Resources / Blog /

Pajak

PPh Badan Berapa Persen 2026: 4 Tarif, Cara Hitung, dan Lapor SPT via Coretax

Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) adalah pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh badan usaha dalam satu tahun pajak. Besar tarif PPh Badan tidak sama untuk semua perusahaan — ada empat rezim tarif berbeda tergantung jenis dan skala usaha. Kesalahan memilih tarif bisa berakibat kurang bayar atau lebih bayar yang memerlukan pembetulan SPT.

Jawaban Singkat: PPh Badan 2026 terdiri dari empat tarif: (1) 22% tarif umum, (2) 19% untuk perusahaan terbuka dengan minimal 40% saham diperdagangkan di bursa, (3) 0,5% final untuk UMKM dengan omzet ≤Rp4,8 miliar/tahun (PP 55/2022), dan (4) diskon 50% dari tarif normal via fasilitas Pasal 31E bagi yang peredaran brutonya ≤Rp50 miliar. DJP mengonfirmasi tidak ada perubahan tarif untuk 2026.

4 Jenis Tarif PPh Badan 2026

1. Tarif Umum: 22%

Tarif ini berlaku untuk semua Wajib Pajak Badan yang tidak masuk ke dalam kategori tarif khusus lainnya. Tarif 22% ditetapkan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh jo. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021, dan berlaku sejak tahun pajak 2022.

2. Tarif Reduced: 19% (Perusahaan Terbuka)

Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek dengan minimal 40% saham dimiliki publik mendapat tarif lebih rendah: 19% (diskon 3% dari tarif 22%). Dasar hukum: Pasal 17 ayat (2b) UU PPh. Syarat:

  • Saham diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI)
  • Minimal 40% dari total saham disetor dimiliki oleh publik (bukan pemegang saham pengendali)
  • Kepemilikan publik tersebut paling sedikit terdiri dari 300 pihak (masing-masing <5%)
  • Syarat harus terpenuhi selama 183 hari dalam 1 tahun pajak berjalan

3. Tarif Final 0,5% untuk UMKM (PP 55/2022)

UMKM yang berbentuk badan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun dapat menggunakan PPh Final 0,5% dari omzet bruto. Tarif ini berlaku berdasarkan PP 55/2022 yang memperbaharui PP 23/2018.

Ketentuan penting:

  • Tarif 0,5% dikenakan atas peredaran bruto (omzet), bukan penghasilan kena pajak
  • Batas waktu penggunaan: 4 tahun untuk PT, 3 tahun untuk CV/firma, 3 tahun untuk koperasi
  • Setelah masa manfaat habis, WP Badan wajib menggunakan tarif umum 22%
  • Omzet dihitung per bulan; bulan di mana omzet kumulatif melewati Rp4,8M, sisa omzet bulan itu dikenakan tarif normal

4. Fasilitas Pasal 31E: Diskon 50% untuk Peredaran Bruto ≤Rp50 Miliar

Badan yang tidak menggunakan PPh Final 0,5% dan memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif 50% atas bagian penghasilan kena pajak dari peredaran bruto yang tidak melebihi Rp4,8 miliar.

Artinya, tarif efektif untuk bagian PKP ≤Rp4,8M adalah: 50% × 22% = 11%. Bagian PKP di atas Rp4,8M tetap dikenakan 22%.

Tabel Perbandingan: Tarif PPh Badan 2026

Jenis WP Badan Tarif Dasar Pengenaan Dasar Hukum
Umum (semua badan) 22% PKP (Penghasilan Kena Pajak) Ps. 17 (1b) UU PPh
Perusahaan terbuka (≥40% saham publik) 19% PKP Ps. 17 (2b) UU PPh
UMKM omzet ≤Rp4,8M/tahun 0,5% Final Peredaran bruto PP 55/2022
Badan omzet ≤Rp50M (bagian PKP dari ≤Rp4,8M omzet) 11% efektif (50% × 22%) PKP proporsional Ps. 31E UU PPh

Cara Menghitung PPh Badan Terutang 2026

Contoh 1: PT dengan Tarif Umum 22%

PT Maju Sejahtera (bukan UMKM, bukan tbk) memiliki:

  • Penghasilan bruto: Rp10 miliar
  • Biaya yang diperkenankan: Rp7,5 miliar
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp2,5 miliar

PPh Badan terutang = 22% × Rp2.500.000.000 = Rp550.000.000

Contoh 2: Badan dengan Fasilitas Pasal 31E

CV Berkah (peredaran bruto Rp20 miliar, PKP Rp3 miliar):

  • PKP yang berasal dari peredaran bruto ≤Rp4,8M: proporsional = (Rp4,8M/Rp20M) × Rp3M = Rp720 juta
  • Sisa PKP: Rp3M − Rp720M = Rp2,28 miliar
  • PPh atas Rp720 juta: 11% × Rp720M = Rp79.200.000
  • PPh atas Rp2,28M: 22% × Rp2,28M = Rp501.600.000
  • Total PPh Badan = Rp580.800.000

Contoh 3: UMKM dengan PPh Final 0,5%

CV Usaha Kecil (omzet Rp2 miliar, tahun ke-2 penggunaan PPh Final):

  • PPh Final = 0,5% × Rp2.000.000.000 = Rp10.000.000
  • Tidak perlu menghitung PKP — langsung dari omzet

PPh Badan untuk UMKM vs Perusahaan Besar

Aspek UMKM (PP 55/2022) Perusahaan Umum
Omzet ≤Rp4,8 miliar/tahun Tidak dibatasi
Tarif 0,5% dari omzet bruto 22% dari PKP
Pembukuan Bisa pakai pencatatan sederhana Wajib pembukuan lengkap
Kredit pajak Tidak bisa dikreditkan PPh 21/22/23 bisa dikreditkan
Kompleksitas Sederhana Lebih kompleks

Cara Lapor SPT Tahunan Badan via Coretax 2026

Mulai tahun pajak 2025, DJP beralih ke sistem Coretax sebagai platform utama pelaporan pajak. Langkah-langkah lapor SPT Tahunan Badan (Formulir 1771):

  1. Login ke coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NPWP 16 digit atau NIK penanggung jawab badan
  2. Pilih menu Pelaporan → SPT Tahunan Badan
  3. Pilih tahun pajak dan jenis SPT (Normal atau Pembetulan)
  4. Isi formulir 1771 secara online atau unggah file SPT yang sudah diisi via e-SPT
  5. Lampirkan dokumen pendukung: Laporan Keuangan, Daftar Penyusutan, rekap PPh Pasal 21/22/23/25
  6. Bayar PPh Badan kurang bayar (jika ada) melalui Kode Billing sebelum menyampaikan SPT
  7. Submit dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan: 4 bulan setelah tahun pajak berakhir (untuk tahun pajak Januari–Desember: paling lambat 30 April).

Share

Related articles