lampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan alasan pencabutan, misalnya bukti penghentian kegiatan usaha atau omzet yang sudah di bawah ambang batas PKP.
- KPP akan memproses permohonan untuk disetujui atau ditolak berdasarkan hasil penelitian data.
- Setelah status PKP dicabut, jika ingin sekaligus mengajukan status Non-Efektif, lampirkan surat pernyataan memenuhi kriteria WP NE beserta dokumen pendukung sesuai kriteria yang berlaku.
Kriteria Wajib Pajak Non-Efektif
Setelah status PKP dicabut (jika berlaku), Wajib Pajak dapat mengajukan status Non-Efektif apabila memenuhi salah satu kriteria berikut, di antaranya: Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas namun secara nyata tidak lagi melakukannya, atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Permohonan dilengkapi surat pernyataan memenuhi kriteria WP NE yang ditandatangani di atas meterai, beserta dokumen pendukung yang memperkuat alasan permohonan.
| Kategori WP | Kriteria |
|---|---|
| Orang pribadi menjalankan usaha/pekerjaan bebas | Secara nyata sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut |
| Orang pribadi tidak menjalankan usaha | Penghasilan neto setahun berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) |
| Wajib Pajak Badan/PKP | Sudah tidak melakukan kegiatan usaha, dan telah mengajukan pencabutan pengukuhan PKP terlebih dahulu jika berstatus PKP |
Isi Surat Pernyataan Non PKP
Meski tidak ada format baku yang diwajibkan DJP, surat pernyataan non PKP yang umum digunakan untuk keperluan transaksi bisnis biasanya mencantumkan komponen berikut:
- Kop surat dan identitas lengkap perusahaan/pengusaha (nama, alamat, NPWP).
- Pernyataan tegas bahwa pihak yang bertanda tangan bukan Pengusaha Kena Pajak sesuai UU PPN.
- Pernyataan bahwa perusahaan tidak bertanggung jawab memungut PPN atas penyerahan BKP/JKP terkait.
- Tanda tangan penanggung jawab di atas meterai, lengkap dengan tanggal pembuatan surat.
Skenario Bisnis: Beralih dari PKP ke Non-PKP
Sebuah UMKM yang sebelumnya dikukuhkan sebagai PKP namun kini omzetnya menurun signifikan di bawah Rp4,8 miliar dapat mempertimbangkan pencabutan pengukuhan PKP untuk menyederhanakan kewajiban administrasi, termasuk berhenti menerbitkan faktur pajak dan melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan. Namun perlu diperhatikan bahwa setelah menjadi Non-PKP, jika di kemudian hari omzet kembali melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun, perusahaan wajib melaporkan diri untuk dikukuhkan kembali sebagai PKP paling lama akhir bulan berikutnya setelah ambang batas tersebut terlampaui.
Kesalahan Umum Terkait Non-PKP
- Menganggap Non-PKP dan Non-Efektif sebagai status yang sama, padahal keduanya memiliki dasar hukum dan proses pengajuan berbeda.
- Mengajukan status Non-Efektif tanpa mencabut pengukuhan PKP terlebih dahulu, sehingga permohonan ditolak.
- Tidak segera melaporkan diri untuk dikukuhkan kembali sebagai PKP setelah omzet melebihi Rp4,8 miliar, yang berisiko dikenai sanksi.
- Membuat surat pernyataan non PKP tanpa meterai atau tanpa NPWP yang jelas, sehingga tidak dapat diterima sebagai bukti oleh mitra bisnis.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa perbedaan Non-PKP dan Non-Efektif?
Non-PKP adalah status pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga tidak wajib memungut PPN. Non-Efektif (NE) adalah status Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif/objektif namun NPWP-nya belum dihapus, sehingga sementara dikecualikan dari kewajiban lapor SPT berkala. Keduanya diatur dalam ketentuan berbeda dan tidak bisa disamakan.
Bagaimana cara cabut pengukuhan PKP?
Ajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP secara tertulis atau elektronik ke KPP terdaftar sesuai Pasal 25 PER-04/PJ/2020, lengkapi formulir dan dokumen pendukung, lalu tunggu proses persetujuan dari KPP.
Berapa lama proses menjadi Non-PKP?
Lama proses bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan hasil penelitian KPP, namun umumnya permohonan yang lengkap dan memenuhi kriteria dapat diproses dalam hitungan minggu setelah diajukan.
Apakah surat pernyataan non PKP wajib bermeterai?
Meski tidak ada format baku yang diwajibkan DJP untuk surat pernyataan non PKP dalam konteks transaksi bisnis, penggunaan meterai umum dilakukan untuk memperkuat keabsahan dokumen sebagai pernyataan hukum, terutama saat diminta oleh mitra atau bendahara pemungut.
Apa yang terjadi jika Non-PKP tetap menagih PPN ke pelanggan?
Pengusaha Non-PKP tidak berhak memungut PPN dan tidak boleh menerbitkan faktur pajak. Jika tetap melakukannya, hal ini dapat menimbulkan masalah hukum dan administrasi pajak, baik bagi penjual maupun pembeli yang menerima faktur tidak sah.
Kelola Status Perpajakan Lebih Mudah dengan OnlinePajak
Baik saat masih berstatus PKP maupun setelah beralih menjadi Non-PKP, memantau ambang batas omzet dan kewajiban pelaporan tetap penting agar tidak terlambat mengurus perubahan status. Dengan OnlinePajak, perusahaan dapat mengelola transaksi, faktur pajak, dan pelaporan secara terintegrasi, sehingga tim finance lebih mudah memantau kapan omzet mendekati ambang batas pengukuhan PKP dan menyiapkan dokumen yang diperlukan tepat waktu.