Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) adalah pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh badan usaha dalam satu tahun pajak. Besar tarif PPh Badan tidak sama untuk semua perusahaan — ada empat rezim tarif berbeda tergantung jenis dan skala usaha. Kesalahan memilih tarif bisa berakibat kurang bayar atau lebih bayar yang memerlukan pembetulan SPT.
Jawaban Singkat: PPh Badan 2026 terdiri dari empat tarif: (1) 22% tarif umum, (2) 19% untuk perusahaan terbuka dengan minimal 40% saham diperdagangkan di bursa, (3) 0,5% final untuk UMKM dengan omzet ≤Rp4,8 miliar/tahun (PP 55/2022), dan (4) diskon 50% dari tarif normal via fasilitas Pasal 31E bagi yang peredaran brutonya ≤Rp50 miliar. DJP mengonfirmasi tidak ada perubahan tarif untuk 2026.
4 Jenis Tarif PPh Badan 2026
1. Tarif Umum: 22%
Tarif ini berlaku untuk semua Wajib Pajak Badan yang tidak masuk ke dalam kategori tarif khusus lainnya. Tarif 22% ditetapkan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh jo. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021, dan berlaku sejak tahun pajak 2022.
2. Tarif Reduced: 19% (Perusahaan Terbuka)
Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek dengan minimal 40% saham dimiliki publik mendapat tarif lebih rendah: 19% (diskon 3% dari tarif 22%). Dasar hukum: Pasal 17 ayat (2b) UU PPh. Syarat:
- Saham diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI)
- Minimal 40% dari total saham disetor dimiliki oleh publik (bukan pemegang saham pengendali)
- Kepemilikan publik tersebut paling sedikit terdiri dari 300 pihak (masing-masing <5%)
- Syarat harus terpenuhi selama 183 hari dalam 1 tahun pajak berjalan
3. Tarif Final 0,5% untuk UMKM (PP 55/2022)
UMKM yang berbentuk badan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun dapat menggunakan PPh Final 0,5% dari omzet bruto. Tarif ini berlaku berdasarkan PP 55/2022 yang memperbaharui PP 23/2018.
Ketentuan penting:
- Tarif 0,5% dikenakan atas peredaran bruto (omzet), bukan penghasilan kena pajak
- Batas waktu penggunaan: 4 tahun untuk PT, 3 tahun untuk CV/firma, 3 tahun untuk koperasi
- Setelah masa manfaat habis, WP Badan wajib menggunakan tarif umum 22%
- Omzet dihitung per bulan; bulan di mana omzet kumulatif melewati Rp4,8M, sisa omzet bulan itu dikenakan tarif normal
4. Fasilitas Pasal 31E: Diskon 50% untuk Peredaran Bruto ≤Rp50 Miliar
Badan yang tidak menggunakan PPh Final 0,5% dan memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif 50% atas bagian penghasilan kena pajak dari peredaran bruto yang tidak melebihi Rp4,8 miliar.
Artinya, tarif efektif untuk bagian PKP ≤Rp4,8M adalah: 50% × 22% = 11%. Bagian PKP di atas Rp4,8M tetap dikenakan 22%.
Tabel Perbandingan: Tarif PPh Badan 2026
| Jenis WP Badan | Tarif | Dasar Pengenaan | Dasar Hukum |
|---|---|---|---|
| Umum (semua badan) | 22% | PKP (Penghasilan Kena Pajak) | Ps. 17 (1b) UU PPh |
| Perusahaan terbuka (≥40% saham publik) | 19% | PKP | Ps. 17 (2b) UU PPh |
| UMKM omzet ≤Rp4,8M/tahun | 0,5% Final | Peredaran bruto | PP 55/2022 |
| Badan omzet ≤Rp50M (bagian PKP dari ≤Rp4,8M omzet) | 11% efektif (50% × 22%) | PKP proporsional | Ps. 31E UU PPh |
Cara Menghitung PPh Badan Terutang 2026
Contoh 1: PT dengan Tarif Umum 22%
PT Maju Sejahtera (bukan UMKM, bukan tbk) memiliki:
- Penghasilan bruto: Rp10 miliar
- Biaya yang diperkenankan: Rp7,5 miliar
- Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp2,5 miliar
PPh Badan terutang = 22% × Rp2.500.000.000 = Rp550.000.000
Contoh 2: Badan dengan Fasilitas Pasal 31E
CV Berkah (peredaran bruto Rp20 miliar, PKP Rp3 miliar):
- PKP yang berasal dari peredaran bruto ≤Rp4,8M: proporsional = (Rp4,8M/Rp20M) × Rp3M = Rp720 juta
- Sisa PKP: Rp3M − Rp720M = Rp2,28 miliar
- PPh atas Rp720 juta: 11% × Rp720M = Rp79.200.000
- PPh atas Rp2,28M: 22% × Rp2,28M = Rp501.600.000
- Total PPh Badan = Rp580.800.000
Contoh 3: UMKM dengan PPh Final 0,5%
CV Usaha Kecil (omzet Rp2 miliar, tahun ke-2 penggunaan PPh Final):
- PPh Final = 0,5% × Rp2.000.000.000 = Rp10.000.000
- Tidak perlu menghitung PKP — langsung dari omzet
PPh Badan untuk UMKM vs Perusahaan Besar
| Aspek | UMKM (PP 55/2022) | Perusahaan Umum |
|---|---|---|
| Omzet | ≤Rp4,8 miliar/tahun | Tidak dibatasi |
| Tarif | 0,5% dari omzet bruto | 22% dari PKP |
| Pembukuan | Bisa pakai pencatatan sederhana | Wajib pembukuan lengkap |
| Kredit pajak | Tidak bisa dikreditkan | PPh 21/22/23 bisa dikreditkan |
| Kompleksitas | Sederhana | Lebih kompleks |
Cara Lapor SPT Tahunan Badan via Coretax 2026
Mulai tahun pajak 2025, DJP beralih ke sistem Coretax sebagai platform utama pelaporan pajak. Langkah-langkah lapor SPT Tahunan Badan (Formulir 1771):
- Login ke coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NPWP 16 digit atau NIK penanggung jawab badan
- Pilih menu Pelaporan → SPT Tahunan Badan
- Pilih tahun pajak dan jenis SPT (Normal atau Pembetulan)
- Isi formulir 1771 secara online atau unggah file SPT yang sudah diisi via e-SPT
- Lampirkan dokumen pendukung: Laporan Keuangan, Daftar Penyusutan, rekap PPh Pasal 21/22/23/25
- Bayar PPh Badan kurang bayar (jika ada) melalui Kode Billing sebelum menyampaikan SPT
- Submit dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan: 4 bulan setelah tahun pajak berakhir (untuk tahun pajak Januari–Desember: paling lambat 30 April).