Berdasarkan peraturan DJP terbaru PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit dan NITKU, kami telah meluncurkan fitur baru untuk membantu anda mendapatkan NPWP16 dan NITKU baru untuk perusahaan Anda. Klik di bawah ini untuk mendapatkan NPWP16/NITKU baru.